PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan, dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak tentunya.
Nah, Kali ini kami akan berbagi ilmu terkait Pemindahbukuan. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan informasi mengenai ‘’ Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak’’
Pada dasarnya melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dilakukan setiap individu. Kesalahan juga dapat terjadi dalam jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan. Walaupun akan lebih baik untuk menghindari segala bentuk kesalahan dengan lebih teliti lagi, lalu bagaimana jika sudah terjadi kesalahan tersebut ? tentunya kita harus mencari solusinya. Nah, Dalam Kesalahan jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan solusi yang dapat di pakai oleh Wajib Pajak adalah melakukan Pemindahkuan atau yang biasa sering disebut “PBK”.
Pemindahbukuan merupakan suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014
Kesalahan – kesalahanyang biasanya terjadi yaitu salah jenis pajak atau setoran, masa pajak, tahun pajak ataupun nominalnya. Kesalahan ini dapat diperbaiki ke Masa Pajak yang akan pindahkan.
Berikut Langkah dalam Mengajukan Pemindahbukuan :
- Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui:
- Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
- Pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
Ketentuan dalam Pengajuan Permohonan yaitu :
- Kesalahan pembayaran atau penyetoran yang diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
- Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, bisa dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang awalnya mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
- Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang menggabungkan usaha (merger) diajukan oleh Perusahaan Penerus (surviving company), entitas baru hasil penggabungan usaha, atau pihak yang menerima penggabungan.
- Dokumen yang wajib di Lampirkan:
- Surat Setoran Pajak yang ingin di Pindahbukukan
- Form Pemindahbukuan dari KPP
Proses Pemindahbukuan kurang lebih 30 hari kerja, oleh karena itu Wajib Pajak harus memperhitungkan ke Masa Pajak, agar tidak bertabrakan dengan setoran pajak yang sudah dibayarkan.





