SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Ini Kriteria Resmi yang Harus Diketahui Wajib Pajak

SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Pajak? Ini Kriteria Resmi yang Harus Diketahui Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak selalu berakhir pada pemeriksaan pajak. Namun, apabila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan tertentu, proses SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan usulan pemeriksaan sesuai ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menyesuaikan dengan berlakunya PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax).

Apa Itu SP2DK?

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data, informasi, atau keterangan yang menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Melalui SP2DK, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan dokumen pendukung, maupun melakukan pembetulan apabila memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan perpajakannya.

Dengan demikian, SP2DK pada dasarnya merupakan bagian dari proses pengawasan administrasi dan bukan merupakan tindakan pemeriksaan pajak.

Kapan SP2DK Dapat Berlanjut ke Pemeriksaan?

Berdasarkan SE-8/PJ/2026, hasil kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).

Apabila hasil penelitian dalam LHP2DK memenuhi kriteria tertentu, DJP dapat mengusulkan agar wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Terdapat tiga kondisi utama yang memungkinkan SP2DK berlanjut ke pemeriksaan.

1. Wajib Pajak Tidak Dapat Memberikan Penjelasan Karena Kondisi Tertentu

Usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi berada dalam kondisi telah wafat.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi telah atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
  • Wajib Pajak Badan telah dibubarkan.

Dalam kondisi tersebut, proses klarifikasi melalui SP2DK tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga DJP dapat mengusulkan pemeriksaan apabila masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang perlu ditindaklanjuti.

2. Tidak Ada Tanggapan dari Wajib Pajak

Usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila ditemukan kondisi berikut pada wajib pajak:

  • Tidak Memberikan Tanggapan Atas SP2DK Dalam Jangka Waktu Yang Ditentukan;
  • Tidak Hadir Memenuhi Permintaan Pembahasan; Atau
  • Tidak Memberikan Klarifikasi Yang Diperlukan Selama Proses P2DK.

Dalam keadaan tersebut, DJP akan mempertimbangkan data yang dimiliki untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai berdasarkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

3. Penjelasan Tidak Didukung Bukti atau Wajib Pajak Tidak Bersedia Memenuhi Kewajiban

SP2DK juga dapat ditingkatkan menjadi usulan pemeriksaan apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa:

  • Penjelasan Wajib Pajak Tidak Sesuai Dengan Data Yang Dimiliki DJP;
  • Bukti Pendukung Yang Disampaikan Tidak Memadai;
  • Masih Terdapat Indikasi Kewajiban Perpajakan Yang Belum Dipenuhi; Atau
  • Wajib Pajak Tidak Bersedia Melakukan Pembetulan Sesuai Hasil Pembahasan.

Dalam kondisi tersebut, DJP dapat menyimpulkan masih terdapat indikasi ketidakpatuhan material yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan Bukan Tindak Lanjut Otomatis

Meskipun SP2DK dapat berlanjut ke pemeriksaan, hal tersebut bukan merupakan konsekuensi otomatis.

Sebelum mengusulkan pemeriksaan, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap:

  • Data Internal DJP;
  • Data Dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, Dan Pihak Lain;
  • Klarifikasi Yang Disampaikan Wajib Pajak;
  • Dokumen Pendukung; Serta
  • Hasil Pembahasan Selama Proses P2DK.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi atau penjelasan wajib pajak dapat diterima, maka SP2DK dapat diselesaikan tanpa dilanjutkan ke pemeriksaan. ([Perpajakan DDTC][3])

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan melalui SP2DK antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Hal yang Perlu Dilakukan Jika Menerima SP2DK

Apabila menerima SP2DK, wajib pajak sebaiknya:

  • Membaca Materi SP2DK Secara Cermat;
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung Yang Relevan;
  • Memberikan Penjelasan Secara Lengkap, Benar, Dan Tepat Waktu;
  • Melakukan Pembetulan SPT Apabila Memang Ditemukan Kekeliruan; Serta
  • Bersikap Kooperatif Selama Proses Pembahasan Dengan DJP.

Respons yang baik dan didukung bukti yang memadai dapat membantu penyelesaian SP2DK tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan.

Kesimpulan

SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data atau informasi yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Berdasarkan SE-8/PJ/2026, SP2DK dapat diusulkan menjadi pemeriksaan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya kondisi tertentu, seperti wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan karena keadaan khusus, tidak memberikan tanggapan, atau penjelasan yang disampaikan tidak didukung bukti yang memadai sehingga masih terdapat indikasi ketidakpatuhan perpajakan.

Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang menerima SP2DK sebaiknya segera memberikan klarifikasi yang lengkap dan didukung dokumen yang relevan agar proses pengawasan dapat diselesaikan secara administratif tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *