Pajak Final UMKM akan Turun Jadi 0,25%

Jakarta. Pemerintah akan segera menurunkan pajak pph final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final sebesar 1% dari omzet per tahun, akan diturunkan menjadi 0,25% dari omzetnya.

Rencana ini akan segerta tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP No. 46 Tahun 2013) tentang Pajak penghasilan dari usaha yang diterima / diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sesuai PP No. 46 Tahun 2013 pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto menyebut bahwa, melalui revisi PP tersebut, maka pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25%. “Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke presiden,” kata Soeprapto usai penandatanganan memorandum of understanding aplikasi perpajakan di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Selasa, (29/8).

Selain tarif pajak tersebut, Soeprapto menambahkan, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan. “Bagaimana kalau ada return. Kan biasanya tahu tahu tidak laku orang jualan. Diperjelas di situ,” ujarnya.

Menurut Soeprapto, dengan peredaran bruto yang tidak terdefinisi, maka terkadang apabila pengusaha rugi, mereka akan tetap keluar uang untuk bayar pajak lantaran PPh yang dipatok final. “Yang belum selesai peredaran bruto ini, kadang kalau sudah bayar pajak final, bagaimana kalau dia merugi? Ini masih agak alot,” terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat definisi dari peredaran bruto ini, “Kalau tidak didefinisikan dengan baik, (tarif) 0,01% juga percuma,” kata dia.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah telah memasukkan rencana penurunan PPh UMKM. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara sebelumnya bilang, selain aspek PPh, pemerintah juga akan memastikan kemudahan peraturan pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan tarif murah dan perhitungan sederhana, diharapkan bisa mendongkrak kesadaran UMKM bayar pajak.

 

Sumber: Ortax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *