PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan bisa menyelesaikan masalah perpajakan Anda. Sehingga terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Di pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens mengenai Retur Faktur Keluaran dan Masukan. Berikut ini informasinnya.
Pengertian Retur Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
Retur faktur pajak atau bisa disebut retur barang kena pajak, disebabkan berupa barang yang bisa dikembalikan, sedangkan jasa tidak. Retur faktur pajak yaitu sebagai pengembalian faktur pajak yang dibuat oleh pembeli atau penerima faktur pajak, disebabkan kesalahan antara transaksi dan pendaftaran faktur.
Jika penjual telah menyerahkan invoice pada pembeli, pembeli pun akan memasukkan data invoice dalam daftar sebelum pajak. Apabila barang tersebut tidak seperti yang dijelaskan atau tidak sesuai, maka pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dengan disertai retur atas pajak masukan.
Begitu juga sebaliknya, setelah pengembalian diterima dari pembeli dan dimasukkan dalam menu retur pajak keluaran, jumlah pengembaliannya akan menjadi negatif dan jumlah DPP PPN untuk masa pajak yang dimana data pengembalian ini diposting akan berkurang. Data pengembaliannya harus diunggah oleh pembeli dan penjual.
Nota Retur
Dokumen Faktur Pajak dikenal dengan nota Faktur Pajak yang diserahkan PKP pembeli pada penjual. Dalam Konfirmasi Faktur Pajak ini terdiri tiga rangkap yang masing-masingnya untuk penjual PKP, pembeli PKP (dengan bertindak sebagai arsip) dan KPP. Berikut ini alasannya dibuat nota retur pajak, yaitu :
- Produk yang tidak sesuai pada standar atau konversi yang disebutkan diatas
- Barangnya yang rusak atau cacat
- Jika terjadi pembatalan yang disebabkan alasan khusus yang sudah dibicarakan
- Terdapat kesalahan pada informasi produk yang harus diperbaiki
Ada juga ketentuan pada pembuatan Nota Retur Faktur Pajak, diantaranya yaitu :
- Nota Retur Pajak dibuat PKP dengan melakukan pembelian
- Nota Retur Pajak dikirim secara bersamaan dengan Laporan BKP
- Nota Retur Pajak harus memuat informasi yang seperti nomor seri pengembalian faktur pajak
Pengaruh Retur Faktur Bagi PKP dan PPN Yang Disetorkan
- Pengurangan PPN Keluaran bagi PKP penjual, apabila dilaporkan pada sebelumnya
- Dihitung setelah menerima nota retur
- Pengurangan aset, apabila pajak masukan tidak bisa untuk dikurangkan dan hasilnya yaitu kapitalisasi atau pengecualian
- Pengurangan pajak masukan PKP pembeli (apabila dipotong pada sebelumnya)
- Dihitung pada saat membuat nota retur
- Aset atau pengurangan aset apabila pada sebelumya diaktifkan oleh pembeli non-PKP





