Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai “Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Untuk Freelance”
Sebagai seorang warga negara yang taat, maka sudah sepatutnya kita untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah untuk melaporkan pajak, khususnya untuk wajib pajak yang mempunyai NPWP aktif atau sudah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif.
Dalam hal tersebut, bagi pekerja lepas atau freelance itu juga berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi freelance.
Awalnya, Anda harus mengunjungi laman DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan juga kode keamanan. Kemudian klik login. Setelah itu, pilih menu Lapor dan Anda klik e-Form PDF (Versi Yang Baru).
Untuk mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader minimal versi 2.0 terlebih dahulu. Apabila belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, maka Anda bisa terlebih dahulu mengunduhnya pada menu Unduh Adobe PDF Readerlalu lakukan proses instalasi.
Setelah Anda berhasil mengunduh, Anda kembali ke laman DJP Online yang sebelumnya sudah dibuka lalu pilih Buat SPT. Anda akan ditanyakan terkait apakah Anda melakukan usaha ataupun pekerjaan bebas, lalu klik Ya.
Kemudian, Anda klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Lalu Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770. Pada bagian tersebut, anda isi dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan juga media pengiriman token yang Anda inginkan.
Apabila ingin impor data csv dan informasi yang lainnya, Anda bisa terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF. Di dalam laman itu, wajib pajak bisa melihat format dan juga contoh untuk pengisian berkas csv untuk impor data, baik wajib pajak badan ataupun wajib pajak orang pribadi.
Tak ketinggalan, laman itu juga memuat petunjuk untuk pengisian berkas csv pada e-form PDF. Kemudian, Anda bisa memilih Kirim Permintaansehingga e-form 1770 pdf bisa otomatis terunduh dan token pun terkirim sesuai dengan media pengiriman yang dipilih.
Tahap selanjutnya, Anda buka form yang telah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form tersebut, pilih Pencatatan.Hal pertama yang harus Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran itu, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban atau utang pada akhir tahun, dan juga daftar susunan anggota keluarga.
Apabila sudah selesai, Anda bisa melanjutkan ke lampiran III. Pada lampiran tersebut Anda diminta untuk mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final, penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan juga penghasilan suami yang dikenakan pajak secara terpisah.
Selanjutnya ke lampiran II, Anda akan diminta untuk mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar atau dipotong di luar negeri, dan juga PPh ditanggung pemerintah. Pada saat mengisi data ini, Anda bisa klik Tambah ataupun melakukan impor data menggunakan csv.
Dalam Lampiran I, Anda bisa segera menuju ke halaman 2. Khusus untuk penghasilan dari pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan juga penghasilan neto pada bagian B nomor 4.
Jika Anda mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, silakan memasukkannya di dalam bagian B. Berikutnya, dalam lampiran induk, penghasilan neto dan yang lainnya telah terisi secara otomatis. Anda hanya cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.
Lampiran induk pun menampilkan jumlah PPh yang kurang ataupun lebih dibayar. Dalam hal PPh kurang dibayar, wajib pajak wajib untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Apabila sudah selesai, maka wajib pajak bisa mengisi tanggal pelunasan.
Periksa terlebih dahulu hasil pengerjaan SPT Anda. Apabila sudah, Anda bisa mengklik tombol Submitpada bagian atas lampiran induk. Lalu,Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf itu.
Untuk wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, maka Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar tersebut.
Lalu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima melalui e-mail atau pun melalui nomor handphone. Setelah itu klik Submit. Jika berhasil maka Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”. Dan Anda pun akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat.





