Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada ulasan berikut ini akan membahas tentang “Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penyederhanaan itu salah satunya yakni melalui penerapan SPT Pre-Populated Tax Return dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut yakni berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return ini, wajib pajak (WP) akan mendapat notifikasi jika terdapat data penghasilan yang telah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak. Data yang dimaksud tersebut yakni seperti penghasilan bruto yang sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang telah dipotong. Jika menggunakan data tersebut, wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, dan juga informasi lainnya yang belum terisi.
Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini sering juga disebut dengan pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan pre-populated tax return?
Menurut publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga mengeklaim haknya.
Layanan pre-filled return itu membuat sebagian informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Wajib pajak hanya perlu untuk memeriksa informasi yang termuat, yakni dengan memeriksa kebenaran dari informasi tersebut ataupun menambahkan lagi detail yang kurang.
Sedangkan, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang telah dimiliki.
Serupa dengan IBFD, OECD (2006) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan otoritas pajak yang berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan dari sumber yang valid lainnya.Nantinya informasi yang bersumber dari pihak ketiga itu akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak (WP). Setelah itu, wajib pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan juga informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).
Menurut Highfield (2006), jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan juga parsial.
Program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi pada pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut ini:
- data dan juga informasi identitas wajib pajak (WP);
- jumlah dan juga sumber penghasilan utama dari wajib pajak (WP);
- transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax ataupun pajak kekayaan (wealth tax);
- pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
- jumlah kredit pajak; dan
- utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.
Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian saja dari informasi-informasi tersebut.





