Pengenaan Pajak dan Tarif PPh atas Pelaku Bisnis UMKM

Konsultan Pajak Batam –sebagian orang menggunakan jasa layanan penasihat pajak untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan ,di Jakarta, Bali dan Surabaya.dan daerah- daerah yang berkaitan dengan pajak.Kali ini kami akan menjelaskan tentang “Pengenaan Pajak dan Tarif PPh atas Pelaku Bisnis UMKM.”

Tetapi, selaku owner UKM ataupun UMKM, pasti Kamu pula berkewajiban buat membayar pajak spesialnya pada dikala masa pajak.

Kriteria UMKM

Kriteria ataupun klasifikasi UMKM tertuang dalam Undang- undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah.

Sebaliknya bagi Tubuh Pusat Statistik( BPS), jumlah karyawan pula jadi variabel penentu kriteria UMKM. Di Indonesia, ada 4 kriteria UMKM.

4 kriteria tersebut merupakan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, da Usaha Mikro.

Jenis Usaha Mikro/ Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro sama dengan usaha produktif yang dijalankan secara perorangan serta ataupun sesuatu tubuh yang penuhi persyaratan berikut ini:

o Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.

o Aset( kekayaan bersih) sampai Rp50 Juta per tahun.

o Omzet penjualan tahunan sampai 300 Juta per tahun.

Jenis Usaha Kec

Usaha Kecil mempunyai definisi yang nyaris mirip dengan Usaha Mikro. Tetapi perbedaannya merupakan Usaha Kecil bukan ialah anak industri ataupun cabang dari sesuatu induk industri.

Serta Usaha Kecil tidak dipahami ataupun jadi bagian baik secara langsung ataupun tidak langsung dari tipe Usaha Menengah ataupun Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil:

o Memiliki karyawan lebih dari 5 orang serta kurang dari 19 orang.

o Aset( kekayaan bersih) dari Rp50 Juta sampai Rp500 Juta.

o Omzet penjualan tahunan dari Rp300 Juta sampai Rp2, 5 Miliar

Jenis Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha yang dijalankan baik oleh perorangan ataupun tubuh yang mempunyai persyaratan selaku berikut:

o Memiliki karyawan lebih dari 20 sampai 99 orang.

o Aset( kekayaan bersih) antara Rp500 Juta sampai Rp10 Miliyar.

o Omzet penjualan tahunan antara Rp2, 5 Miliyar sampai Rp50 Miliyar.

Jenis Usaha Besar

Usaha Besar merupakan tipe usaha ekonomi produktif yang sangat besar diantara kriteria usaha tadinya.

Tipe usaha ini umumnya ialah industri go- public, Tubuh Usaha Kepunyaan Negeri ataupun Swasta yang melaksanakan aktivitas ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar:

o Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

o Aset( kekayaan bersih) lebih dari Rp10 Miliyar.

Bersumber pada UU Nomor. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Pemasukan( PPh) kalau tiap orang individu, orang individu yang mempunyai peninggalan belum dibagi, tubuh, serta wujud usaha senantiasa dikenakan PPh.

Pada dikala Kamu mendaftarkan industri ataupun tubuh di Kantor Pelayanan Pajak( KPP) tempat usaha Kamu berdomisili, hingga Kamu hendak memperoleh SKT ataupun Pesan Penjelasan Terdaftar.

Tetapi teruntuk UMKM, sekurang- kurangnya Kamu butuh membayar pajak- pajak berikut:

o Pajak Pemasukan Pasal 4 Ayat 2 ataupun PPh Final( buat sewa gedung ataupun kantor, omzet penjualan, serta yang lain)

o PPh Pasal 21*( buat pemasukan karyawan)

o PPh Pasal 23*( bila terdapat transaksi pembelian jasa)

Tarif Pajak PPh Fonal Spesial UMKM

Terdapat perbandingan pengenaan Pemasukan Tidak Kena Pajak( PTKP) dalam penghitungan PPh. Kalau pekerja umkm memiliki penghasilan per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, hingga pajak yang dikenakan kepada pengusaha ataupun tubuh merupakan PPh Final.

PPh Final ialah sebutan ataupun nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Tetapi pada bertepatan pada 1 Juli 2018, pemerintah menghasilkan PP No 23 Tahun 2018 menimpa tarif baru teruntuk PPh Final UMKM. Tarif PPh Final yang awal mulanya dikenakan beberapa 1% dipangkas jadi cuma 0, 5% dengan syarat selaku berikut:

o Wajib Pajak Orang Individu dapat menikmati tarif PPh Final 0, 5% dalam jangka waktu 7 tahun.

o Untuk WP Tubuh semacam Koperasi, Persekutuan Komanditer( CV), serta Firma cuma dapat menikmati tarif PPh Final 0, 5% dalam jangka waktu 4 tahun.

Metode Menghitung PPh Final UMKM

seluruh transaksi penjualan per bulan bisnis Kamu wajib dijumlahkan terlebih dulu serta dikalikan 0, 5%. Pada bertepatan pada 15 bulan selanjutnya, Kamu wajib membayar PPh Final ke kas negeri.

Sehabis membayarnya, Kamu hendak memperoleh fakta bayar pajak ataupun NTPN( No Transaksi Penerimaan Negeri).

Selaku contoh, Tuan Agus selaku WP Orang Individu mempunyai omzet usaha per bulan sebesar Rp20. 000. 000 di bulan Agustus 2018. Hingga pada bertepatan pada 15 September 2018, Tuan Agus harus menyetorkan PPh Final terutang sebesar Rp100. 000( Rp20. 000. 000 x 0, 5%).

Metode Membayar Pajak PPh Final UMKM

Tadinya, Kamu selaku subjek Harus Pajak wajib memiliki kode pembayaran dari aplikasi e- billing yang ada di halaman website formal Direktorat Jendral Pajak( DJP).

Ataupun Kamu pula dapat membayar lewat ATM, Internet banking, serta Mobile Banking cocok dengan bank yang ditunjuk oleh Kemenkeu.

Sehabis menyetor ataupun membayar pajak, Kamu tidak butuh lagi melapor lewat Pesan Pemberitahuan Masa( SPT Masa).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *