Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa

Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Sengketa Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Jasa.’’

Rangkuman Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa tentang koreksi terhadap Pajak Masukan (PM), yang dianggap tidak dapat dikredit. Wajib Pajak adalah perusahaan yang memiliki hak eksklusif atas merek minuman  Indonesia.

Otoritas pajak memodifikasi PM yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam perselisihan ini, kantor pajak merevisi PM mengenai biaya layanan non-konsultan. Biaya iklan, dan penjualan biaya iklan, riset serta pengembangan PM dari PTC, serta biaya terhadao Pajak dan Biaya Perizinan.

Dalam pandangan otoritas pajak, PM  tidak boleh dikreditkan karena tidak terkait langsung dengan perolehan, pengumpulan, dan pemeliharaan pendapatan (3M) pembayar pajak.

Di sisi lain, pembayar pajak berasumsi bahwa biaya penyesuaian PM secara langsung berkaitan dengan kegiatan 3M perusahaan. Biaya ini menentukan peningkatan pangsa pasar dan jumlah keuntungan yang dapat diperoleh wajib pajak.  Pada tingkat banding , Pengadilan Tinggi memutuskan untuk mengizinkan seluruh banding.  Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menolak aplikasi adu penalti kantor pajak.

Kronologi

Wajib Pajak mengajukan banding  koreksi atas PM oleh otoritas pajak. Mengenai banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PM yang dimodifikasi adalah biaya iklan dalam rangka kegiatan 3M.

Oleh karena itu, dalam arti Pasal 9  (8) (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Cukai (UU PPN) atas barang mewah, parlemen memiliki PM dalam PM tersebut.Kami menganggap bahwa kami tidak bertanggung jawab untuk biaya.

Sehubungan dengan banding , Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk mengizinkan semua wajib pajak untuk mengajukan banding. Dengan diterimanya keputusan pengadilan pajak Kemudian, pada 13 Februari 2012, 36620/PP/M.XV/16/2012, KPP mengajukan PK kepada hakim pengadilan pajak pada 13 Februari 2012.

Pendapat Para Pihak yang Berkonflik

Perlu dipahami bahwa PK termohon sengketa ini merupakan anak perusahaan  BP. Berdasarkan  perjanjian sublisensi antara PK Termohon  dan BP, PK Termohon memiliki hak eksklusif atas merek Minuman Teh Kemasan F&N  Indonesia.

Dalam hal ini, PK Termohon berhak menggunakan kekayaan intelektual BP. Kekayaan intelektual  meliputi  pembuatan, distribusi dan penjualan jus teh bermerek F&N di Indonesia.

Termohon PK menyewa pihak lain untuk membantu pembuatan dan penjualan produk. PT BC telah dipercaya untuk memproduksi minuman konsentrat. Hasil produksi akan dijual ke PTBB yang bertanggung jawab atas pengemasan. Selanjutnya responden meminta PK  PT BD untuk melakukan kegiatan pemasaran dan menjual produk  jadi.

PK Penggugat menyatakan bahwa PK Tergugat tidak dapat menggunakan syarat-syarat perjanjian sublisensi karena kontrak ditandatangani sebelum perusahaan PK Tergugat didirikan. Menurut pemohon PK, kontrak hanya mengikat pihak-pihak yang mewakili BP dan responden PK.

Pihak-pihak yang mewakili  PK Terdakwa tidak mengetahui secara jelas kedudukan dan kewenangan PK Terdakwa. Oleh karena itu, PK termohon dianggap tidak terikat kontrak. Oleh karena itu, PF Pemohon berpendapat bahwa PF Tergugat tidak dapat menggunakan Perjanjian ini sebagai dasar untuk membebankan biaya iklan, pemasaran, dan biaya lainnya, dan bahwa PM-nya akan diubah oleh Pemohon PF.

Jika tidak ada kontrak yang sah, penggugat PK akan memastikan bahwa tuntutan tersebut tidak terkait dengan 3M. Sedangkan biaya-biaya tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang dicalonkan oleh Tergugat PK, yaitu PT BC, PT BB, dan PT BD. Akumulasi PM  tidak dapat diperhitungkan karena tidak relevan. Oleh karena itu, PK Petit merombak biaya produksi, pemasaran, dan biaya lainnya.

Sebaliknya, PK responden berpendapat  terikat dengan perjanjian sublisensi. Berdasarkan perjanjian ini, Tergugat PK menanggung semua risiko usaha, termasuk risiko kehilangan penjualan karena kurangnya pangsa pasar.

Terdakwa PK menyatakan bahwa merek minuman baru membutuhkan iklan produk dalam skala besar. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui produk apa saja yang dijual. Tingginya aktivitas periklanan berbanding lurus dengan penjualan dan keuntungan tergugat PK.

PK dari responden menyewa pihak dengan pengalaman luas dalam periklanan untuk menjalankan fungsi ini. Akibatnya, para terdakwa PK hanya memiliki pangsa pasar 2,3% pada tahun 2002. Karena aktifnya kegiatan pemasaran yang dilakukan pada tahun 2008, pangsa pasar terdakwa PK  mencapai kisaran 10,5% hingga 12,4%. Memperluas jangkauan ke pasar pada akhirnya  meningkatkan keuntungan para terdakwa PK.  PK responden akhirnya membenarkan bahwa biaya produksi, pemasaran dan jasa lainnya berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, PK responden tidak mengizinkan PM untuk mengoreksi biaya tersebut.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permintaan PC tidak dapat dibenarkan. Sebuah keputusan pengadilan pajak bahwa seluruh pengaduan ditemukan benar dan benar. Ada dua pertimbangan yang dibuat oleh Mahkamah Hakim Agung:

Pertama-tama, produksi PM, pemasaran dan penyesuaian biaya lainnya tidak dapat dibenarkan. Setelah mengkaji dan menelaah tuduhan para pihak, pendapat PK-Pläger tidak dapat membatalkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan, serta pertimbangan hukum pengadilan pajak.

Kedua, Termohon PK telah terbukti memiliki keterkaitan dengan perjanjian sub lisensi tersebut. Dengan demikian, keputusan Majelis Pengadilan Pajak yang menganggap biaya promosi termasuk ke dalam 3M sudah benar dan tepat.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *