PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan berupa bunga atau imbalan dari Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026. PMK ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mendorong penempatan dana dalam instrumen SBN valuta asing di pasar domestik.
PPh atas Bunga SBN Valas Ditanggung Pemerintah
Ketentuan utama mengenai fasilitas tersebut terdapat dalam Pasal 2 PMK 59 Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), PPh yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan SBN dalam valuta asing yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana domestik ditanggung oleh pemerintah.
Adapun cakupan SBN yang memperoleh fasilitas tersebut meliputi:
• Surat Utang Negara (SUN).
• Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
• Penghasilan yang mendapatkan fasilitas tidak hanya berupa bunga atau imbalan, tetapi juga mencakup diskonto SBN valas yang timbul ketika instrumen tersebut diterbitkan di pasar perdana domestik.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 59 Tahun 2026.
Apa yang Dimaksud Pasar Perdana Domestik?
PMK 59 Tahun 2026 memberikan batasan mengenai penerbitan SBN valas yang dapat memperoleh fasilitas.
Dalam Pasal 2 ayat (4), pasar perdana domestik dimaksudkan sebagai kegiatan penawaran dan penjualan SBN dalam valuta asing untuk pertama kalinya di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, fasilitas PPh DTP ini ditujukan secara khusus untuk penerbitan SBN valas di pasar perdana domestik, bukan seluruh transaksi SBN valas yang beredar di pasar.
Fasilitas Berlaku hingga Desember 2026
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah periode pemberian fasilitas.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 59 Tahun 2026:
• PPh DTP diberikan untuk Masa Pajak Juni 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
• Artinya, fasilitas tersebut mencakup penghasilan yang masuk dalam periode pajak Juni hingga Desember 2026.
• Kebijakan ini berlaku dalam konteks Tahun Anggaran 2026.
Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif?
Penerbitan PMK ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pasar keuangan dalam negeri.
Beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut antara lain:
• Pemerintah ingin memperluas dan memperdalam pasar keuangan nasional melalui instrumen SBN.
• Pemerintah telah menerbitkan SBN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.
• Terdapat penyesuaian kebijakan terkait devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
• Perubahan kebijakan devisa hasil ekspor membuka tambahan pilihan instrumen penempatan dana berupa SUN dan/atau SBSN dalam valuta asing.
• Untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha menempatkan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik, pemerintah memberikan perlakuan khusus dari sisi perpajakan.
Dampaknya bagi Investor dan Pasar Keuangan
PPh yang ditanggung pemerintah membuat beban pajak atas penghasilan bunga atau imbalan yang termasuk dalam ketentuan fasilitas tidak menjadi tanggungan penerima penghasilan, melainkan ditanggung melalui mekanisme pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat:
• meningkatkan daya tarik SBN valas yang diterbitkan di pasar domestik;
• mendorong penempatan dana dalam instrumen keuangan pemerintah;
• memperluas pilihan instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor; dan
• mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.
Namun, perlu diperhatikan bahwa fasilitas tersebut memiliki ruang lingkup yang spesifik. Tidak semua penghasilan dari SBN valas secara otomatis memperoleh PPh DTP. Instrumen dan penerbitannya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK 59 Tahun 2026.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai fasilitas ini secara khusus diatur dalam:
• PMK Nomor 59 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara dalam Valuta Asing yang Diterbitkan oleh Pemerintah di Pasar Perdana Domestik Tahun Anggaran 2026.
• Pasal 2 ayat (1): mengatur PPh atas bunga atau imbalan SBN valas yang ditanggung pemerintah.
• Pasal 2 ayat (2): menetapkan jenis SBN yang termasuk dalam fasilitas, yaitu SUN dan SBSN.
• Pasal 2 ayat (3): memasukkan diskonto SBN valas yang timbul saat penerbitan di pasar perdana domestik.
• Pasal 2 ayat (4): menjelaskan pengertian penerbitan di pasar perdana domestik.
• Pasal 2 ayat (5): menetapkan periode fasilitas dari Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2026.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah atas bunga, imbalan, dan diskonto dari SBN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar perdana domestik. Kebijakan tersebut dituangkan melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026 dan berlaku untuk Masa Pajak Juni hingga Desember 2026.
Fasilitas ini mencakup SUN dan SBSN dalam valuta asing yang pertama kali ditawarkan dan dijual di wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya tarik instrumen SBN valas, mendukung penempatan devisa hasil ekspor, serta memperdalam pasar keuangan nasional.
Bagi pihak yang berkaitan dengan penerbitan atau investasi SBN valas, penting untuk memperhatikan jenis instrumen, mekanisme penerbitan, serta periode pajak agar dapat memastikan apakah penghasilan yang diterima memenuhi ketentuan PPh Ditanggung Pemerintah.





