JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku tengah menyelesaikan kajian terkait regulasi baru pengenaan pajak transaksi perdagangan elektronik atau disebut e-commerce. Dalam kajiannya itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa tak akan mengenakan jenis pajak baru untuk perdagangan di dunia maya ini.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, pemerintah hanya mencari mekanisme baru untuk pelaporan dan pengenaan pajak untuk pelaku usaha e-commerce. Dengan begitu maka peraturan ini akan mencakup tata cara pemungutan pajak bagi pengusaha e-commerce.
Menurut Suahasil, pemungutan pajak e-commerce harus dibuat berbeda dibandingkan transaksi perdagangan konvensional. Alasannya, modalitas transaksi e-commerce lebih banyak variasinya.
“Harus ada level of playing field antara e-commerce dan konvensional. Kalau konvensional kan hanya beli, bayar, barang diterima, tetapi kalau elektronik ada macam-macam. Ada yang tidak kirim barang fisiknya, tetapi kirim filenya (dalam bentuk virtual). Nah ini bagaimana memajakinya. Kami lihat kekhususannya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pengenaan pajak e-commerce masih menggunakan pungutan pajak yang ada, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) & pajak penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku untuk semua produk yang dijual, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) hanya kepada pengusaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Pemerintah juga akan mengubah skema pemungutan pajak yang ada selama ini, yakni self assessment sebab dinilai tidak efektif. “Banyak yang tidak mau lapor. Ini sedang dibikin konsep,” ujar Hestu, Senin (4/9).
Namun dia belum bisa membeberkan skema baru ini karena masih dibahas. Dia berharap, aturan pajak e-commerce akan selesai pada akhir tahun ini. “Semoga akhir tahun selesai, September selesai,” ujar Yoga.
Dia bilang pengaturan pajak e-commerce didasari oleh adanya equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional. “Kalau toko, kami bisa awasi langsung. Yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan,” ucapnya.
Sumber: Harian Kontan




