PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Semakin berkembangnya transaksi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga semakin mengoptimalkan pemanfaatan data elektronik dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan. Akibatnya, tidak sedikit penjual di marketplace yang terkejut ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), padahal merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.
Padahal, penerimaan SP2DK bukan berarti Wajib Pajak langsung dinyatakan melakukan kesalahan. Surat tersebut merupakan langkah awal DJP untuk meminta klarifikasi apabila terdapat data yang dianggap belum sesuai dengan laporan perpajakan yang disampaikan Wajib Pajak.
Apa Itu SP2DK?
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki DJP yang menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Melalui SP2DK, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum dilakukan tindakan pengawasan yang lebih lanjut. Dengan kata lain, SP2DK merupakan proses klarifikasi, bukan keputusan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran perpajakan.
Mengapa Seller Marketplace Bisa Mendapat SP2DK?
Banyak pelaku usaha online menganggap bahwa seluruh transaksi di marketplace tidak akan diketahui oleh otoritas pajak. Anggapan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
DJP memiliki akses terhadap berbagai sumber data yang dapat dibandingkan dengan laporan perpajakan Wajib Pajak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, sistem pengawasan dapat menghasilkan indikasi yang berujung pada penerbitan SP2DK.
Beberapa kondisi yang sering menjadi penyebab antara lain:
1. Omzet Marketplace Tidak Sesuai dengan SPT
Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah nilai penjualan yang tercatat di marketplace lebih besar dibandingkan omzet yang dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Selisih tersebut dapat menimbulkan pertanyaan dari DJP sehingga Wajib Pajak diminta memberikan penjelasan melalui SP2DK.
2. Tidak Seluruh Penjualan Dicatat
Sebagian seller hanya mencatat dana yang masuk ke rekening setelah dipotong biaya layanan marketplace.
Padahal, yang menjadi dasar penghitungan omzet umumnya adalah nilai penjualan bruto sebelum dikurangi berbagai biaya administrasi, komisi, maupun biaya layanan.
3. Data Perbankan dan Marketplace Berbeda dengan Pembukuan
DJP dapat melakukan pencocokan antara data transaksi yang diterima dari berbagai pihak dengan laporan yang disampaikan Wajib Pajak.
Apabila terdapat perbedaan yang cukup signifikan, DJP dapat meminta klarifikasi mengenai asal-usul maupun pencatatan transaksi tersebut.
4. Tidak Melaporkan Seluruh Penghasilan
Sebagian pelaku usaha berjualan melalui lebih dari satu marketplace, media sosial, website, maupun penjualan secara langsung.
Apabila hanya sebagian penghasilan yang dilaporkan dalam SPT, sementara DJP memperoleh informasi transaksi dari berbagai sumber, maka potensi diterbitkannya SP2DK menjadi lebih besar.
5. Pembukuan Kurang Tertib
Tidak sedikit UMKM yang belum memiliki pembukuan yang rapi sehingga ketika diminta menjelaskan sumber transaksi, bukti penjualan, maupun perhitungan pajak, mereka mengalami kesulitan.
Administrasi yang kurang baik sering kali menyebabkan perbedaan data yang sebenarnya hanya bersifat administratif, tetapi tetap memerlukan klarifikasi kepada DJP.
Data Apa Saja yang Dapat Menjadi Dasar Pengawasan DJP?
Dalam era digital, pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada SPT yang disampaikan Wajib Pajak.
DJP dapat memanfaatkan berbagai data yang berasal dari:
- Transaksi Marketplace;
- Data Perbankan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku;
- Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak;
- Laporan Dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, Dan Pihak Lain (Ilap);
- Data Perpajakan Internal Djp; Serta
- Informasi Lain Yang Berkaitan Dengan Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima SP2DK?
Apabila menerima SP2DK, sebaiknya jangan langsung panik maupun mengabaikannya.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Membaca Isi SP2DK Secara Menyeluruh;
- Memahami Data Atau Transaksi Yang Dipermasalahkan;
- Mencocokkan Kembali Pembukuan Dengan Data Penjualan Marketplace;
- Menyiapkan Bukti Transaksi, Laporan Penjualan, Rekening Koran, Maupun Dokumen Pendukung Lainnya;
- Memberikan Penjelasan Secara Jujur Dan Sesuai Fakta Kepada Account Representative (AR);
- Apabila Ditemukan Kekeliruan Dalam Pelaporan, Mempertimbangkan Melakukan Pembetulan SPT Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sebelum Dilakukan Tindakan Pengawasan Lanjutan.
Pentingnya Pembukuan bagi Seller Marketplace
Bagi pelaku usaha online, pembukuan bukan hanya diperlukan untuk mengetahui keuntungan usaha, tetapi juga menjadi alat utama ketika harus menjelaskan transaksi kepada DJP.
Dengan pembukuan yang baik, seller dapat:
- Mengetahui Omzet Sebenarnya;
- Menghitung Pajak Dengan Lebih Akurat;
- Memudahkan Penyusunan SPT;
- Menghindari Perbedaan Data Dengan Pihak Ketiga; Dan
- Mengurangi Risiko Munculnya SP2DK Akibat Kesalahan Administrasi.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan dan SP2DK antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Kewajiban Perpajakan, yang mengatur mekanisme pengawasan, termasuk melalui penerbitan SP2DK.
Kesimpulan
SP2DK tidak diterbitkan semata-mata karena penjualan di marketplace meningkat, melainkan karena adanya indikasi ketidaksesuaian data yang perlu diklarifikasi. Yang menjadi perhatian DJP adalah adanya ketidaksesuaian antara data transaksi yang dimiliki dengan laporan perpajakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, seller marketplace perlu memastikan seluruh omzet tercatat dengan benar, menyusun pembukuan yang rapi, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara lengkap dan tepat waktu. Apabila menerima SP2DK, anggaplah surat tersebut sebagai kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan perbedaan data sebelum berlanjut ke proses pengawasan yang lebih mendalam.





