Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

Konsultan Pajak Batam –  Sebagain besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang.’’

Baru-baru ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menjadikan pemungut materai sebagai kewajiban untuk memungut bea meterai  atas dokumen tertentu dari debitur.

Di samping itu, surat-surat peruntukan termasuk surat-surat berharga berupa cek dan wesel giro; dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun.

Setelah itu, suatu pernyataan, suatu pernyataan atau surat-menyurat lainnya yang serupa, bersama dengan salinannya; dan dokumen yang menunjukkan jumlah yang lebih besar dari Rp 5 juta yang menunjukkan penerimaan dana atau berisi penegasan bahwa seluruh atau sebagian utang telah dibayar atau diperhitungkan.

Selain memungut materai, pemungut pajak juga harus membayarkan bea materai kepada Kas Negara dan melaporkan pemungutan dan pembayaran bea materai kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, ada beberapa kriteria untuk menjadi pemungut pajak, yaitu memudahkan penerbitan dokumen tertentu, yaitu cek dan tagihan giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu selain cek dan giro sejumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Kali ini Konsultan Pajak Batam akan menjelaskan bagaimana pemungut cukai memungut bea meterai  atas dokumen tertentu dari debitur. Tata cara pemungutan materai disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/221.

Berdasarkan PMK, terdapat perbedaan waktu pengambilan materai untuk setiap dokumen tertentu. Untuk  cek dan bilyet giro, pengambilan dilakukan pada saat stempel menerima dokumen.

Untuk dokumen transaksi efek, termasuk dokumen  kontrak berjangka, apapun namanya dan dalam bentuk apapun, melampirkan dokumen tersebut dibuat pada saat selesainya penerbit atau mempermudah pengeluaran dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan atau surat lain yang sejenis, serta salinan dan surat-suratnya yang jumlahnya lebih besar dari Rp 5 juta, penarikan dilakukan pada saat dokumen itu diserahkan kepada pihak yang terutang.

Selain itu, pemungutan bea materai atas dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan pencetakan materai melalui pembuatan meterai dalam bentuk lain karena Wajib Pajak telah memiliki izin untuk mencetak atau materai dalam bentuk lain.

Pada saat yang sama, pemungutan bea meterai untuk dokumen-dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan stempel elektronik. Pemungut bea meterai  dapat meminta distributor segel elektronik yang merupakan badan usaha yang kompeten dan memenuhi syarat untuk membantu dalam distribusi dan penjualan segel elektronik melalui sistem segel elektronik.

Persyaratan prangko elektronik sampai dengan kebutuhan segel untuk 1 masa pajak selama 2 bulan pertama  sejak mereka diidentifikasi sebagai pengumpul prangko.

Untuk keperluan meterai elektronik untuk periode keuangan berikutnya, pemungut dapat meminta distributor untuk meterai elektronik  setelah membayar bea meterai periode keuangan sebelumnya yang  menjadi kewajiban mereka.

Apabila materai elektronik tidak dapat dilakukan karena  sistem stempel elektronik yang rusak, pemungut tetap harus melaksanakan bea materai dengan membuat daftar dokumen yang tidak  dibubuhi materai elektronik dengan SPT waktu materai.

Penagih juga harus menjelaskan secara tertulis kepada debitur (jika diperlukan) bahwa  dokumen yang tidak dapat dicap secara elektronik  telah diajukan ke Kas Negara dan dinyatakan dalam SPT masa Bea Meterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *