PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Kami bekerja dengan teliti, akurat serta professional. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Simak informasinya berikut ini.
Jenis Pajak dengan Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat yaitu pajak negara, ditiap pungutannya dengan secara wajib dibayar oleh Wajib Pajak baik itu orang pribadi atau badan ke pemerintah pusat. Pajak ini akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Menteri Keuangan dan nantinya dikelola untuk membiayai tiap pengeluaran atau belanja negara yang seperti kebutuhan pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan pembangunan dalam APBN.
Pajak Daerah adalah konstribusi wajib kepada yang terutang oleh perseorangan ataupun badan dengan sifatnya memaksa yang berdasarkan undang-undang digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perbedaan dengan Menurut Pihak yang Mengelola
Pajak Pusat dikelola oleh pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sifatnya yang lebih luas, sebab mengingat kebutuhan untuk pembangunan ekonomi negara. Untuk Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah dan akan lebih spesifik dalammengatur wilayahnya masing-masing daerah.
Perbedaan dalam Penggunaan SPT dan SPPT
Pajak Pusat ini menggunakan SPT Tahunan atau SPT Masa dengan rangka pelaporan pajak baik itu bagi WP OP ataupun WP Badan. Untuk Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk PBB. SPPT yaitu surat keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang wajib untuk dibayarkan dalam 1 tahun pajak.
Perbedaan dalam Tempat Pelayanan Pajak
Pajak Pusat bertempat pada Kantor Pelayanan Pajak baik itu Pratama, Madya atau Khusus. Untuk Pajak Daerah bertempat pada Kantor Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah.
Perbedaan dengan Berdasarkan Jenis Pajak yang Dipungut
- Pajak Pusat
- Pajak Penghasilan (PPh) : Dikenakan pada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan yaitu tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP dengan berasal dari Indonesia atau dari luar negeri dan bisa berupa keuntungan dalam suatu usaha, gaji, honorarium dan lainnya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) : Pajak ini dikelola oleh pusat yaitu (DJP) dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak dalam Daerah Pabean dengan dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : Adapun klasifikasi barang yang tergolong mewah, diantaranya yaitu Barang dikenakan bukan barang kebutuhan pokok, Barang dikonsumsi oleh orang tertentu atau orang yang memiliki penghasilan yang tinggi dan Digunakan untuk menunjukkan status dari pemiliknya.
- Bea Materai : Pajak ini dikelola oleh pusat yang dikenakan dokumen yang terutang pajak, seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga dengan memuat nominal uang pada jumlah tertentu. Selengkapnya dapat dibaca pada UU No. 10 Tahun 2020 dengan mengatur Bea Materai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu : Pajak terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan dan dikelola pusat, tetapi seluruh penerimaan PBB ini diserahkan ke Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota. Bagi PBB Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap dikelola pusat.
- Pajak Daerah
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak atas Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- PBB Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bagunan (BPHTB)
- Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
- Pajak Reklame
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Sarang Burung Walet dan lainnya, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.





