Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya dan Pariwisata Berdasarkan PMK 72/2025.
Pemerintah secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK Nomor 72 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak 28 Oktober 2025. Ketentuan ini memperluas cakupan penerima insentif, tidak hanya bagi sektor padat karya, tetapi juga untuk industri pariwisata.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan memperluas lapangan kerja, khususnya di bidang pariwisata yang berperan penting dalam perputaran ekonomi daerah. Dengan adanya perluasan fasilitas PPh 21 DTP, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat daya tahan sektor usaha.
Pengertian PPh Pasal 21 DTP
PPh Pasal 21 DTP adalah pajak penghasilan atas gaji, upah, atau imbalan sejenis yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja, namun untuk sementara ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan membantu karyawan dan pemberi kerja agar tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Insentif ini diberikan atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu dari pemberi kerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Dengan demikian, karyawan pada sektor yang ditetapkan tidak perlu membayar PPh 21 karena kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah untuk periode tahun 2025.
Cakupan dan Bidang Usaha yang Mendapat Insentif
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 72/2025, insentif PPh 21 DTP berlaku untuk beberapa bidang usaha, antara lain:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Perusahaan yang bergerak di bidang-bidang tersebut dapat memanfaatkan fasilitas insentif selama memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercatat pada basis data administrasi perpajakan. KLU ini digunakan sebagai acuan untuk memastikan validitas dan kelayakan penerima insentif.
Pihak yang Berhak Mendapatkan Insentif
Terdapat dua kategori penerima insentif, yaitu pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu.
Pegawai Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
- Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp10 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
- Menerima upah dengan rata-rata harian tidak lebih dari Rp500.000 atau jika dihitung bulanan tidak melebihi Rp10 juta.
- Tidak sedang menerima insentif pajak sejenis dari ketentuan lain.
Kriteria ini menargetkan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang dinilai paling membutuhkan dukungan ekonomi untuk menjaga daya beli dan kestabilan finansial keluarga.
Kriteria Pemberi Kerja yang Berhak
Tidak hanya karyawan, pemberi kerja juga harus memenuhi syarat tertentu agar dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pemberi kerja yang berhak adalah pihak yang:
- Melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
- Memiliki kode KLU utama yang tercatat dalam basis data administrasi perpajakan.
Dengan demikian, hanya perusahaan yang datanya telah terdaftar secara resmi dan memiliki KLU utama yang sesuai yang bisa menikmati insentif ini.
Dukungan Berkelanjutan untuk Sektor Pariwisata
Kebijakan insentif ini menjadi bagian dari rangkaian strategi pemerintah dalam memperkuat sektor pariwisata nasional. Selain PPh 21 DTP, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak lainnya seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket transportasi, hotel, restoran, dan kafe.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban fiskal pelaku usaha, tetapi juga meningkatkan daya saing pariwisata domestik, menarik lebih banyak wisatawan, serta memperkuat ekosistem ekonomi daerah secara berkelanjutan.





