Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, Kali ini akan memberikan Anda informasi tentang “Ada Manfaat Yang Kamu Dapat Ketika Ikut PPS”
Bagi wajib pajak yang belum mengungkap hartanya, program pengungkapan sukarela (PPS) ini, dapat menjadi kesempatan untuk Anda para wajib pajak, untuk mengungkap harta sebelum memasuki era baru kepatuhan pajak.
Seperti yang telah diketahui, kini otoritas sudah mempunyai semua data kita, saat ini mereka sudah mempunyai akses untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan juga dari negara lain.
Manfaat ketika ikut PPS:
Skema I
- Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang bayar)
- Data ataupun informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan ataupun penuntutan pidana.
Skema II
- Tidak diterbirkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap
- Data atau informasi dari SPPH tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan atau penuntutan pidana.
Manfaat lainnya ketika ikut PPS :
- Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan untuk wajib pajak untuk melaporkan aset mereka yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.
- Keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana.
- Menghemat pajak dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final yang menjadi syarat keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sekian informasi mengenai manfaat ketika ikut serta dalam PPS, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda yang belum mengetahui apa saja manfaat keikutsertaan dalam PPS.





