PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi ketentuan batas waktu konfirmasi SPKKP PMK 81 Tahun 2024.
Pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ulang mekanisme pengelolaan kelebihan pembayaran pajak, termasuk kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP). Aturan ini bertujuan agar proses pengembalian atau pemanfaatan kelebihan pajak dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan transparan.
Pengertian SPKKP
SPKKP merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax untuk meminta tanggapan Wajib Pajak terkait sisa kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang masih ada.
Surat ini diterbitkan setelah adanya dasar hukum yang menyatakan Wajib Pajak mengalami kelebihan bayar, seperti:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP), atau
- Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Batas Waktu Konfirmasi SPKKP
PMK 81/2024 menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memberikan konfirmasi atas SPKKP dalam jangka waktu tertentu, yaitu:
- Paling lama 7 hari kalender sejak SPKKP disampaikan, atau
- Satu hari sebelum batas penerbitan SKPKPP,
mana yang lebih dahulu terjadi.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan konfirmasi dalam batas waktu tersebut, maka sisa kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan secara otomatis ke rekening Wajib Pajak yang telah terdaftar, tanpa dikenakan sanksi administratif.
Pilihan Tanggapan atas SPKKP
Melalui sistem Coretax, Wajib Pajak dapat memberikan konfirmasi SPKKP dengan beberapa opsi pemanfaatan kelebihan pajak, antara lain:
- Menggunakan kelebihan bayar untuk melunasi utang pajak lain.
- Menjadikan kelebihan bayar sebagai deposit pajak atas nama Wajib Pajak sendiri.
- Tidak memilih opsi apa pun, sehingga sistem akan memproses pengembalian dana ke rekening utama.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui menu Dokumen Saya dan Kasus Saya pada akun Coretax Wajib Pajak.
Pentingnya Melakukan Konfirmasi
Meskipun sistem memungkinkan pengembalian otomatis, DJP tetap menganjurkan Wajib Pajak untuk memberikan konfirmasi SPKKP tepat waktu. Hal ini penting agar Wajib Pajak dapat:
- Mengatur penggunaan kelebihan pembayaran pajak sesuai kebutuhan,
- Mempercepat penyelesaian administrasi perpajakan, dan
- Menghindari proses otomatis yang mungkin tidak sesuai dengan rencana keuangan Wajib Pajak.
Kesimpulan
PMK 81 Tahun 2024 memberikan kejelasan mengenai batas waktu dan tata cara konfirmasi SPKKP. Dengan memahami ketentuan ini, Wajib Pajak dapat mengelola kelebihan pembayaran pajak secara lebih optimal, baik untuk pengembalian dana maupun untuk keperluan perpajakan selanjutnya.




