Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang memiliki keahlian dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan infomasi tentang Jenis – Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan. Berikut pembahasannya.

Perusahaan adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Perusahaan akan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Tetapi pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM.

Pajak Perusahaan

Pajak adalah kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun badan/perusahaan/korporasi. Membayar pajak ialah suatu bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak sendiri didistribusikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Pajak dibayarkan oleh masyarakat tidak hanya orang pribadi tetapi juga badan dan badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan, baadan atau perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap, atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dari menjalankan usaha, itu juga wajib membayarkan pajak kepada negara.

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Yaitu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi.

Sebagai perusahaan, harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini akan disimpan dan dilaporkan setiap bulan. Kemudian, perusahaan akan memberikan formulir kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Sementara itu, karyawan tersebut dapat menggunakan formulir untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Yaitu akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor dan hanya berlaku pada transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah, selain yang dipotong dari PPh Pasal 23. Singkatnya, pajak ini dikenakan transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Berikut adapun tarif PPh 23, diantaranya yaitu :

– Tarif 15%

Yaitu akan dikenakan penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi yang selain dipotong PPh 21.

-Tarif 2%

Yaitu akan dikenakan penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Akan dikenakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 ini ialah 20%, namun tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Yaitu pajak badan yang berupa iuran pajak yang terutang, hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan dan orang pribadi yang harus membayarkan kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Yaitu pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pembayaran pajak ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual sedangkan pihak yang membayar PPN adalah pembeli. Tetapi, tidak semua perusahaan akan dikenakan pajak ini, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)

PPh 15 ini akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Contohnya, pada perusahaan-perusahaan asing seperti asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, dan usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya.

Cara Bayar Pajak Perusahaan

Perusahaan sebagai wajib pajak, harus menjalankan kepatuhan perpajakan dengan baik, salah satunya ialah taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran resmi, di antaranya yaitu :

– DJP Online

– Bank-bank persepsi

– Saluran e-commerce yang bekerja sama

– Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *