Mengenal Tentang Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit

Mengenal Tentang Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit

PT Jovindo Solusi Batam akan siap dalam menangani permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Tax Dispute, Tax Appeal dan Tax Lawsuit. Simak informasi berikut ini.

Apa Itu Tax Dispute?

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, pada sengketa pajak sebagai sengketa yang muncul di bidang perpajakan yang diantara kedua belah pihak seperti Wajib Pajak dengan aparatur pajak atau pejabat pajak yang sebagai hasil diterbitkannya keputusan yang dikemukakan dengan banding atau gugatan ke pengadilan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Biasanya muncul setelah dilakukan pengujian terhadap laporan keuangan dan hasil dari pemeriksaan tidak disetuji Wajib Pajak, sebab adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum.

Tax Objection (Keberatan)

Pada Pasal 25 ayat (1) mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 28 Tahun 2007, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan melampirkan beberapa surat keberatan, diantaranya yaitu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Pemungutan dilakukan oleh pihak ketiga yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berlaku.

Tax Appeal (Banding)

Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bagi Wajib Pajak bisa melakukan permohonan banding jika telah melalui prosedur tax objection. Hak banding yang dilakukan Wajib Pajak sebagai upaya hukum atas hasil keberatan di hasil keputusan sebelumnya atau dapat diartikan sebagai Wajib Pajak yang tidak puas dengan hasil putusan pengadilan pajak. Terdapat syarat yang perlu diperhatikan untuk melakukan banding oleh Wajib Pajak, yaitu :

  1. Banding ini dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan ke Pengadilan Pajak dalam Surat Keputusan Keberatan (SKB)
  2. Wajib Pajak melampirkan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia serta alasan yang jelas
  3. Mengajukan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan waktu tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima serta melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan (SKB)
  4. Permohonan bisa dilakukan dengan satu keputusan untuk satu surat banding

Tax Lawsuit (Gugatan)

Gugatan yang diajukan ialah sebagai bentuk upaya hukum bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak sampai pada gugatan yang didasari peraturan UU perpajakan berlaku. Terdapat ketentuan khusus untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Umum, yaitu :

  1. Pengajukan gugatan perlu dibuat tertulis dengan Bahasa Indoensia kepada Pengadilan Pajak
  2. Batas waktunya terhitung dalam 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Pada perpanjangan waktu bisa diberikan jika batas waktu tidak dapat dipenuhi, sebab adanya alasan diluar kemampuan kekuasan penggugat.
  3. Jika mengajukan gugatan dalam keputusan gugatan selain gugatan, maka batas waktunya 30 hari terhitung sejak diterbitkan keputusan yang digugat dan perpanjangan waktu bisa diberikan jika batas waktu tidak dapat dipenuhi, sebab adanya alasan diluar kemampuan kekuasaan penggugat, maka batas waktunya diperpanjang 14 hari ke depan sejak berakhirnya batas waktu sebelumnya
  4. Pada permohonan bisa dilakukan dengan berdasarkansatu pelaksanan penagihan atau satu keputusan diragukan untuk surat gugatan
  5. Pada permohonan ini dilakukan dengan alasan yang jelas juga perlu mencantumkan tanggal diterima

Judicial Review (Peninjauan Kembali)

Pada UU No 14 Tahun 2002 Pasal 77 ayat (3) mengenai Pengadilan Pajak, Wajib Pajak yang mengalami sengketa pajak bisa melakukan permohonan peninjauan kembali atas hasil putusan pengadilan yang dikeluarkan Mahkamah Agung serta pada proses ini memiliki ketentuan khusus, yaitu :

  1. Permohonan judicial review diperbolehkan sekali untuk pengajuan ke Mahkamah Agung dengan melalui pengadilan pajak
  2. Tidak menghentikan atau menangguhkan pada pelasanaan keputusan permohonan peninjauan kembali
  3. Hukum acara dengan berdasarkan peraturan UU No. 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung, yang dimaksud dalam pemeriksaan peninjauan kembali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *