Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.
Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada Anda mengenai tarif PPh Final untuk UMKM.
PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan tarif PPh final. Dalam pasal ini salah satunya adalah membahas tentang PPh Final untuk tarif UMKM. Tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5%.
Tarif PPh Final UMKM
Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam seatahun pajakkan akan dikenakan nantinya PPh Final untuk pajak UMKM
Penurunan tarif PPh Final yang semula sebesar 1% menjadi 0,5% dari omzet dan dibayar setiap bulannya. Wajib Pajak diperbolehkan memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% yaitu :
- 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma
- 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas
Jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh Final. Namun, apabila Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Fasilitas bebas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM apabila memakai skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilannya.




