Konsultan pajak batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan mengenai ”PPh 21 Nihil tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya Disini!!”
PPh 21 Nihil
Ada banyak alasan mengapa status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)itu nihil. Secara umum, hal itu terjadi karena penghasilan atau upah atau juga gaji yang diterima oleh karyawan itu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan akan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil.
Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang baru yang mengatur mengenai tidak wajib untuk melaporkan SPT Masa Nihil. Hal ini tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2018 yakni mengenai perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 mengenai surat pemberitahuan. Salah satu perubahan yang ada di dalam peraturan tersebut yaitu ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil.
Berlakunya peraturan tersebut membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutamanya untuk wajib pajak yang biasanya melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan juga PPh Pasal 25. Jenis pajak tersebut adalah pajak yang tidak diwajibkan untuk lapor pajak berdasarkan dengan peraturan di atas.
PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2018
Ketidakwajiban lapor tersebut memiliki kriteria ataupun kondisi-kondisi tertentu. Ayo simak kondisi seperti apa sajakah yang membuat jenis pajak itu tidak wajib lapor:
PPh 21 Nihil
PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK.03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan. Dalam peraturan itu, PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada di dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini:
- Tidak ada karyawan tetap ataupun bukan pegawai;
- ada karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji, dan atau;
- Penghasilan dari seluruh karyawan yang terdapat di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
Wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, namun untuk masa Desember, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski pun itu nihil.
Berikutnya untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena terdapat Surat Keterangan Domisili (SKD) dan juga SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun ada potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap saja wajib untuk lapor pajak.





