PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Berdasarkan catatan hingga 31 Agustus 2026, sektor ekonomi digital telah menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp57,23 triliun kepada negara.
Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti. Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor, mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, hingga pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Adapun total penerimaan tersebut berasal dari beberapa sektor ekonomi digital, dengan rincian sebagai berikut:
- PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun.
- Transaksi aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,15 triliun.
- Aktivitas pada sektor fintech menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp5,28 triliun.
- Penerimaan yang berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat sebesar Rp5,75 triliun.
PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar
PPN dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan pajak ekonomi digital.
Hingga akhir Agustus 2026:
- Sebanyak 277 perusahaan atau pelaku PMSE telah ditetapkan DJP untuk menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPN PMSE.
- Dari jumlah tersebut, 244 pelaku PMSE tercatat sudah memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara.
- Penerimaan PPN yang berasal dari aktivitas PMSE telah mencapai Rp44,05 triliun.
Jika dilihat berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE tersebut terdiri atas:
- 2020: Rp731,4 miliar.
- 2021: Rp3,9 triliun.
- 2022: Rp5,51 triliun.
- 2023: Rp6,76 triliun.
- 2024: Rp8,44 triliun.
- 2025: Rp10,32 triliun.
- 2026 hingga Agustus: Rp8,38 triliun.
DJP melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026. STAAH Limited bersama Aghanim Inc. masuk sebagai pemungut baru, sedangkan status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dihentika
Penerimaan Pajak dari Aset Kripto
Penerimaan perpajakan dari perdagangan aset kripto turut memberikan kontribusi terhadap sektor ekonomi digital. Sampai dengan Agustus 2026, jumlah pajak yang terkumpul dari transaksi tersebut tercatat sebesar Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- 2022: Rp246,54 miliar.
- 2023: Rp220,89 miliar.
- 2024: Rp620,38 miliar.
- 2025: Rp796,74 miliar.
- 2026: Rp268,95 miliar.
Dari total tersebut, penerimaan berasal dari:
- Penerimaan melalui PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp1,27 triliun.
- Sementara itu, PPN Dalam Negeri menyumbang Rp881,82 miliar.
Pajak dari Sektor Fintech
Sektor fintech, khususnya aktivitas peer-to-peer lending, juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- 2022: Rp446,39 miliar.
- 2023: Rp1,11 triliun.
- 2024: Rp1,48 triliun.
- 2025: Rp1,37 triliun.
- 2026: Rp878,18 miliar.
Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan fintech meliputi:
- PPh Pasal 23 yang dikenakan atas bunga pinjaman bagi wajib pajak dalam negeri serta bentuk usaha tetap mencapai Rp1,48 triliun.
- PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri tercatat sebesar Rp728,13 miliar.
- Adapun penerimaan PPN Dalam Negeri dari sektor tersebut mencapai Rp3,08 triliun.
Pajak SIPP Capai Rp5,75 Triliun
Kontribusi penerimaan pajak juga tercatat dari transaksi yang diproses melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Per 31 Agustus 2026, Pajak SIPP telah mencatatkan penerimaan sebesar Rp5,75 triliun yang berasal dari beberapa jenis pajak berikut:
- 2022: Rp402,38 miliar.
- 2023: Rp1,12 triliun.
- 2024: Rp1,33 triliun.
- 2025: Rp1,23 triliun.
- 2026: Rp1,67 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas:
- Penerimaan dari PPh Pasal 22 tercatat sebesar Rp417,65 miliar.
- PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Kepatuhan Pelaku Usaha Digital Jadi Perhatian
Peningkatan aktivitas ekonomi digital membuat penerimaan dari sektor ini semakin penting dalam sistem perpajakan. DJP berharap kepatuhan para pelaku usaha digital terus meningkat sehingga penerimaan negara dapat diperkuat.
Penerapan ketentuan pajak pada aktivitas digital juga diarahkan untuk mewujudkan kesetaraan dalam perlakuan perpajakan antara bisnis digital dan usaha yang menjalankan kegiatan secara konvensional.
Kesimpulan
Catatan DJP per 31 Agustus 2026 menunjukkan total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun. Jumlah tersebut berasal dari beberapa sektor, yakni PPN PMSE Rp44,05 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, fintech Rp5,28 triliun, serta transaksi aset kripto Rp2,15 triliun.
Besarnya penerimaan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan perpajakan. Seiring berkembangnya transaksi digital, kepatuhan pelaku usaha dan penerapan ketentuan perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan negara.




