PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah memiliki keahlian serta berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens mengenai Repatriasi Harta Dalam Perpajakan. Simak informasi berikut ini.
Pengertian Repatriasi Harta
Istilah ini dikenal dengan pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Dalam konteks perpajakan Indonesia, repatriasi yaitu pengembalian akumulasi penghasilan dengan berupa aset dan harta dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam NKRI. Pada dunia perpajakan, repatriasi berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Adapun tarif repatriasi terdiri tiga periode tax amnesty, yaitu :
- 4% pada periode pertama
- 6% pada periode kedua
- 10% pada periode ketiga
Syarat Repatriasi Harta
- Investasi infrastruktur dengan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha
- Surat berharga NKRI
- Obligasi Bumn
- Investasi sektor riil dengan berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
- Obligasi perusahaan swasta dengan aktivitas dagangnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Bentuk investasi lain yang resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku
Repatriasi dan Investasi
Pada pengalihan harta bersih ke dalam NKRI dijalankan dengan jangka waktu yang paling singkat yaitu 5 tahun dan dihitung sejak penerbitan Surat Keterangan atas harta bersih yang tidak bisa dialihkan keluar NKRI. Adapun kegiatan investasi pada harta bersih, yaitu :
- Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam : Yaitu bisa berupa pendirian usaha baru atau penyertaan modal perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau pemesanan dengan melalui efek yang terlebih dahulu (right issues).
- Surat Berharga Negara (SBN) : Yaitu dilaksanakan dengan melalui transaksi pembelian SBN pada pasar perdana dan dengan cara Private Placement lewat dealer utama.





