Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Dispenda dan Bapenda

Perbedaan Antara Bapenda dan Dispenda

Dispenda merupakan singkatan dari Dinas Pendapatan Daerah dan Bapenda merupakan singkatan dari Badan Pendapatan Daerah.

Nama Dispenda diubah menjadi Bapenda karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengalihkan kewenangan dari pemerintah pusat (pempus) kepada pemerintah daerah (pemda) dan mengubah bentuk organisasi menjadi Badan. Nama diubah dari Dispenda menjadi Bapenda setelah diundangkannya peraturan daerah masing-masing negara bagian atau kotamadya.

 

Tugas Bapenda atau Dispenda

Bapenda atau Dispenda melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi, melaksanakan tugas penunjang pendapatan daerah, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, tugas Bapenda adalah mengatur pajak daerah, menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah, dan mengordinasikan kewenangan lain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pemungutan pendapatan daerah.

Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis Pajak Bapenda

Berikut jenis pajak Bapenda atau pajak yang dikelola oleh Dispenda, yakni:

A. Jenis pajak provinsi yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

B. Jenis pajak Kabupaten/Kota yang dikelola Bapenda

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *