PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi strategi agar THR karyawan tidak berkurang karena pajak.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diterima karyawan menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak sedikit pekerja yang merasa jumlah THR yang diterima lebih kecil dari yang diharapkan karena adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini terjadi karena THR termasuk bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Meski demikian, terdapat metode penghitungan pajak yang dapat membuat karyawan tetap menerima THR secara penuh, yaitu melalui penerapan skema gross up oleh perusahaan.
Apa Itu Skema Gross Up?
Skema gross up adalah metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tambahan berupa tunjangan pajak kepada karyawan. Besaran tunjangan tersebut setara dengan pajak yang harus dibayarkan. Dengan cara ini, kewajiban pajak tetap dipenuhi, tetapi tidak mengurangi penghasilan yang diterima karyawan.
Dalam praktiknya, perusahaan menambahkan tunjangan pajak ke dalam penghasilan karyawan. Selanjutnya, pajak dihitung dari total penghasilan tersebut, sehingga jumlah pajak yang terutang dapat ditanggung melalui tunjangan yang diberikan.
Ilustrasi Sederhana
Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bulanan Rp7,5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji. Pada bulan tersebut total penghasilannya menjadi Rp15 juta.
Jika pajak langsung dipotong dari penghasilan, maka jumlah yang diterima karyawan akan berkurang sesuai besaran PPh Pasal 21. Namun, apabila perusahaan menerapkan skema gross up, perusahaan akan menambahkan tunjangan pajak sehingga pajak yang terutang dapat dibayar tanpa mengurangi gaji maupun THR yang diterima.
Keuntungan bagi Karyawan
Penerapan skema gross up memberikan beberapa manfaat bagi karyawan, antara lain:
- Gaji dan THR dapat diterima secara penuh tanpa potongan pajak.
- Penghasilan bersih yang diterima menjadi lebih besar pada bulan pembayaran THR.
- Pajak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi hak karyawan atas penghasilan
Manfaat bagi Perusahaan
Tidak hanya menguntungkan karyawan, skema ini juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan sehingga dapat menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan badan.
Kesimpulan
THR merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 sehingga biasanya terdapat potongan pajak. Namun, melalui penerapan skema gross up, perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sehingga gaji dan THR dapat diterima secara utuh tanpa mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar.





