Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali maupun di Surabaya, dan juga di daerah-daerah lain yang terkait pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan tentang “Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan”
SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan juga kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun bisa secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak (WP) harus bertanggung jawab atas semua informasi yang diisi di dalam SPT. Apabila ada informasi yang tidak sesuai, maka Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak bisa meminta keterangan dan juga tanggung jawab pada Wajib Pajak tersebut.
Jenis-Jenis SPT
Berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 2 jenis SPT yakni SPT Masa dan juga SPT Tahunan. SPT Masa itu digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak itu sendiri diatur dalam UU no 28 tahun 2007 terkait dengan ketentuan umum dan juga tata cara pelaporannya
SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun, ataupun pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan itu sendiri dibagi ke dalam dua kategori yakni: SPT Tahunan Perorangan, dan juga SPT Tahunan Badan. Lalu, apa sajakah perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan?
Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan adalah sebagai berikut:
1. Batas Pelaporan
Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan sangatlah terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan itu dilaporkan setiap sebulan sekali sedangkan SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus bagi wajib pajak pribadi dilakukan maksimalnya pada tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan maksimal pada tanggal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.
Sementara untuk SPT bulanan maksimal lapornya setiap tanggal 20 setiap bulan. Apabila tanggal 20 tersebut tanggal merah maka pelaporan dapat dilakukan pada tanggal selanjutnya.
2. Denda Terlambat Lapor
Denda untuk SPT bulanan dan juga SPT tahunan itu berbeda nominalnya. Untuk SPT tahunan jika telat lapor untuk wajib pajak (WP) perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Untuk wajib pajak (WP) badan denda lapor SPT yang akan dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.
Untuk wajib pajak (WP) yang telat lapor SPT masa maka akan dikenakan sanksi administrasi yakni sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sedangkan untuk SPT masa yang lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Ada pula denda untuk telat bayar yang dikenakan mencapai 2% per bulannya dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.
3. Jenis
Berdasarkan atas jenisnya SPT tahunan itu hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan. Sementara untuk jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan lewat SPT Masa terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
- Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
4. Formulir yang digunakan
Formulir yang digunakan pada masing-masing SPT itu berbeda. SPT Tahunan Perorangan itu dibagi ke dalam 3 jenis formulir yakni terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan juga SPT 1770 SS. Perbedaan antara 3 jenis formulir SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, dan juga besaran penghasilan wajib pajak (WP) setiap tahunnya.
Formulir 1770 itu digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai yang mempunyai sumber penghasilan lain, sementara untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari ataupun sama dengan Rp60.000.000 per tahun bisa menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus sebagai pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
Untuk SPT bulanan itu formatnya berbeda-beda tergantung dari objek dan juga tarif pajaknya. SPT masa Pajak Penghasilan harus didukung dengan lampiran bukti potong. Untuk pengisian formulir SPT bulanan dan juga SPT tahunan sekarang dilakukan secara online.
5. Tujuan Pelaporan
Tujuan SPT bulanan adalah untuk melaporkan pajak yang dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Sedangkan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan juga hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan itu terdapat beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.
Itulah tadi pembahasan mengenai perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan.




