PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang telah bersertifikat resmi dengan keahlian menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perkembangan aturan tarif efektif PPh pasal 21. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan (Pasal 21). Aturan rata-rata tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi salah satu poin penting dalam aturan yang ditunggu-tunggu banyak pihak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan mengungkapkan, RPP tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh berbagai pemangku kepentingan terkait agar dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Pemerintah tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan. Sementara itu, Yon menyatakan aturan Menteri Keuangan (PMK) masih dipertimbangkan secara internal. PMK ini akan dikerahkan segera setelah PP diterbitkan.
Sebelumnya dikatakan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 akan terjadi pada Januari 2024, bersamaan dengan pemasangan sistem administrasi pajak inti (CTAS). Rata-rata tarif efektif PPh Pasal 21 diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menghitung pemotongan. PPh Pasal 21 pada setiap Masa Pajak, serta memfasilitasi pengembangan sistem yang mampu melakukan pengecekan perhitungan Wajib Pajak.
Selain itu, tarif efektif juga penting untuk mengurangi kemungkinan kesalahan Pot/Put PPh Pasal 21. Nantinya, skema tarif efektif ini akan memasukkan penghitungan fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku bagi seluruh wajib pajak pegawai.
Pemerintah menilai dengan melakukan hal tersebut, baik wajib pajak maupun otoritas pajak akan mampu membangun proses bisnis yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, struktur tarif PPh Pasal 21 yang efektif dimaksudkan untuk memaksimalkan penerimaan pajak ke APBN dari gaji pegawai.
Menurut Materi Pemaparan Konsultasi Publik pemerintah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghitungan PPh Pasal 21 melalui tarif efektif jauh lebih mudah dibandingkan dengan metode pemotongan PPh Pasal 21 saat ini. Pasalnya, saat ini setidaknya terdapat 400 situasi pemotongan PPh Pasal 21 pada pekerjaan, perusahaan, dan kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut DJP, ada empat negara yang dijadikan preseden dalam menentukan tarif efektif PPh Pasal 21 yaitu, Malaysia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Australia merupakan empat negara yang telah mempunyai rencana tarif pajak penghasilan pribadi yang efektif.
Di sisi lain, DJP belum membeberkan tata cara penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 yang akan dituangkan dalam RPP nanti. Sementara itu, DJP menjabarkan berbagai strategi perubahan tarif efektif rata-rata bulanan atau TER PPh Pasal 21 bagi pekerja tetap, sebagai berikut:
TER A = PTKP: TK/0 (Rp54.000.000); TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta).
TER B = PTKP: TK/2 & K/1 (Rp 63.000.000); TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta).
TER C =PTKP: K/3 (Rp 72 juta)





