Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak. Nah,berikut ini ada informasi mengenai”Pajak UMKM Cuma 0,5% Omzet”
Berdasarkan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018, pajak penghasilan (PPh) khusus untuk Wajib Pajak yang omzet setahunnya tidak lebih dari 4,8 Miliar (UMKM). Apa sajakah yang bisa digolongkan kedalam objek pajak UMKM ataupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah?
Penghasilan dari usaha yang meliputi usaha dagang, industri, atau jasa, misalnya seperti jasa pelayanan penginapan, toko/kios/los kelontong, elektronik, pakaian, penjahit, bengkel, warung/rumah makan/ restoran, salon dan juga usaha lainnya, baik itu dilakukan secara langsung ataupun dilakukan melalui media online yang diterima atau juga diperoleh Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Peredaran bruto (omzet) adalah imbalan atau nilai pengganti yang berupa uang atau juga nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi dengan potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenisnya. Penentuan pengenaannya didasarkan atas omzet dalam 1 (satu) Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. apabila omzet suatu usaha Tahun Pajak lalu tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar, maka usaha itu termasuk dalam UMKM yang bisa dikenakan peraturan Nomor 23 Tahun 2018. Namun jika mempunyai lebih dari satu tempat usaha, omzet yang dimaksud tersebut adalah jumlah omzet dari seluruh gerai atau jugacounter atau outlet ataupun sejenisnya baik itu pusat maupun cabang dan bagi WP OP kawin status pisah harta atau memilih Terpisah (MT), yaitu suami-istri yang masing-masing mempunyai usaha dan juga NPWP yang berbeda, omzet yang dimaksud tersebut adalah dari penggabungan usaha keduanya.
Apakah semua Wajib Pajak yang omzet atau penghasilannya itu di bawah Rp 4,8 M bisa menggunakan tarif UMKM? Jawabannya adalah tidak, karena tidak selamanya Wajib Pajak bisa menggunakan tarif 5% ataupun memiliki jangka waktu tertentu.
Bagaimana bila omzetnya melebihi Rp4,8M pada tahun berjalan ataupun melewati jangka waktu pengenaan? Penghasilan dari usaha yang diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak – Tahun Pajak berikutnya akan dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan atas tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a bagi WP Orang Pribadi; dan juga Pasal 17 ayat(2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk WP Badan.
Adapun yang bukan termasuk pajak UMKM digolongkan sebagai berikut ini:
- Penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan bebas, contohnya: pengacara, dokter, notaris, akuntan, PPAT, pemain musik, arsitek, pembawa acara, distributor perusahaan pemasaran berjenjang kegiatan sejenis lainnya dan juga sebagaimana yang diuraikan dalam penjelasan PP 23 Tahun 2018.
- Penghasilan berasal dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat(2) contohnya adalah: sewa rumah, jasa konstruksi, dan juga lain sebagainya yang telah diatur berdasarkan atas Peraturan Pemerintah tersendiri.
- Penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dari luar negeri yang dipajaknya terutang atau sudah dibayar di luar negeri.
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Tarif dan Cara Pelunasan Pajak UMKM atau juga Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yakni termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat(2) dan bersifat final Pajak terutang = 0,5% * omzet per bulan. Dan Cara Pelunasannya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
- Setor Sendiri: Dilakukan sesuai dengan prinsip perpajakan Self-Assessment di Indonesia. Dibayar sesuai saat terutang pajak tanpa menunggu adanya tagihan dan wajib dilakukan untuk tiap tempat kegiatan usaha setiap bulannya, paling lama tanggal 15(lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajaknya berakhir.
- Dipungut atau dipotong. Dalam hal WP bertransaksi dengan pemotong atau pemungut dan bisa memperlihatkan Surat Keterangan, penyetoran Pajak UMKM itu dilakukan oleh pemotong atau pemungut dengan Surat Setoran Pajak atau Sarana Lainnya yang dipersamakan atas nama WP paling lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan juga ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut.





