Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait pajak. Nah,dibawah ini ada penjelasan tentang”Telat Lapor SPT Masa PPh 21? Ini Konsekuensinya”
Apakah konsekuensi jika telat melaporkan SPT Masa PPh 21? Berdasarkan atas Pasal 7 Undang-Undang No.28/2007, jika SPT tidak disampaikan juga dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ataupun melebihi batas waktu perpanjangan penyampaiannya, maka akan dikenai sanksi administrasi yaitu berupa denda. Denda yang dikenakan untuk SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah sebesar Rp100.000.
Jika SPT Masa itu tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu tersebut maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan atas pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa itu paling lamanya adalah 20 hari setelah akhir masa (bulan) pajak.
Tetapi, jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional maka bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk ke dalam hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan juga cuti bersama secara nasional.
Jadi artinya, jika seorang wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai denda yakni sebesar Rp100.000. Hal yang perlu anda perhatikan adalah bahwa sanksi denda tersebut berbeda dengan sanksi denda atas keterlambatan penyetoran ataupun pembayaran pajak.
Masih merujuk pada pasal yang sama, terdapat delapan ihwal yang dapat membuat sanksi denda tersebut tidak dikenakan,Berikut ini rinciannya:
- wajib pajak orang pribadi (OP) meninggal dunia.
- wajib pajak OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas.
- wajib pajak OP yang statusnya sebagai warga negara asing dan juga tidak tinggal lagi di Indonesia.
- bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatannya lagi di Indonesia.
- wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- wajib pajak yang terkena bencana nasional ataupun kategori bencana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- wajib pajak lain yang diatur oleh peraturan menteri keuangan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan SPT Masa PPh Pasal 21? SPT Masa PPh pasal 21 adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.. Batas waktu pembayaran SPT ini jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. (kaw)





