Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP (Non Efektif)

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP (Non Efektif)

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah-daerah yang terkait pajak.dibawah ini adalah informasi tentang”Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP (Non Efektif)”

Apakah  itu wajib pajak non efektif? Berdasarkan atas SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif itu merupakan wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif ataupun objektif namun belum melakukan penghapusan NPWP. Jadi dengan menonaktifkan NPWP, wajib pajak tidak lagi berkewajiban untuk menyetor dan juga melaporkan pajak hingga wajib pajak tersebut sudah kembali memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Penonaktifan NPWP itu sangat berbeda dengan penghapusan NPWP, dimana dengan anda menonaktifkan NPWP dapat diaktifkan kembali sedangkan bila anda menghapuskan NPWP tersebut maka NPWP akan mati dan supaya aktif kembali NPWP harus dibuat kembali.

Status wajib pajak non efektif itu hanya dapat ditetapkan oleh KPP berdasarkan atas permohonan wajib pajak itu sendiri maupun penetapan secara jabatan oleh KPP. Namun KPP harus melakukan penelitian terlebih dahulu untuk menetapkan status ini.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020 pasal 24 wajib pajak non efektif itu dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria berikut ini:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau juga pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, tetapi secara nyatanya tidak lagi menjalankan kegiatan usaha apapun atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang sudah melakukan mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum ada diterbitkan keputusan;
e. Wajib Pajak yang tak menyampaikan SPT atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik itu melalui pembayaran sendiri ataupun melalui pemotongan atau juga pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
f. Wajib Pajak yang tak memenuhi ketentuan terhadap kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
g. Wajib Pajak yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga ataupun tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang “001”, “999”, “998”, dan seterusnya.
Ketika wajib pajak sudah memenuhi salah satu kriteria tersebut maka ia bisa mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak NE

Penonaktifan NPWP wajib pajak bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Pertama,terlebih dahulu  wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan penetapan wajib pajak non efektif, baik itu melalui aplikasi e-registration di laman www.pajak.go.id atau juga bisa mengisi secara langsung di KPP.
Kedua, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir tersebut serta melampirkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.Setelah itu  menyerahkan dokumen tersebut ke KPP dengan datang langsung atau bisa melewati pos atau email.
Kemudian, KPP akan melakukan penelitian administrasi perpajakan terlebih dahulu. Apabila permohonan itu disetujui, KPP akan menyampaikan pemberitahuan ke wajib pajak yang bersangkutan dan juga Kantor Pusat DJP akan memberikan kode ‘NE’ pada profil maupun data wajib pajak bersangkutan.
Untuk bisa mengaktifkan kembali NPWP itu, wajib pajak dapat mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP setelah selesai diisi dan juga ditandatangani formulir tersebut dapat diserahkan ke KPP beserta dengan KTP dan NPWP lama yang digunakan sebagai dokumen pendukung dengan datang secara langsung ke KPP atau bisa menggunakan email. Kemudian petugas administrasi KPP akan melakukan penelitian administrasi bertujuan untuk pengaktifan kembali wajib pajak non efektif. NPWP yang sudah aktif bisa dilihat di profil DJP Online wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *