Nunggak Pajak Rp100 Juta? Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi

Nunggak Pajak Rp100 Juta? Akses Layanan Publik Bisa Dibatasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah memperkuat penagihan pajak dengan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merekomendasikan atau mengajukan pembatasan dan pemblokiran layanan publik tertentu bagi penanggung pajak yang memiliki utang pajak.

Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a PMK 61/2023. Tata cara pelaksanaannya kemudian diperinci melalui PER-27/PJ/2025 yang berlaku sejak 31 Desember 2025.

Layanan Apa Saja yang Bisa Diblokir?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-27/PJ/2025, terdapat tiga kelompok layanan publik tertentu yang dapat dikenai pembatasan atau pemblokiran, yaitu:

  • Akses sistem administrasi badan hukum (SABH).
  • Akses kepabeanan.
  • Akses layanan publik lainnya.

Artinya, pembatasan tidak dilakukan terhadap seluruh layanan publik secara umum, tetapi terbatas pada layanan tertentu yang masuk dalam cakupan aturan.

Siapa yang Dapat Dikenai Pemblokiran?

Tidak setiap penunggak pajak langsung dapat dikenai tindakan tersebut. Pasal 3 ayat (1) PER-27/PJ/2025 menetapkan dua persyaratan utama:

  1. Wajib Pajak mempunyai utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta.
  2. Atas utang pajak tersebut, Surat Paksa telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Dengan demikian, angka Rp100 juta bukan satu-satunya syarat. Kedua kriteria tersebut harus diperhatikan sebelum rekomendasi atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran diajukan.

Ada Pengecualian Batas Rp100 Juta

Batas minimal Rp100 juta tidak berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan atas tanah dan/atau bangunan.

Dengan kata lain, dalam kondisi tersebut, DJP dapat mengajukan tindakan pembatasan atau pemblokiran tanpa harus terpaku pada batas utang pajak Rp100 juta.

Bagaimana Proses Pengajuannya?

Pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat mengajukan usulan melalui salah satu mekanisme berikut:

  • Menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang menangani perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis penagihan perpajakan; atau
  • Menyampaikan langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat apabila instansi tersebut memiliki kewenangan melakukan pembatasan atau pemblokiran di wilayah kerjanya.

Mekanisme pengajuan dan pembukaan pembatasan atau pemblokiran dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PER-27/PJ/2025.

Kapan Pemblokiran Bisa Dibuka Kembali?

Pembatasan atau pemblokiran tidak selalu bersifat permanen. DJP dapat mengajukan pembukaan apabila terdapat kondisi tertentu, antara lain:

  • Wajib Pajak telah menyelesaikan pembayaran atas pokok utang pajak beserta biaya penagihannya;
  • Adanya putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan kewajiban utang pajak tidak lagi berlaku;
  • Telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang sekurang-kurangnya setara dengan utang pajak dan biaya penagihan;
  • Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur pembayaran;
  • Hak penagihan atas utang pajak telah kedaluwarsa; atau
  • Terdapat usulan dari pejabat yang melaksanakan tindakan penagihan pajak.

Ketentuan mengenai pembukaan tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran Dapat Diberlakukan Kembali

Meskipun pembatasan atau pemblokiran telah dibuka, penanggung pajak masih dapat dikenai tindakan serupa kembali apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 PER-27/PJ/2025.

PER-27/PJ/2025 Menggantikan Aturan Lama

PER-27/PJ/2025 memuat 5 bab dengan total 12 pasal. Ketentuan ini resmi diberlakukan sejak 31 Desember 2025 dan sekaligus menggantikan PER-24/PJ/2017.

Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:

  • Pasal 2: ruang lingkup layanan yang dapat dibatasi atau diblokir.
  • Pasal 3: kriteria penanggung pajak.
  • Pasal 4: mekanisme pengajuan oleh KPP.
  • Pasal 5–6: pembukaan pembatasan atau pemblokiran.
  • Pasal 7: mekanisme elektronik.
  • Pasal 8: kemungkinan pemblokiran kembali.
  • Pasal 11: pencabutan aturan sebelumnya.
  • Pasal 12: mulai berlakunya peraturan.

Kesimpulan

Penunggakan pajak kini dapat berdampak lebih luas karena DJP memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Namun, tindakan tersebut tidak otomatis dikenakan hanya karena seseorang memiliki tunggakan.

Untuk kondisi umum, utang pajak harus minimal Rp100 juta, telah berkekuatan hukum tetap, dan sudah diberitahukan Surat Paksa. Wajib Pajak yang ingin menghindari pembatasan perlu menyelesaikan utang dan biaya penagihan, atau memenuhi kondisi lain yang memungkinkan pembukaan pemblokiran sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *