Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, dibawah ini akan ada pembahasan mengenai “perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi”
Pemerintah sudah mengubah Tarif PPh Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022 berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022.
Perubahan tersebut terkait dengan adanya Pandemi Covid-19. Karena hal itu, pada Pasal 10D disebutkan bahwa ketentuan tarif tersebut akan dievaluasi setelah 3 tahun berlaku. Jadi artinya, mungkin saja ada perubahaan lagi di tahun 2025 nanti.
Dahulu, jasa konstruksi ini dibagi menjadi 3 yakni perencanaan, pelaksanaan, dan juga pengawasan. Hal tersebut bisa baca di pengertian jasa kontruksi. Jasa konstruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Kini jasa konstruksi dibagi menjadi 5, yakni sebagai berikut:
1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
4. ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan juga
5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Dan untuk pengertian jasa konstruksi menjadi :
Jasa Konstruksi ialah layanan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
Dari pengertian tersebut, Jasa Konstruksi dibagi menjadi dua, yakni jasa konsultansi, dan juga pekerjaan. Lebih gampangnya jasa konsultansi yang dulunya jasa perencanaan dan juga jasa pengawasan.
Tarif PPh Jasa Konstruksi
Seperti dalam peraturan pemerintah yang sebelumnya, PPh Jasa Konstruksi dikenakan PPh Final.jadi artinya, PPh terutang itu dikenakan dari nilai kontrak yang dikalikan dengan tarif.
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi merupakan nilai yang tercantum atau yang seharusnya tercantum di dalam kontrak Jasa Konstruksi secara keseluruhan.
Sedangkan untuk tarif PPh Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) yakniuntuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 4% (empat persen)yakni untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) yakni untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana yang dimaksud di dalam nomor 1 dan juga nomor 2
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) yakni untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha;
- 4% (empat persen)yakni untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha;
- 3,5% (tiga koma lima persen)yakni untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan juga
- 6% (enam persen)yakni untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.





