Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini kami akan berikan Anda informasi tentang “DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan”
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyatakan bahwa otoritas pajak sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan materiel atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak.
Suryo pun mengatakan bahwa penelitian komprehensif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut dilakukan menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut, khususnya yang disampaikan oleh wajib pajak strategis.
Suryo mengatakan Direktorat jenderal Pajak (DJP) akan selalu melakukan penelitian yang bersifat komprehensif. Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data dan juga informasi untuk pengawasan kepatuhan dari wajib pajak.
misalkan, setelah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut untuk menguji kepatuhannya.
Dijelaskan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 bahwa penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak itu dilakukan lewat analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan juga pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan juga perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, sampai dengan kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Dan khusus untuk analisis transfer pricing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP. Adapun untuk wajib pajak yang bukan merupakan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang akan dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.
Perlu Anda diketahui, pengertian dari Penelitian komprehensif ialah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak yang melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak yang tidak melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.





