
Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat banyak memakai layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, kali ini akan dijelaskan tentang “Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui!’’
Pengertian e-Bupot Unifikasi
Dapat juga diartikan sebagai aplikasi yang digunakan Wajib Pajak sebagai pernyataan SPT masa PPh unifikasi yang digunakan sebagai bukti pemungutan pajak secara resmi dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. e-Bupot Unifikasi merupakan dokumen elektronik yang dijadikan bukti pemungutan pajak penghasilan selama SPT masa PPh unifikasi.
e-Bupot unifikasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Kebijakan Dukungan Keuangan Negara Dalam Penanganan Wabah Virus Corona 2019 (Covid19) Pandemi dan/atau Ancaman Yang Dihadapinya yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas bantuan ekonomi dan sistem keuangan nasional.
Sebagai peraturan, masyarakat diwajibkan untuk mengajukan laporan SPT Masa PPh unifikasi dengan melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.Bukti pemotongan gabungan ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat jenderal Pajak.
Diperlukan sertifikat elektronik untuk mengakses e-Bupot unifikasi
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot terpadu adalah sertifikat elektronik. Namun, jika Anda sudah memilikinya, Anda bisa langsung menggunakannya.
Self-memerlukan e-sertifikat cukup mudah karena Anda dapat melakukannya secara online. Anda juga harus melakukan ini ketika e-sertifikat Anda tidak lagi berlaku atau telah kedaluwarsa.
Perbedaan e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26
Seperti disebutkan sebelumnya, e-Bupot unifikasi adalah dokumen elektronik yang disiapkan oleh pemotong pajak atau pemungut PPh sebagai bukti pemotongan PPh dan menunjukkan jumlah PPh yang dikumpulkan selama periode SPT PPh unifikasi.
e-Bupot unifikasi ini dapat digunakan untuk memotong dan memungut sejumlah pajak penghasilan, antara lain:
- PPh Pasal 4 Ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23, dan
- PPh Pasal 26.
Bahwa e-Bupot 23/26 adalah dokumen elektronik untuk membuktikan pemotongan, penyusunan dan penyampaian Surat Pemberitahuan berdasarkan Pasal 23/26.
Di balik perbedaan tersebut, kedua aplikasi ini juga memiliki kesamaan, yaitu:
- Menyediakan fungsionalitas tanda tangan elektronik,
- Kemudahan penggunaan dan akses,
- Menghemat waktu untuk wajib pajak dalam melakukan pengembalian pajak.
kriteria pemotongan PPh untuk menggunakan SPT masa PPh Unifikasi
- Bukti penagihan sesuai dengan nilai dasar pengenaan pajak PPh di atas Rp100.000.000 selama satu masa pajak.
- Pemungut menyampaikan SPT Masa secara elektronik.
- Pemungut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (KPP) Jakarta Khusus atau KPP Madya.
Apabila kriteria di atas terpenuhi, maka pemungut PPh dapat melepaskan kewajibannya berdasarkan Pasal 3 ayat (3) terhadap kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dengan membenarkan pemotongan atau pemungutan Unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi.
Namun, dalam kondisi tertentu, pemotong / pemungut tidak wajib untuk menyampaikan SPT PPh Unifikasi dalam suatu masa pajak. Ketentuan tersebut antara lain:
- Pemungutan PPh tidak wajib menyerahkan SPT masa PPh unifikasi jika tidak ada objek pemungutan yang dikeluarkan bukti pemungutan unifikasi.
- Pemungutan PPh tidak wajib menyerahkan SPT Masa PPh unifikasi jika tidak ada pembayaran PPh yang jatuh tempo untuk suatu operasi atau transaksi yang dilakukan secara penyetoran sendiri.




