PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menangani serta memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jenis-Jenis pada Tarif Pajak. Simak informasinya berikut ini.
Tarif pajak yaitu dasar pengenaan pajak segala objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak dan berupa besaran persentase yang ditetapkan Pemerintah dengan sebagai acuan dalam pengenaan pajak. Secara struktural, ada empat jenis pada tarif pajak ini, diantaranya yaitu :
- Tarif Progresif
Disaat pemungutan pajak, persentase akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi, terdapat tarif yang bisa dilihat dibawah ini :
|
Lapisan Penghasilan |
Tarif |
|
0 – Rp50.000.000 |
5% |
|
>Rp50.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
|
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
|
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 |
30% |
|
>Rp5.000.000.000 |
35% |
Terdapat pula tarif pajak progresif yang telah diterapkan untuk pengenaan PPh orang pribadi, diantaranya yaitu :
|
Lapisan Penghasilan |
Tarif |
|
0 – Rp60.000.000 |
5% |
|
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
|
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
|
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 |
30% |
|
>Rp5.000.000.000 |
35% |
- Tarif Degresif
Pada persentasenya dipungut lebih kecil pada saat dasar pengenaan pajaknya meningkat. Sederhananya, persentase ini semakin rendah atau menurun disaat dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Adapun tiga jenis tarif pajak degresif dibedakan pada besaran penurunan tarifnya, yaitu :
- Tarif degresif proporsional : Pada persentase penurunan akan selalu sama dan tidak terpengaruh pada DPP
- Tarif degresif-degresif : Pada besaran penurunan akan semakin kecil apabila DPP meningkat.
- Tarif pajak degresif-progresif : Di persentase penurunan dalam tarifnya akan meningkat dengan seiringnya DPP meningkat.
- Tarif Proporsional
Pada saat pemungutan pajaknya, persentase akan tetap dan tidak ada perubahan atas keseluruhan dasar pengenaan pajaknya. Jadi, sebesar apapun jumlah pada objek pajak yang dikenakan dalam pajak penghasilan, maka persentase akan tetap sama. Contohnya ialah adanya PPN dengan sebesar 10% serta PPB dengan sebesar 0.5% dari apapun objek pajak.
- Tarif Regresif
Pada saat pemungutan tarif pajak akan tetap tanpa meilihat jumlah dari keseluruhan dasar pengenaan pajaknya dan tarif yang dikenakan dengan besaran yang sama bagi seluruh Wajib Pajak. Contohnya bea materai yang nilai telah ditentukan Pemerintahan.


