Konsultan pajak batam-Begitu banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak.Berikut adalah informasi tentang”Bukti Potong PPH 21 Dan Ketentuan Yang Berlaku”
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain.
Di Indonesia sistem pemungutannya adalah With holding tax, dimana pihak ketiga tersebut diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban memotong atau pun juga memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.
Pentingnya Peran With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21
Peran dari with holding tax ini sangatlah penting untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang tugasnya menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong ataupun dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI atau POLRI.
Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21
unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut ini:
- Wajib Pajak
Wajib pajak pph 21 merupakan pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiunan. Sedangkan untuk orang yang tidak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 seperti pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau juga pejabat lainnya yang berada di negara asing.
- Objek Pajak
- Tarif Pajak
- Pemotong Pajak
Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Orang yang memberikan pekerjaan baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
- Bendahara pemerintah pusat atau juga pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan yang lainnya.
- Dana pensiun, ASTEK, JAMSOSTEK, BUMN atau BUMD, Lembaga, yayasan, asosiasi, organisasi, dan kepanitiaan.
Yang Bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah Sebagai berikut:
- Perwakilan diplomatik
- Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB
Pentingnya Bukti Potong PPh 21
Setiap pembayar pajak dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Karena Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas Negara tersebut akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.
Bukti Potong PPh 21 Penting untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah di Bayar
Bukti potong atau pungut adalah dokumen yang sangat berharga untuk setiap wajib pajak. Selain fungsinya sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen wajib pajak yang bisa dipakai untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potongnya harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong tersebut juga akan digunakan dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayarkan.
5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016:
- Anda harus membuat sebuah daftar mengenai pegawai tetap selama tahun pajak 2016. Bila perlu, Anda dapat melengkapinya dengan data-data yang lainnya, misalnya seperti nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, alamat, jenis kelamin, jabatan, dan juga kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing.
- Kemudian,lengkapilah data di atas dengan status PTKP. Status PTKP tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang sudah diserahkan pada awal tahun kalender.
- Setelah itu,lengkapilah data di atas dengan menggunakan tanggal mulai bekerja karyawan, yang bisa digunakan untuk menentukan berapa lama karyawan itu mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
- Setelah Anda sudah selesai membuat daftar seperti di atas, pemberi kerja dapat merekap penghasilan yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember untuk setiap pegawai.
- Setelah semua daftar di atas selesai dibuat, pemberi kerja dapat memulai untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik manual atau juga dengan menggunakan e-SPT. Namun, dengan penggunaan e-SPT tentu akan menjadi lebih mudah.
Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun juga yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut ini:
- Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta yakni sebagai berikut:
- Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap
- Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
- Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
- Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
- Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
- Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
- Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang sudah dibuat oleh pemotong pajak adalah sebanyak 2 lembar yakni sebagai berikut:
- Lembar 1 bagi Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Lembar 2 bagi Pemotong Pajak.
- Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak wajib dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Atau Pasal 26.
Dengan anda memahami ketentuan yang tercantum didalam PPh 21 termasuk segala sesuatu hal yang terkait bukti potongannya dapat memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.





