Apa  Itu Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, Dan Anti Avoidance Rule?

Apa  Itu Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, Dan Anti Avoidance Rule?

Konsultan Pajak Batam –Kian makin banyak orang menggunakan layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang masih hubungan dengan perpajakan.Nah kali ini konsultan pajak batam akan menjelaskan “Apa  Itu Tax Avoidance, Tax Planning, Tax Evasion, Dan Anti Avoidance Rule?”.

Tax Avoidance

Secara umum, tax avoidance  atau penghindaran pajak adalah sistem penghindaran pajak dengan tujuan mengurangi beban pajak menggunakan kesalahan (kesalahan) dari ketentuan pajak suatu negara.

Beberapa ahli memiliki pemahaman yang berbeda. Salah satunya didefinisikan oleh Reddy J. (kasus McDowell & CO vs CTO yang berlangsung di  Amerika Serikat). Ia membuat penghindaran pajak sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum.

Pada dasarnya, penggelapan pajak ini sah karena melanggar ketentuan pajak. Akibatnya, penghindaran pajak berada di area area abu-abu, antara rasa hormat dan penghindaran pajak pajak.

Menurut para ahli lain, James Kessler, penghindaran pajak dibagi menjadi 2 jenis:

Penghindap pajak diperbolehkan (penghindaran pajak yang dapat diterima), fitur memiliki tujuan yang baik, bukan pajak yang harus dihindari, dan tidak melakukan transaksi palsu.

Penghindaan pajak yang tidak diizinkan (penghindaran pajak yang tidak dapat diterima), fitur bukanlah tujuan yang baik, hindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Namun, perlu diingat bahwa setiap negara memiliki visi yang berbeda tentang penghindaran pajak yang dapat diterima dan tidak dapat diterima dari penghindaran pajak.

Tax Planning

Tax planning  adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan pajak melalui rezim diatur dalam UU Perpajakan dan tidak menyebabkan perselisihan antara pembayar pajak dan otoritas pajak.

Praktek ini dapat dilakukan karena wajib pajak hanya menggunakan celah, seperti mengambil ketentuan sebanyak mungkin untuk ketentuan pengecualian resmi dan pengurangan.

Tax planning memiliki 2 jenis yang perlu diketahui:

 

  • Tax planning domestic (national tax planning)

penghematan pajak ini memperhatikan hukum internal. Dengan demikian, wajib pajak harus memilih jenis transaksi yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku untuk mengurangi pajak.

  • Tax planning domestic (national tax planning)

penghematan pajak ini juga memperhatikan hukum internal, tetapi memperhatikan hukum atau perjanjian pajak negara lain yang terlibat dalam transaksi.

Tax Evasion

Tax Evasion adalah sistem untuk meminimalkan pajak dengan melanggar ketentuan pajak, seperti tidak melaporkan penjualan parsial atau biaya ekspansi dengan cara yang fiktif. Cukup berikan penghindaran pajak sama dengan penghindaran pajak.

Penghematan Pajak dalam Konteks Pajak Internasional

Perusahaan multinasional diyakini memiliki peluang yang sangat baik untuk berlatih penggelapan pajak. Mereka memanfaatkan perbedaan peraturan pajak yang berlaku di suatu negara yang melakukan transaksi  untuk mengurangi biaya pajak untuk pembayaran.

Berbagai rezim umumnya dibuat oleh perusahaan multinasional untuk menghemat pengeluaran pajak, yaitu:

  • Transfer Pricing

Transfer Pricing adalah kebijakan Perusahaan dalam menentukan harga transfer transaksi, barang dan jasa, tangers atau transaksi non-keuangan oleh Perusahaan.

  • Thin Capitalization

Thin Capitalization adalah upaya suatu perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan memperluas pinjaman untuk memaksakan biaya bunga dan mengurangi keuntungan.

  • Treaty Shopping

Treaty Shopping adalah praktik yang dilakukan oleh pembayar pajak negara yang tidak membuat perjanjian pajak (beberapa kontrak pencegahan pajak / P3B) dan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki perjanjian pajak, berinvestasi pada anak perusahaan sehingga investor dapat investor. Dapat menikmati tarif pajak yang rendah dan fasilitas perpajakan lainnya.

  • Controlled Foreign Corporation (CFC)

Controlled foreign corporation (CFC) adalah perusahaan yang dikendalikan yang dimiliki oleh pembayar pajak nasional di negara-negara yang menagih pajak rendah atau non-pajak sama sekali (negara-negara Pajak) yang dibentuk oleh niat menunda pengakuan pendapatan dalam konteks penghindaran pajak (tax avoidance).

 

Anti Avoidance Rule

Pada intinya, praktik penghindaran pajak seperti tax avoidance dan tax planning tidak melakukan pelanggaran peraturan yang sudah berlaku.Dengan demikian, masih menyakiti negara karena mengurangi pendapatan dari keadaan sektor pajak.Ada dua ketentuan yang mengatur penggelapan anti-pajak.

  • Specific Anti Avoidance Rule (SAAR)

Specific Anti Avoidance Rule (SAAR)adalah ketentuan penghindaran anti-pajak transaksi sebagaimana disebutkan dalam paragraf sebelumnya (konteks perpajakan internasional), yaitu: harga transfer, kapitalisasi ramping, pembelian masyarakat asing yang dirawat dan dikendalikan.

  • General Anti Avoidance Rule (GAAR)

General Anti Avoidance Rule (GAAR) Yaitu ketentuan penghindaran pajak untuk mencegah transaksi dibuat semata-mata oleh pembayar pajak untuk penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki zat komersial.

 

Tax avoidance, tax planning, tax evasion, dan anti avoidance rule Ini adalah istilah dalam perpajakan yang saling tergantung dalam rezim penghindaran pajak. Penghindaran pajak dan perencanaan pajak adalah penghematan pajak yang dianggap sah atau tidak melanggar hukum. Sementara penghindaran pajak adalah pengalihan dana fiskal yang melanggar peraturan yang berlaku.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *