Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau pun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”CARA LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK WAJIB PAJAK BADAN PP 23/2018”
Sesuai ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak badan dengan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahunnya pajak bisa menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya harus menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.Untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah selama empat bulan setelah akhir tahun pajaknya.
Pelaporan SPT Tahunan PPh badan itu bisa juga dilakukan melalui e-Form atau bisa juga e-SPT. Nah, Dibawah ini penjelasan tentang tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form.
Sebelum memulai mengisi formulirnya, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lain sebagainya. Lalu, dokumen tersebut disiapkan dalam format pdf.
Kemudian buka tautan https://djponline.pajak.go.id, setelah itu lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login sudah berhasil, maka tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan.Kemudian, klik menu Lapor dan klik menu e-Form.
Pastikan kembali perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan IBM Viewer. Jika belum, unduh dulu IBM Viewer melalui tautan yang tertera pada bagian petunjuk poin 1. Setelah aplikasi tersebut sudah terinstalasi, klik Buat SPT.
Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan diminta untuk pilih status SPT Normal. Setelah itu, klik permintaan dan sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form.
Buka file e-Form yang sudah diunduh dan harus melengkapi data utama pada halaman induk.Lalu, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Didalam lampiran khusus 1A tersebut, wajib pajak bisa dapat memasukkan data terkait dengan penyusutan fiskal dan komersial.
Berikutnya, wajib pajak bisa membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Kemudian,buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.
Kemudian, pilihlah Lampiran IV isikan dengan jenis penghasilannya. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi dengan jumlah penghasilannya pada poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.
Wajib pajak badan bisa membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.Setelah itu, buka Lampiran II dengan mengisi datanya sesuai dengan laporan laba atau rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.
Seluruh data yang sudah terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem didalam Lampiran I. Lampiran tersebut dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah dilengkapi, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.
Pada Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal.Kemudian, bukalah Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.
Setelah sudah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan bisa kembali membuka Formulir Induk. Setelah itu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk.
Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen tersebut dengan bentuk format pdf yang telah disiapkan. Lalu, buka email terdaftar untuk memeriksa kode verifikasimya. Masukkan kode verifikasi pada laman lampiran unggah dokumen di e-Form dan kemudian klik Submit.
Berikutnya, wajib pajak bisa menunggu proses pengunggahan lampiran dan SPT 1771 sampai selesai. Jika sudah berhasil, wajib pajak badan akan mendapatkan notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT telah berhasil.
Dengan demikian, SPT 1771 sudah terekam dan sudah berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan juga akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) pada kotak masuk email terdaftar yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat.





