
Konsultan Pajak Batam – Orang-orang banyak memakai jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya,dan daerah- daerah yang berkaitan dengan perpajakan. Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur 3.0 Karena Salah Input NPWP.’’
Ketika Anda melakukan kesalahan saat mengambil tagihan pajak, pengusaha kena pajak (PKP) mendaftarkan kemungkinan mengganti atau membatalkan. Namun, jika isi yang buruk dari transaksi Nomor Identifikasi Wajib Pajak (NPWP), PKP harus membuat faktur pajak yang dibatalkan.
Batalkan Faktur Pajak juga harus dibuat jika pembatalan transaksi barang kena pajak (BKP) dan / atau pengajuan layanan kena pajak (JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan. Prosedur untuk pembatalan hak faktur yang diatur dalam Lostirjuan No. 24/2012.
Apabila, terjadi kesalahan pengisian hanya dikaitkan dengan nama elemen atau harga barang, PKP tidak perlu membuat faktur pajak yang dibatalkan. PKP sudah cukup untuk membuat tagihan pajak pengganti. Cari tahu cara membuat tagihan pajak pengganti di E-Faktur 3.0.
Catatan, pembatalan RUU Pajak dapat dilakukan sepanjang periode PPN ketika faktur pajak yang dibatalkan dilaporkan sebagai perbaikan terbaru sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Nah, penasihat pajak Batam ini kali ini akan menjelaskan prosedur untuk membuat faktur pajak membatalkan. Pada awalnya, akses aplikasi E-Bill 3.0. Asumsi, ada kesalahan penulisan NPWP untuk tagihan pajak keluaran. Di halaman utama e-faktur, pilih menu faktur, lalu pilih biaya output dan klik Faktur Administrasi.
Kemudian pilih faktur pajak output yang telah dibuat dan ingin dibatalkan. Pilih faktur pajak dan klik Batalkan Faktur. Kemudian, Anda akan melihat pratinjau atau mengisi faktur pajak. Silakan periksa lagi. Jika Anda sudah mengklik faktur.
Kemudian, Anda akan melihat pemberitahuan sistem DGT untuk membatalkan faktur. Jika Anda, klik Ya. Setelah itu, silakan masukkan kode CAPTCHA, kata sandi E-NFA, lalu klik Kirim. Dalam hal sukses, Anda menerima pemberitahuan pembatalan tentang faktur dengan sukses.
Jika sudah, Anda akan melihat pajak faktur yang ingin Anda batalkan sekarang statusnya dibatalkan. Selain itu, wajib pajak dapat mendaftarkan faktur pajak dengan NPWP yang sesuai. Semoga bermanfaat.




