Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing

Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan mungkin di daerah lain yang terkait pajak. Nah, saat ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan sudah ditutup mulai tanggal 28 Februari 2022.

Jadi artinya, setelah menu unggah e-SPT itu ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan juga TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa sebagai gantinya, para wajib pajak tetap bisa melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan juga e-Filing.

kemudian, untuk yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor SPT Tahunan lagi, dan bagaimanakah cara untuk lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan juga e-Filing?

Wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, tidak perlu lapor lagi

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah melapor sebelum tanggal 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Untuk wajib pajak yang belum lapor dan juga akan melapor pajak sebelum tanggal 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP pun menginformasikan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP untuk mengurus SPT.

Tetapi, harus dilakukan reservasi ataupun pemesanan terlebih dulu lewat kunjung.pajak.go.id.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti yang telah diketahui, e-Form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dalam bentuk pdf.

Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

1. Wajib pajak bisa login terlebih dahulu lewat laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, kemudian klik tab “Lapor”.

3. Setelah itu klik logo e-Form PDF.

4. Selanjutnya klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai dengan pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti semua langkah sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, kemudian klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik tersebut akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak bisa mengisi formulir SPT elektronik tersebut secara offline.

8. Untuk token pengiriman SPT telah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak tersebut mengunduh formulir.

Selain dari itu, e-Form versi baru ini mempunyai fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular yakni seperti daftar bukti potong dan lain sebagainya.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id ataupun laman milik PJAP.

Untuk cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Buka djponline lalu pilih login pada www.pajak.go.id

2. Kemudian Login dengan nomor NPWP dan juga kata sandi yang sudah ada, setelah itu isikan kode unik (captcha).

3. Lalu Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan juga keadaan wajib pajak.

4. Berikutnya Isilah formulir SPT dengan benar.

5. Wajib pajak akan menerima tanda bukti apabila SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk bisa menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP lalu melakukan aktivasi.

Untuk catatan, batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tepatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *