Ketahui Kode Eror Saat Melaporkan SPT Tahunan

Ketahui Kode Eror Saat Melaporkan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi permasalahan pajak klien, kami juga bekerja secara professional dan teliti. Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait ketahui kode eror saat melaporkan SPT tahunan. Berikut informasinya.

Kendala dan Tips Apabila Terjadi Eror Saat Lapor SPT Tahunan Badan

E-form PDF dapat digunakan untuk laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meskipun wajib pajak mungkin mengalami kendala, seperti ketidakakuratan dalam pengisian SPT Tahunan Badan.

Wajib pajak badan sering menghadapi dua permasalahan yaitu pemberitahuan “gagal mengirimkan SPT” dan “SPT tidak valid”. Berkaitan dengan kendala ini, wajib pajak badan harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Apabila terjadi hal seperti ini terhadap data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang tidak dapat diterima atau disebut juga kesalahan KLU, maka Wajib Pajak badan harus memeriksa kembali isi KLU.
  2. Dalam hal kolom bernilai 0 (nol), Wajib Pajak harus memastikan tidak mengosongkannya melainkan mengisinya dengan 0 (nol).
  3. Dalam melengkapi lampiran penyusutan, Wajib Pajak badan harus mengkonfirmasi bahwa telah memilih metode dari menu drop down atau opsi lain yaitu import kembali data sesuai dengan skema import.
  4. Terhadap lampiran penyusutan, Wajib Pajak badan harus memastikan bahwa kolom tahunan diisi dengan empat angka tahun (yyyy) dan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.
  5. Sehubungan dengan lampiran mengenai kredit pajak, khusus tanggal yang tidak diisi dalam format (dd/mm/yyyy)
  6. Wajib Pajak Badan harus memastikan bahwa isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan telah diisi secara lengkap dan tidak ada special character, seperti:
  • Tanda hubung atau en dashlem adalah tanda hubung yang lebih panjang dari pada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”) digunakan untuk menunjukkan penekanan.
  • Surat yang tidak standar
  • Karakternya bisa lebih besar “>” atau lebih kecil “<“. Keduanya merupakan karakter yang digunakan sebagai group separator.

Apabila masih mendapat peringatan “Gagal Submit SPT”, Wajib Pajak badan dapat menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

Kode Error Pelaporan SPT Tahunan Badan

Selain itu, terdapat berbagai kode eror yang perlu diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan, yaitu sebagai berikut:

  • ERROR 405: kode ini muncul karena status NPWP Wajib Pajak; oleh karena itu, Anda harus menghubungi lokasi terdaftar KPP untuk mengecek status NPWP.
  • NPWP salah: periksa kesalahannya atau hubungi KPP terdaftar Anda.
  • Nomor Pemindahbukuan Tidak Valid: periksa adanya masalah atau beritahukan kepada KPP terdaftar Anda apabila Wajib Pajak menginput NTPN yang tidak sesuai sistem.
  • Jenis pembayaran tidak dipilih: kode ini ditampilkan jika Wajib Pajak belum memilih pemenuhan kekurangan pembayaran dengan menggunakan NTPN atau Pbk sebagai jenis pembayaran.
  • Kode status 0 atau bad riquest, kesalahan 302: kode ini menunjukkan ketika koneksi internet terputus atau batas waktu sesi (waktu diam melebihi 30 menit), mengharuskan wajib pajak untuk login kembali. Apabila wajib pajak mempunyai input data yang banyak atau data tidak lengkap, maka wajib pajak dapat menggunakan formulir elektronik.
  • Tidak dapat mengakses halaman pengarsipan elektronik: kode ini muncul karena nomor telepon profil Wajib Pajak tidak dimasukkan atau peran pengarsipan elektronik tidak ada.
  • CSV gagal Decrypt: kode ini muncul karena CSV rusak atau mengandung karakter yang tidak dapat diterima di database, dan wajib pajak harus membuat ulang CSV.
  • SPT Tahunan tidak lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Nihil: kode ini muncul karena wajib pajak tidak memberikan bukti pemotongan data kepada pemberi kerja, tidak melengkapi daftar harta, Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai, dan Kolom Kode Hutang pada tabel Daftar Pembayaran tidak cocok, sehingga wajib pajak diharapkan mengisi seluruh data bukti pemotongan dan melengkapi daftar objek. Harta harus dicatat dengan angka bukan nol, dan harus diberikan informasi, serta kode harta karun dan kode utang yang benar.
  • Kurang Bayar: sandi ini timbul karena semua penyebab SPT berstatus nol, Wajib Pajak belum membayar, Wajib Pajak sudah membayar namun nilai nominal yang dibayarkan kurang dari kekurangan SPT, atau Wajib Pajak belum melaporkan tanggal pembayaran. Untuk melaporkan SPT, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran atas jumlah yang terutang dalam SPT dan mencantumkan tanggal pembayarannya.
  • Lebih Bayar: kode ini muncul karena Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT, sehingga Wajib Pajak harus menyediakan dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi pdf (maks 40MB).
  • Pemrosesan terus menerus: karena datanya belum lengkap, wajib pajak harus memeriksa ulang SPTB. Pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap atau kosong pada daftar harta/kewajiban/keluarga pada saat penginputan data.
  • Aktivasi Wajib Pajak non efektif gagal: nomor error ini muncul ketika sistem tidak mampu mengaktifkan NE dan harus mencoba kembali.
  • Permintaan token gagal: silahkan coba lagi atau verifikasi data SPT Anda Kode kesalahan ini terjadi karena token tidak diberikan ke alamat email wajib pajak, sehingga wajib pajak harus memeriksa profil WP-nya di DJP online untuk melihat apakah alamat email tersebut akurat dan apakah datanya penyerahan sesuai dengan solusi di bagian Kode Kesalahan Penyimpanan SPT.
  • BPS sudah ada: nomor kesalahan ini muncul karena wajib pajak mengirimkan surat pemberitahuan tahunan yang sudah dikirimkan ke DJP; dengan demikian, jawabannya adalah memastikan bahwa surat pemberitahuan tahunan tidak dikirimkan (melalui saluran apa pun) atau menghubungi Kring Pajak.
  • BPS sebelumnya tidak ada: karena Wajib Pajak tidak memberikan SPT, maka Wajib Pajak wajib mengirimkan surat pemberitahuan tahunan dengan status Normal (koreksi 0).
  • Token wajib pajak tidak valid: kode kesalahan ini muncul karena Anda tidak logout saat terakhir kali menggunakan program; jawabannya adalah login kembali setelah beberapa detik. Jika masalah terus berlanjut, wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak.
  • Token tidak sesuai: kode error ini muncul ketika Wajib Pajak berulang kali meminta token dan token yang digunakan bukan yang terbaru. Solusinya adalah wajib pajak harus memeriksa email masuk terbaru untuk token tersebut.
  • Data Arsip SPT/Kirim Surat Pemberitahuan Tahunan Tidak Muncul: kode error ini muncul karena ada data yang null/error; hubungi kantor pajak untuk mendapatkan bantuan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *