PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.
Bagi karyawan pajak penghasilan merupakan hal yang tidak asing lagi didengar. Tetapi tidak bagi karyawan baru yang memasuki dunia kerja, mereka kerap bertanya-tanya siapa yang menanggung pajak penghasilan ini, apakah perusahaan atau karyawan itu sendiri ? demi menjawab pertanyaan ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya dalam artikel berikut ini
Pajak Penghasilan
Melihat dari Undang – Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 perubahan keempat UU PPh No. 7 Tahun 1983, PPh adalah pajak atas penghasilan berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium serta jenis pembayaran lainnya. Untuk penghasilan di atas Rp 4.500.000 atau lebih dari Rp 54.000.000 dalam setahun akan dikenakan pajak penghasilan. Berlaku bagi karyawan baik itu tetap maupun karyawan tidak tetap. Nah, Perusahaanlah yang nantinya akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan akan disetorkan ke kas negara.
Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan
Terdapat beberapa komponen yang harus dihitung saat perhitungan Pajak Penghasilan karyawan diluar gaji pokok sebagai berikut :
- Biaya Jabatan
Biaya Jabatan merupakan biaya yang dikenakan kepada seluruh karyawan tanpa melihat tingkatan jabatan tertentu. Untuk presentase biaya jabatan ini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, presentase ini ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Tunjangan
Tunjangan adalah sejumlah nilai yang nantinya akan dibayarkan secara rutin oleh perusahan terhadap karyawan pada setiap bulannya, tunjangan ini di luar gaji pokok. Semua tunjangan dan gaji pokok harus dijumlahkan terlebih dahulu pada setiap bulannya.
- BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut.
- BPJS Kesehatan
Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh perusahaan serta karyawan itu sendiri. Untuk besaran iuran yang akan dibayarkan sebesar 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh karyawan itu sendiri dan 4% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.




