Importir Wajib Konfirmasi Status Pajak

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru mengenai pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam rangka pemberian izin, terutama ekspor & impor. Dengan peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan importir & eksportir menunjukkan bukti pembayaran pajak atas barang impor sebagai syarat mendapatkan izin impor.

Peraturan tersebut berlaku juga bagi para pelaku perdagangan di dalam negeri. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2017 itu berlaku pada 01 September 2017. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, Senin (4/9), mengatakan bahwa peraturan itu bertujuan untuk menyinkronkan data perpajakan dengan data ekspor & impor. Selama ini, data perpajakan tidak sinkron dengan data ekspor dan impor.

Hal itu ditunjukkan pada nilai pajak yang dibayar eksportir & importir lebih sedikit dari nilai pajak seharusnya. Ini terjadi karena kesalahan hitung pemerintah atau bisa juga dikarenakan adanya oknum eksportir & importir nakal.

“Dengan peraturan menteri perdagangan itu, eksportir & importir wajib mengonfirmasi status wajib pajak. Kalau tidak ada persyaratan itu, kami akan menunda izin ekspor & impor sampai persyaratan tersebut dilengkapi,” Ujarnya.

Karyanto mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan Kemendag dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya adalah agar eksportir & importir taat pajak serta mendorong peningkatan penerimaan pajak.

Berdasarkan permendag tersebut, ada sebanyak 115 izin yang terbagi dalam 4 (empat) bidang perizinan yang ditetapkan konfirmasi status pajaknya. Bidang perdagangan dalam negeri dengan jumlah perizinan sebanyak 14 izin, perdagangan luar negeri sebanyak 16 izin ekspor & 61 izin impor, perlindungan konsumen & tertib niaga sebanyak 2 izin, serta perdagangan berjangka komoditi 22 izin.

Ketua Asosiasi Importir Telepon Selular Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan bahwa AISI menyambut baik regulasi itu agar para eksportir & importir taat membayar pajak. Selama ini, perizinan impor hanya mensyaratkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja.

Dengan kewajiban status pajak tersebut, Kemendag dapat mencegah pemberian izin kepada perusahaan yang lalai membayar / menunggak pajak. Hal itu dapat disesuaikan dengan laporan keuangan apakah betul perusahaan tersebut membayar pajak sesuai dengan laporan keuangannya.

“Regulasi itu merupakan langkah efektif untuk menghentikan pengemplang pajak. Kami telah mengimbau dan menyosialisasikan regulasi itu kepada para anggota. Kami juga telah meminta para anggota taat terhadap regulasi itu,” Tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan program Percepatan Proses Perizinan Tata Niaga Ekspor Impor dan Upaya Penanganan Dampak Penertiban Importir Berisiko. Salah satu tujuan utama dari program itu adalah untuk menertibkan pelaku usaha, terutama eksportir & importir yang tidak membayar pajak sesuai nilai pajak.

Impor berisiko tinggi

Berdasarkan data dari Kemenkeu, impor berisiko tinggi 4,7 persen dari volume impor per tahun. Porsi bea masuk Rp 33 triliun dari total target perpajakan senilai Rp 1.498 triliun. Penertiban impor berisiko tinggi menunjukkan hasil positif. Aktivitas importir berisiko tinggi turun rata-rata 66 persen & jumlah impor berkurang rata-rata 70 persen.

Tingkat kepatuhan importir berisiko tinggi juga membaik, hal itu terlihat dari peningkatan jumlah bea masuk dan pajak sebesar 37 persen. Nama pemilik barang yang sebenarnya juga sudah dilaporkan sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih mudah.

 

Sumber: Ortax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *