PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Komisi XI DPR mendorong pemerintah dan DJP agar strategi peningkatan penerimaan pajak tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas bisnis sepanjang 2026. Peningkatan penerimaan memang diperlukan untuk mendukung APBN, tetapi langkah tersebut diharapkan tidak justru menghambat kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi.
Marwan Cik Asan dari Komisi XI DPR menilai target penerimaan pajak tetap dapat diupayakan, namun pelaksanaannya perlu disertai strategi yang tepat dan terukur. Namun, strategi yang digunakan harus dilakukan secara terukur agar kebijakan optimalisasi penerimaan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha.
Kinerja Penerimaan Pajak hingga Juli 2026
Realisasi penerimaan pajak sampai dengan Juli 2026 tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut:
- Penerimaan pajak mencapai Rp1.209,6 triliun.
- Dibandingkan Juli tahun sebelumnya, penerimaan pajak mencatat kenaikan sekitar 21%.
- Capaian tersebut setara dengan 51,31% dari sasaran penerimaan yang ditetapkan dalam APBN 2026.
- Proyeksi penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp2.310 triliun.
- Untuk memenuhi proyeksi tersebut, masih diperlukan tambahan penerimaan sekitar Rp1.100 triliun hingga penghujung 2026.
Tantangan Mengejar Tambahan Penerimaan
Besarnya penerimaan yang masih harus dikumpulkan membuat pencapaian target pajak 2026 menjadi tantangan tersendiri. Tambahan penerimaan yang dibutuhkan tergolong besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Marwan menyebut bahwa pada 2021–2022, penerimaan pajak pernah mengalami kenaikan hampir Rp400 triliun dalam kurun waktu satu tahun. Namun, kondisi ketika itu didukung oleh dua faktor penting, yaitu:
- Terjadinya peningkatan harga atau boom komoditas.
- Adanya program pengungkapan pajak secara sukarela.
Menurut penilaian tersebut, situasi yang mendukung peningkatan penerimaan pada 2021–2022 belum menjadi pendorong utama pada 2026. Oleh sebab itu, pencapaian target tahun ini akan sangat dipengaruhi oleh efektivitas sistem serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.
Peran Coretax dan Ekstensifikasi Pajak
Untuk mendukung pencapaian sasaran penerimaan pajak, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan Coretax, memperluas basis perpajakan melalui ekstensifikasi, serta menjalankan sejumlah program perpajakan yang telah ditetapkan.
Coretax diharapkan mampu mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan sehingga potensi penerimaan dapat dioptimalkan. Di sisi lain, kegiatan ekstensifikasi juga menjadi bagian dari upaya memperluas basis penerimaan pajak.
Meski demikian, peningkatan penerimaan tetap perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi wajib pajak, khususnya pelaku usaha yang berperan langsung dalam aktivitas ekonomi.
DPR Soroti Pentingnya Menjaga Dunia Usaha
DPR menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara perlu dilakukan dengan tetap menjaga kelancaran aktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:
- Upaya meningkatkan penerimaan pajak perlu diterapkan secara tepat sasaran dan tetap memperhatikan kondisi wajib pajak.
- Pelaksanaan pengawasan serta penerapan aturan pajak sebaiknya disesuaikan dengan situasi perekonomian dan kemampuan dunia usaha.
- Peningkatan penerimaan sebaiknya tidak mengurangi kemampuan perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional.
- Kebijakan perpajakan perlu tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Administrasi perpajakan harus berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan bagi wajib pajak.
Restitusi Pajak Juga Menjadi Perhatian
Di samping peningkatan penerimaan negara, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi juga perlu mendapat perhatian. Proses yang cepat dan sesuai ketentuan penting bagi wajib pajak karena dapat membantu menjaga ketersediaan dana untuk kegiatan usaha.
Sebelumnya, terdapat wajib pajak yang menyampaikan keluhan terkait pencairan restitusi yang dinilai belum dapat dilakukan dalam waktu singkat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa restitusi akan diproses sesuai prosedur, standar operasional, serta batas waktu yang berlaku.
DJP menjelaskan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, restitusi akan dicairkan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang berlaku.
Realisasi Restitusi hingga Juli 2026
Berdasarkan catatan DJP, total restitusi yang telah direalisasikan hingga Juli 2026 mencapai Rp185,38 triliun. Jumlah tersebut tercatat lebih rendah 33,65% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut:
- Untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan, nilainya tercatat sebesar Rp52,66 triliun.
- Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya perlu berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan proses restitusi berjalan dengan baik agar kondisi keuangan dan arus kas pelaku usaha tetap terjaga.
Kesimpulan
Target penerimaan pajak 2026 masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Sampai Juli, realisasi penerimaan tercatat Rp1.209,6 triliun atau sekitar 51,31% dari target APBN. Artinya, pemerintah masih harus mengupayakan tambahan penerimaan sekitar Rp1.100 triliun hingga penghujung tahun.
DPR menilai peningkatan penerimaan negara tetap harus diimbangi dengan upaya menjaga pertumbuhan dan keberlangsungan kegiatan usaha. Optimalisasi melalui Coretax, ekstensifikasi, dan program perpajakan lainnya perlu dijalankan secara terukur. Di saat yang sama, pelayanan administrasi seperti restitusi juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu likuiditas wajib pajak.
Dengan demikian, peningkatan penerimaan pajak idealnya berjalan beriringan dengan terciptanya iklim usaha yang sehat. Penerimaan negara perlu diperkuat, tetapi aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi juga harus tetap dijaga.




