Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Haii haiii Sobat Pajak, Percayakan Perpajakan Anda kepada PT Jovindo Solusi Batam aja selain merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak.

 

Biaya bukan hanya di temukan dalam bidang ekonomi tetapi dapat ditemukan juga dalam bidang akuntansi. Hal ini mengarah pada pengeluaran yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan atau suatu pihak yang  memiliki tujuan untuk memperpanjang manfaat, baik untuk proses konsumsi maupun produksi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas secara singkat mengenai salah satu jenis biaya berdasarkan waktu pembayarannya, yaitu biaya dibayar dimuka. Yuk, simak penjelasannya.

Pengertian Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expense)

Biaya dibayar di muka atau prepaid expense adalah biaya yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan dalam periode tertentuk akan tetapi telah dibayar terlebih dahulu dan barang atau jasa atas biaya tersebut tidak langsung diterima saat itu juga.

Disebut dalam kategori uang muka (aktiva lancar), Karena biaya yang dibayar tersebut belum menjadi beban perusahaan dalam waktu yang bersangkutan.

Biaya dibayar dimuka tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini namun di akui sebagai beban periode berikutnya, dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas pembayaran dibayar di muka tersebut. Biaya tersebut hanya bisa diakui dalam laporan laba rugi apabila dilakukan untuk pembelian produk dan jasa.

Jenis Biaya Dibayar di Muka

Beberapa pengeluaran yang biasa menggunakan sistem pembayaran di muka  dalam perusahaan, biasanya dapat memberikan manfaat berkepanjangan terhadap perusahaan.

Jenis pembayaran dimuka yang sering terjadi diantaranya :

  • Polis asuransi
  • Inventaris kantor
  • Sewa dibayar dimuka (untuk ruangan tertentu seperti ruang kerja atau tempat tinggal)
  • Gaji
  • Tagihan utilitas
  • Beban Bunga
  • Taksiran Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *