Kenapa NITKU Tidak Muncul Saat Membuat Bukti Potong di Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

Kenapa NITKU Tidak Muncul Saat Membuat Bukti Potong di Coretax? Ini Penyebab dan Solusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kenapa NITKU tidak muncul saat membuat bukti potong di Coretax? Ini penyebab dan solusinya.

Sebagian Wajib Pajak yang menggunakan sistem Coretax DJP terkadang mengalami kendala saat membuat bukti potong, salah satunya adalah NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) yang tidak muncul secara otomatis. Kondisi ini tentu dapat menghambat proses administrasi perpajakan, terutama bagi perusahaan yang memiliki cabang atau tempat kegiatan usaha lebih dari satu.

Penyebab NITKU Tidak Muncul di Coretax

Berdasarkan penjelasan dari layanan Kring Pajak, masalah ini umumnya terjadi karena pengguna yang membuat dokumen tidak memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Akibatnya, sistem tidak menampilkan NITKU saat proses pembuatan bukti potong.

Dalam sistem Coretax, hanya pihak tertentu yang dapat mengakses dan menggunakan NITKU cabang, seperti:

  • PIC (Person in Charge) Cabang, atau
  • Pegawai yang telah diberikan role atau hak akses sebagai drafter maupun signer cabang.

Jika pengguna tidak memiliki peran tersebut, maka NITKU cabang tidak akan tersedia sebagai pilihan saat membuat dokumen perpajakan, termasuk bukti potong.

Cara Mengatasi NITKU Tidak Muncul

Untuk mengatasi masalah ini, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pengguna yang membuat bukti potong telah ditetapkan sebagai PIC cabang atau memiliki hak akses yang sesuai pada unit usaha tersebut.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak badan.
  2. Pilih menu Portal Saya lalu buka Informasi Umum.
  3. Klik Edit pada halaman tersebut.
  4. Cari bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU) atau Sub Unit.
  5. Pilih unit usaha yang dimaksud dan tambahkan atau perbarui PIC Cabang.

Setelah pengaturan akses diperbarui, NITKU cabang biasanya akan muncul ketika membuat bukti potong atau dokumen perpajakan lainnya di Coretax.

Kesimpulan Tidak munculnya NITKU saat membuat bukti potong di Coretax umumnya disebabkan oleh pengguna yang belum memiliki hak akses pada cabang atau unit usaha terkait. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa PIC cabang atau pegawai yang ditunjuk telah diberikan role akses yang sesuai agar proses pembuatan bukti potong dapat berjalan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *