Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Konsultan Pajak Batam–Banyak sekali orang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu akan dipotong ataupun dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Untuk memberikan kepastian hukum dan juga kelancaran untuk pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan juga penghargaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.

Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah dan juga bersifat final. Tetapi, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan juga penghargaan dikenai pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Dalam hal penerima penghasilan yakni orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yakni sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku
  3. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh berdasarkan atas Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang ataupun jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan juga hadiah itu diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pihak yang wajib untuk melakukan pemotongan PPh yakni penyelenggara undian ataupun pemberi hadiah baik itu dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun  penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi tersebut. Jadi artinya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pajak undian tersebut ditanggung oleh pemenang, tetapi dipotong oleh penyelenggara undian.

Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah dan juga penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran ataupun diserahkannya hadiah tersebut tergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Ada pula, Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan tersebut diserahkan kepada yang menerima hadiah atau penghargaan.

Penyelenggara harus membuat dan juga memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah ataupun undian, ke dalam tiga rangkap, yakni sebagai berikut:

  • Lembar pertama untuk Penerima Hadiah (wajib pajak);
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Lembar ketiga untuk Penyelenggara atau Pemotong.

Penyelenggara undian/penghargaan tersebut wajib untuk:

  1. Menyetor Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi ataupun ke Kantor Pos paling lambat-nya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak tersebut (secara kolektif);
  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan juga Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong tersebut terdaftar paling lambat-nya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya ataupun diserahkannya hadiah undian tersebut.

Untuk hal jatuh tempo penyetoran ataupun batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.*

 

Main Aset Kripto? Begini Ketentuan Pajaknya!

Konsultan Pajak Batam-Saat ini sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan uraian tentang “Main Aset Kripto? Begini Ketentuan Pajaknya!

Anda adalah seorang investor ataupun trader aset kripto? Selama ini bertanya-tanya seperti apa perlakuan pajak atas aset kripto? Mau patuh pajak,namun bingung dengan kepastian hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sering kali menggelayuti benak para pemain aset kripto yang ada di Indonesia. Padahal, perkembangan dunia aset kripto di tanah air dalam beberapa tahun terakhir ini luar biasa pesat. Untuk  gambarannya, pada tahun 2020, nilai transaksi dari aset digital berbasis teknologi blockchain ini hanya sebesar Rp69,9 triliun. Pada tahun 2021, nilainya melonjak tinggi  menjadi sebesar Rp859,4 triliun. Selanjutnya, selama Januari sampai Maret 2022 saja, nilai transaksinya sudah mencapai Rp130,2 triliun, dengan 11,2 juta investor (Kemendag, 2022).

Tetapi, saat ini segala kerisauan di atas tampaknya telah terjawab. Ya, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang perlakuan pajak atas aset kripto. Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-68/PMK.03/2022). Beleid ini diharapkan bisa memberikan keadilan, kepastian hukum, dan juga kesederhanaan bagi para pemain aset kripto terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Objek PPN dan PPh

Perlu untuk dipahami, bahwa pengaturan mengenai pajak atas aset kripto ini bukan merupakan jenis pajak baru. Melainkan pengenaan pajaknya tetap saja berdasarkan atas jenis pajak yang sudah ada selama ini, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Yang diatur di sini adalah mekanisme pemungutan pajaknya saja. Jadi, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan juga kesederhanaan tadi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK-68/PMK.03/2022, aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang bentuk-nya berupa aset digital, dengan menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan juga buku besar yang terdistribusi, guna mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan untuk mengamankan transaksi tanpa adanya campur tangan pihak lain. Berdasarkan atas definisi tersebut, aset kripto ini memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni berupa Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN beserta dengan perubahannya).

Berikutnya, pada pasal 5 PMK-68/PMK.03/2022 mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan), atau sebesar  2 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPN beserta dengan perubahannya. Jadi dengan kata lain, untuk sekarang ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto yakni sebesar 0,11 persen atau sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi aset kripto, tergantung pada transaksi yang dilakukan, apakah lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

Ada pula penghasilan dari perdagangan aset kripto tersebut yakni objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena, di sana ada tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi definisi penghasilan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh beserta dengan perubahannya).

Kemudian, pada pasal 21 PMK-68/PMK.03/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukan tersebut, baik itu jual beli dengan mata uang fiat, swap, ataupun tukar-menukar dengan barang lain atau jasa. Untuk besarannya, yaitu sebesar 0,1 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau sebesar 0,2 persen (jika transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

Pajak Pertamabhan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final di atas harus dipungut oleh exchanger yang menjadi fasilitator dalam transaksi perdagangan aset kripto tersebut. Atas pemungutan ini, exchanger harus menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi kepada para pihak yang bertransaksi, dalam hal tersebut pembeli dan juga penjual aset kripto.

Kemudian, exchanger wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final tersebut ke kas negara paling lambat-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selanjutnya, exchanger wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1107 Put (Modifikasi) dan juga SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat-nya 20 hari setelah masa pajak berakhir (pada tanggal 20 bulan berikutnya).

Seperti yang sudah diuraikan di atas, transaksi perdagangan aset kripto ini mencakup jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, swap (tukar-menukar) antar-aset kripto, dan juga tukar-menukar aset kripto dengan barang lain atau jasa. Dengan begitu, Pajak Pertambahan Nilai itu dikenakan kepada pihak yang menerima (pembeli) aset kripto. Kemudian, untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 Final dikenakan kepada pihak yang melepas (penjual) aset kripto.

 

Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, pada ulasan berikut ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi tentang “Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Saat ini sedang berlangsung musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal tersebut Investor bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah yaitu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen. Dividen yang dapat dikecualikan dari objek pajak yakni dividen yang dibagikan berdasarkan atas RUPS atau dividen interim,

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang telah didapatkan selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk lebih lanjutnya, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi bisa direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan yakni berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), unit penyertaan reksa dana, sukuk, saham, unit penyertaan dana investasi real estat, efek beragun aset, deposito atau tabungan, dan juga giro.

Selanjutnya, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, ataupun instrumen investasi pasar keuangan yang lainnya termasuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, ataupun modal ventura yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen bisa ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan atas prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti yakni dalam bentuk tanah atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan juga investasi langsung yang dilakukan pada perusahaan di wilayah NKRI.

Dividen pun dapat disalurkan lewat investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan ataupun lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan juga mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan  london bullion market association (LBMI).

Selain itu, reinvestasi dapat dilakukan lewat kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha yang lainnya yakni dalam bentuk penyaluran pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang UMKM, atau bentuk investasi yang lainnya di luar pasar keuangan yang sah berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, bahwa terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi tersebut. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi itu paling lambat dilakukan pada akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat bagi wajib pajak badan.

Meski tidak menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut tetap saja dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan dividen bisa dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain harus melapor SPT Tahunan, untuk setiap tahunnya wajib pajak pun harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online.

Itulah tadi ulasan mengenai Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen, semoga ulasan ini dapat bermanfaat untuk anda.

 

Pengertian, Jenis dan contoh Pajak Langsung

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak saja masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang “Pengertian, Jenis dan contoh Pajak Langsung

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat 2 kelompok pajak, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pungutan yang menjadi beban dari Wajib Pajak (WP) dan juga tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk pajak langsung ini, ada pengertian, jenis, dan juga contoh yang menarik untuk Anda ketahui. Ayo simak penjelasan lengkapnya mengenai pajak langsung pada ulasan di bawah ini.

Pengertian Pajak Langsung

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak langsung ialah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak (WP). Pungutan tersebut tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa begitu? Alasan utamanya yakni karena kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak (WP). Oleh karena itu pungutan tersebut hanya dapat ditanggung oleh Wajib Pajak saja.

Jenis Pajak Langsung

Terdapat 2 jenis pengelompokkan untuk jenis pajak langsung. Diantaranya yakni sebagai berikut;

Berdasarkan Sifat

Bila ditinjau dari sifatnya maka pajak langsung ini terbagi menjadi dua jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Untuk pajak pada jenis ini biasanya bisa dikaitkan dengan perlu ataupun tidaknya melihat keadaan atau bagaimana status dari wajib pajak tersebut.

Berdasarkan Yang Melakukan

Selanjutnya, yang kedua berdasarkan pada siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Dalam ketentuan ini, pajak tergolongkan dengan dua jenis, yakni dengan pengertian pajak pusat dan juga pengertian pajak daerah. Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak itu, untuk pengelompokkan ini juga terkait tentang alokasi dan juga penerima dana pungutan dari pajak tersebut.

Pajak langsung ini telah melekat pada wajib pajak ataupun pihak yang menanggung sehingga tidak bisa dilimpahkan oleh pihak lain.

Contoh Pajak Langsung

Pajak yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut ini;

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diatur langsung lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sudah diubah dan juga disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Untuk dasar pengenaan pajak jenis ini yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan atas harga pasar per wilayah.Kondisi tersebut membuat besaran pajak bisa saja berbeda untuk setiap tahunnya.

Tetapi wajib pajak tidak perlu khawatir , karena Wajib Pajak pasti mengetahui informasi tentang besaran pajak setiap tahunnya lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini terdiri dari 2, yaitu orang pribadi dan badan.

Mereka mempunyai hak dan juga mendapatkan manfaat atas tanah itu. Dan juga memiliki dan menguasai bangunan atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut . Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa tidak semua jenis tanah dan juga bangunan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa jenis tanah dan juga bangunan tersebut yaitu panti asuhan, rumah ibadah, area pemakaman, hutan lindung, dan juga sekolah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk ke dalam kategori pajak pusat dan harus dilunasi paling lambat-nya 6 bulan setelah tanggal SPPT diterima. Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini bisa dilakukan lewat bank, ATM, ataupun melalui dinas pendapatan daerah setempat.

2. Pajak Penghasilan

Subjek dari Pajak Penghasilan (PPh) ini yakni Wajib Pajak yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Untuk perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. WP dari Pajak Penghasilan ini terdiri dari:

  1. Orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak.
  2. Badan atau perusahaan dengan izin usaha legal (koperasi, CV, BUMN, BUMD, dan PT).

Pajak Penghasilan ini fokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan akan digunakan untuk menambahkan kekayaan ataupun konsumsi yang bersangkutan. Terdapat beberapa jenis untuk Pajak Penghasilan ini, yakni seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan juga PPh Pasal 26.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pungutan yang dibebankan kepada siapa saja dengan kepemilikan kendaraan beroda 2 ataupun lebih. Untuk tarif dalam jenis pajak langsung ini telah ditetapkan sama di seluruh Indonesia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajaknya yakni orang pribadi ataupun badan dengan kepemilikan atau menguasai kendaraan bermotor.

Besaran yang dikenakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor itu sendiri. Lalu ditambah lagi dengan perhitungan bobot dan juga dampak dari pemakaian kendaraan tersebut berdasarkan pada tingkat pencemaran dan juga kerusakan jalan yang bisa ditimbulkan. Untuk pembayaran pajak ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT ataupun bisa lewat e-Samsat.

Itulah tadi pengertian, jenis, dan juga contoh dari pajak langsung. Semoga informasi pada ulasan di atas bisa bermanfaat untuk Anda.

 

4 Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Sekarang ini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta untuk di daerah lainnya yang terkait dengan perpajakan. Nah, dibawah ini ada ulasan yang akan memberikan informasi mengenai 4 Jenis Kantor Pelayanan Pajak”

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yang berada dan juga  bertanggung jawab langsung kepada kepala kanwil.Berdasarkan atas pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada 4 jenis KPP, yakni KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan juga KPP Pratama.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar adalah KPP yang khusus mengadministrasikan ataupun menangani wajib pajak besar dalam skala nasional.

  • KPP Wajib Pajak Besar 1
  • KPP Wajib Pajak Besar 2
  • KPP Wajib Pajak Besar 3
  • KPP Wajib Pajak Besar 4

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan juga orang asing, penanaman modal asing, dan perusahaan masuk bursa.

  • KPP Penanaman Modal Asing 1
  • KPP Penanaman Modal Asing 2
  • KPP Penanaman Modal Asing 3
  • KPP Penanaman Modal Asing 4
  • KPP Penanaman Modal Asing 5
  • KPP Penanaman Modal Asing 6
  • KPP Badan dan Orang Asing
  • KPP Minyak dan Gas Bumi
  • KPP Perusahaan Masuk Bursa

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan juga untuk wajib pajak badan besar tertentu yang terdapat dalam suatu kantor wilayah.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi.

Jumlah Kantor Pajak di Indonesia Sebagaimana yang Tertuang dalam PMK 184/2020

  • 34 Kantor Wilayah
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama, dan
  • 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan juga Konsultasi Perpajakan.

 

Tarif Denda PPN :Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan ulasan tentang “Tarif Denda PPN :Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor

Semua ada aturannya. Termasuk untuk urusan perpajakan. Bila tidak bayar ataupun terlambat bayar maupun tidak lapor atau juga telat lapor pajak, akan dikenakan sanksi. Konsultan Pajak Batam akan mengulas mengenai sanksi denda telat bayar PPN dana juga denda telat lapor PPN yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak (WP) PKP.

Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN dan Denda Telat Lapor PPN

Sanksi yang diterapkan oleh pemerintah untuk keterlambatan ataupun keliruan dan juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya yakni sanksi administrasi.

Seperti yang diketahui, untuk pengenaan sanksi pajak terbaru diatur lewat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, klaster Perpajakan, yang didalamnya mengatur kembali tentang pengenaan tarif sanksi pajak.

Untuk Pengaturan kembali tarif sanksi pajak dalam klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja tersebut diubah dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Jadi artinya, untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak akibat tidak ataupun kurang bayar utang pajak maupun tidak atau juga telat lapor pajak harus dihitung berdasarkan atas tarif bunga sanksi administrasi pajak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.

Untuk tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu ini mengacu pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang selalu diperbarui setiap bulan.

Jadinya, tidak ada angka yang pasti dari tarif sanksi pajak yang akan dikenakan sebagai denda telat bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun pajak yang lainnya maupun untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pajak lainnya.

Terdapat komponen dalam perhitungan besar tarif sanksi pajak yang akan dikenakan untuk Wajib Pajak (WP) yang melanggar ketentuan pembayaran ataupun pelaporan pajak.

a. Tarif Denda Telat Bayar PPN

Menurut ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, untuk sanksi telat bayar PPN ataupun denda PPN telat bayar dihitung dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.

Rumus yang digunakan untuk menghitung besar tarif denda telat bayar Pajak Pertamabahn Nilai (PPN) adalah?

“Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan”

b. Tarif Denda Telat Lapor PPN

Sedangkan untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertamabhan Nilai (PPN) ataupun denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp500.000.

c. Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Pajak Lainnya

Sedangkan untuk tarif denda akibat pengungkapan ketidakbenaran atau tidak sesuai data ataupun melampirkan data pajak yang isinya tidak benar, maka akan dikenai sanksi denda yakni sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar tersebut.

Kemudian, akan dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, bila wajib pajak sudah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau seharusnya dikembalikan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut.

AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Ulasan dibawah ini akan memberikan informasi tentang“AR Datangi Tempat Usaha, Cocokkan Angka Omzet Wajib Pajak”

Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali sedang melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL yang dilakukan oleh account representative (AR) kali ini menyasar kepada pelaku usaha di Kelurahan Pemecutan Kaja dan juga Ubung Kaja.

Dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPDL dilakukan guna untuk mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP), baik itu yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) ataupun yang belum ber-NPWP. KPDL itu sendiri dilakukan sesuai dengan pembagian wilayah kerja para AR.

“AR melakukan pengamatan dan juga wawancara kepada pemilik usaha untuk memperoleh informasi tentang aktivitas ekonomi seperti omzet per bulan, jumlah karyawan, harga satuan produk dan yang lainnya,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Hasil wawancara tersebut kemudian akan dituangkan dalam formulir pengamatan dan juga kemudian akan dilakukan perekaman dalam aplikasi SIDJP NINE modul alat keterangan.

“Sebelum pelaksanaan KPDL, para AR sudah membekali diri dengan data ataupun informasi internal DJP dan juga data lain yang diambil dari sumber eksternal, untuk memperkuat pengenalan di wilayah kerja masing-masing,” tulis KPP Pratama Denpasar Barat kembali.

Sebenarnya KDPL ini merupakan aktivitas rutin yang dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL ini dilaksanakan lewat teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan juga wawancara.

Tujuan dari KPDL ini adalah untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak (WP) baru, pembangunan profil wajib pajak (WP), dan peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL bisa dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Yakni sebagai berikut:

  1. KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi).
  2. KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi).
  3. KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal.

 

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau pun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, mari simak ulasan di bawah ini yang akan membahas tentangApa Itu Sertifikat Elektronik?”

Dalam dunia digital, pada umumnya sertifikat elektronik itu digunakan untuk alasan keamanan (security). Hal tersebut juga diterapkan dalam layanan pajak secara elektronik, salah satunya adalah aplikasi faktur pajak elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Faktur.

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE- 20/PJ/2014 sebagaimana sudah diubah dengan SE Nomor SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dengan kata lain, sertifikat elektronik itu berfungsi untuk otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak (DJP). Layanan perpajakan secara elektronik tersebut yakni berupa:

  • Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak lewat laman (website) yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak;
  • Penggunaan aplikasi ataupun sistem elektronik yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak untuk pembuatan faktur pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur); dan
  • Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.

Untuk pengajuan permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP tersebut dikukuhkan dengan tata cara seperti dibawah ini:

  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 dan bisa langsung diverifikasi dan juga divalidasi langsung oleh KPP;
  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan mengisi secara mandiri passphraseyang merupakan pasword dari Sertifikat Elektronik PKP yang bersangkutan. Passphrase tersebut tidak tersimpan dalam sistem Ditjen Pajak dan hanya diketahui oleh Pengurus PKP yang bersangkutan saja. Dengan begitu, hanya pengurus PKP yang bersangkutan saja yang bisa menggunakan sertifikat elektronik karena hanya pengurus PKP yang bersangkutan yang mempunyai passphrase atas Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud.
  • Pengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan harus mengisi dan juga menandatangani Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Ditjen Pajak.

Urgensi dari adanya surat pernyataan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Ditjen Pajak ataupun pengurus PKP yang bersangkutan terkait dengan proses pemberian sertifikat dan juga penggunaan layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Perlu diingat, bahwa sertifikat elektronik ini memiliki masa aktif yakni hanya untuk 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik tersebut diberikan oleh Ditjen Pajak. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. Bila sudah expired, maka bisa dipastikan PKP tidak dapat lagi menggunakan aplikasi e-Faktur. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang baru.*

 

Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ulasan berikut ini akan membahas tentang Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan”

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hibah dan juga warisan adalah penghasilan yang tidak termasuk objek PPh.

Tetapi, tidak seluruh hibah bisa dikecualikan dari objek PPh. Hibah dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi 2 kriteria. Berikut 2 kriteria tersebut:

  1. Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  1. Penerima hibah juga tidak mempunyai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika memenuhi kedua kriteria tersebut, maka hibah bisa dikecualikan dari objek PPh.Meski dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), hibah dan warisan tetap saja wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi.

  • Apabila menggunakan formulir SPT 1770, maka buka fileformulir SPT 1770 yang telah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online. Sebagai catatan, untuk membuka file form SPT 1770 tersebut, pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 32 bit.
  • Setelah sudah membuka file, maka Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran IV. Anda bisa melaporkan hibah dan waris pada lampiran IV bagian A mengenai harta pada akhir tahun. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan juga keterangan.
  • Contohnya, Anda hanya mendapatkan warisan berupa rumah tempat tinggal senilai Rp2 miliar pada tahun 2021. Anda bisa menambahkan harta pada lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 – Tanah ataupun Bangunan Tempat Tinggal.
  • Berikutnya, pada kolom nama harta bisa dituliskan RUMAH. Untuk kolom tahun perolehan diisi 2021 dan untuk kolom harga perolehan diisi Rp2 miliar. Pada bagian keterangan, Anda bisa menuliskan spesifikasi terkait dengan rumah, misalnya luas tanah dan juga bangunan, alamat, ataupun yang lainnya
  • Apabila sudah selesai, Anda bisa melanjutkan ke Lampiran III. Pada lampiran ini, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika penghasilan yang diterima adalah berupa hibah, Anda bisa mengisi bagian B nomor 1.
  • Jika penghasilan yang diterima adalah berupa warisan, silakan Anda isi bagian B nomor 2. Berhubung contoh yang dipakai yaitu rumah tinggal warisan maka isilah Bagian B nomor 2. Isikan nominal sesuai dengan nilai perolehan warisan yang diterima tersebut. Kemudian, lanjutkan seluruh proses pelaporan hingga selesai.

Formulir 1770S

  • Untuk pelaporan hibah dan warisan dengan menggunakan SPT 1770 S secara e-filing di DJP Online, silakan Anda LoginDJP Online tersebut terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Setelah itu, klik Buat SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.
  • Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Silakan Anda klik Langkah berikutnya. Nanti Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II. Pada bagian tersebut, silakan Anda laporkan hibah dan waris pada bagian B mengenai harta pada akhir tahun.
  • Setelah sudah mengisi lampiran II, lalu klik langkah berikutnya. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I. Pada bagian tersebut, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pengisian harta dan juga warisan kurang lebih sama seperti di formulir SPT 1770. Setelah itu, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. Semoga bermanfaat.

 

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada ulasan berikut ini akan membahas tentang Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berinovasi untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Penyederhanaan itu salah satunya yakni melalui penerapan SPT Pre-Populated Tax Return dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak (WP) dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut yakni berupa terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return ini, wajib pajak (WP) akan mendapat notifikasi jika terdapat data penghasilan yang telah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak. Data yang dimaksud tersebut yakni seperti penghasilan bruto yang sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang telah dipotong. Jika menggunakan data tersebut, wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, dan juga informasi lainnya yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini sering juga disebut dengan pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return.

Lalu, apakah yang dimaksud dengan pre-populated tax return?

Menurut publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga mengeklaim haknya.

Layanan pre-filled return itu membuat sebagian informasi yang wajib dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Wajib pajak hanya perlu untuk memeriksa informasi yang termuat, yakni dengan memeriksa kebenaran dari informasi tersebut ataupun menambahkan lagi detail yang kurang.

Sedangkan, IBFD International Tax Glossary (2015) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang telah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan otoritas pajak yang berperan sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan dari sumber yang valid lainnya.Nantinya informasi yang bersumber dari pihak ketiga itu akan tersedia secara otomatis pada formulir laporan SPT wajib pajak (WP). Setelah itu, wajib pajak melakukan konfirmasi atas kesesuaian data dan juga informasi yang disediakan tersebut (OECD, 2006).

Menurut Highfield (2006), jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan juga parsial.

Program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi pada pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut ini:

  1. data dan juga informasi identitas wajib pajak (WP);
  2. jumlah dan juga sumber penghasilan utama dari wajib pajak (WP);
  3. transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax ataupun pajak kekayaan (wealth tax);
  4. pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  5. jumlah kredit pajak; dan
  6. utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian saja dari informasi-informasi tersebut.

 

Definisi, Objek dan Karakteristik PPN

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dalam ulasan dibawah ini akan dijelaskan tentang Definisi, Objek dan Karakteristik PPN”

Pemerintah telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak tanggal 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Ketentuan tersebut sudah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diberlakukan bertujuan untuk menaikkan tingkat penerimaan pajak dan juga  memenuhi asas keadilan. Konsultan Pajak Batam akan memberikan anda informasi mengenai definisi, sejarah, objek, hingga karakteristik PPN. Simak ulasan di bawah ini.

Definisi PPN

Secara umumnya, PPN adalah pungutan yang disematkan pada proses produks, distribusi barang dan juga jasa. Pemungutannya itu kerap kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya, pada saat kita berbelanja di supermarket ataupun saat membeli barang di pusat perbelanjaan atau mal.

Berdasarkan atas laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang ataupun jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN ini disebut value added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN itu termasuk ke jenis pajak tidak langsung, jadi maksudnya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak.

Sejarah PPN

PPN ini mulai diperkenalkan dalam sistem perpajakan Indonesia pada tahun 1983. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan Barang Mewah atau yang lebih dikenal dengan UU PPN. Tetapi, lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 (Perppu) tersebut, pemerintah jadi memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1986. Penangguhan tersebut dilakukan karena pemerintah melihat banyak pihak yang belum siap untuk melaksanakan UU PPN seketika. Ketidaksiapan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat dan juga negara.

Dalam perjalanannya, UU PPN ini sudah mengalami empat kali perubahan. Berikut ini rinciannya:

  1. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1995.
  2. Dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
  3. Perubahan atas UU PPN ini dilakukan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
  4. Perubahan yang terakhir dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, maupun untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, pada artikel berikut  ini akan dibahas tentang “Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat elektronik ataupun electronic mail (e-mail) yang isinya itu pengingat untuk wajib pajak (WP) yang mau ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Pada e-mail itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengikuti PPS.

“Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak untuk bisa mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima oleh Kontan.co.id, Selasa (18/1/2022).

Suryo juga menjelaskan, untuk program ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan saja. Terhitung mulai awal tahun 2022 ataupun sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 30 Juni 2022.

Terdapat 2 skema kebijakan pada PPS

Pertama, diperuntukkan untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) namun tidak ataupun belum sepenuhnya melaporkan hartanya.

kedua, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melaporkan harta yang diperolehnya pada tahun 2016 sampai 2020 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di tahun pajak 2020.

Suryo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti PPS ini agar dapat menghindari pengenaan sanksi administrasi jika di kemudian hari nantinya pemeirntah menemukan data harta yang belum dilaporkan.

“Kami mengimbau kepada saudara untuk berpartisipasi dalam program ini dan juga segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan saja dan juga tidak ada lagi di masa mendatang,” tulis Suryo.

Suryo pun mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang sudah taat membayar pajak. Apalagi, pajak yang dibayarkan tersebut merupakan sumber utama pendapatan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Belum lagi, sekarang ini dunia sedang menghadapi Covid-19 yang tentunya membutuhkan pendapatan untuk menanggulangi dampak dari virus tersebut sekaligus untuk memulihkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk cukup dalam.

Gagal registrasi NPWP? Gagal validasi NPWP? Ini Penyebab dan Solusinya!

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya, maupun di daerah-daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, dalam artikel ini kami akan memberikan anda informasi tentang Gagal registrasi NPWP? Gagal validasi NPWP? Ini Penyebab dan Solusinya!”

Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah bekerja dan juga mempunyai penghasilan, wajib hukumnya untuk mempunyai NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas dari wajib pajak (WP) yang fungsinya sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun seringkali dalam registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menemui kesulitan yang membuat gagal pada registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya untuk registrasi NPWP online. Beberapa kegagalan pada registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sering terjadi yaitu validasi NIK, NIK tidak valid, email sudah digunakan dan yang lainnya.

Lalu, bagaimanakah cara untuk mengatasi validasi NIK, NIK tidak valid, email sudah digunakan dan masalah-masalah yang lainnya?

Cara Registrasi NPWP 

Setidaknya terdapat tiga cara yang dapat dipilih untuk mendapatkan NPWP,berikut rinciannya:

  1. Bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP yang tempat kerja atau tempat tinggal atau lokasi usahanya.
  2. Kirim melalui pos, dengan cara menyerahkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada KPP atau KP2KP yang tempat kerjanya atau tempat tinggal atau kegiatan usahanya.
  3. Melakukan registrasi online lewat laman pendaftaran elektronik Ditjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/ dan juga mengajukan dokumen yang akan diperlukan.

Penyebab Registrasi NPWP Gagal

Terdapat sejumlah alasan mengapa registrasi pajak anda gagal. Dibawah ini adalah penyebab paling umumnya:

  • Tidak Ada Konfirmasi Atau Aktivasi Email

Pada saat mendaftarkan pajak online anda harus memastikan bahwa anda telah memverifikasi alamat email dengan benar. Nanti anda akan mendapatkan link aktivasi untuk  proses registrasi lebih lanjutnya.

Kesalahan paling umumnya yakni menggunakan alamat email yang salah ataupun email tersebut sudah tidak aktif lagi. Bagi yang mau mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) harus klik tautan aktivasi yang masuk ke email tersebut untuk melanjutkan proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Password Salah

Pastikan anda mengulang kata sandi untuk pendaftaran pajak online yang mudah diingat. Karena kesalahan pada penulisan kata sandi juga menjadi salah satu penyebab anda gagal pada saat mendaftarkan NPWP.

  • Alamat Tidak Sesuai KTP

Salah satu penyebab lainnya yakni kesalahan pada penulisan detail alamat. Anda mungkin memasukkan alamat ataupun lokasi tempat tinggal yang tidak  sesuai dengan data yang ada di KTP anda.

  • Tidak Memenuhi Persyaratan

Kegagalan pendaftaran pajak anda juga bisa disebabkan oleh persyaratan yang tidak sesuai. Misalnya tidak mempunyai KTP, tidak mempunyai penghasilan, tidak mengunggah KTP sesuai dengan syarat, dan juga tidak mengisi formulir dengan benar.

  • Belum memperbarui NIK dan juga KK

Kegagalan pendaftaran pajak anda juga bisa disebabkan oleh persyaratan data pribadi terutama NIK dan juga KK yang belum diperbarui. Banyak sekali orang yang belum mengetahui bahwa dalam beberapa kondisi itu menyebabkan perubahan nomor NIK dan juga KK.

Solusi Jika Registrasi Pajak Gagal

Apabila proses registrasi pajak anda gagal, berikut ini adalah solusi yang dapat anda lakukan untuk mendapatkan NPWP.

  • Mengisi Formulir dengan Lengkap

Untuk mengatasi kesalahan pada saat pendaftaran pajak, pastikan anda mengisi formulir secara lengkap. Anda juga harus memastikan bahwa anda sudah  menuliskan data diri sesuai dengan data yang ada di KTP.

  • Aktivasi Email

Pastikan juga anda melakukan aktivasi email supaya proses registrasi bisa berjalan dengan baik.

  • Pastikan data pribadi seperti NIK dan juga KK sudah diperbarui

Seringkali karena perubahan status ataupun kategori wajib pajak (WP) itu membuat data pribadi seperti NIK dan juga KK ikut berubah, namun masih banyak wajib pajak (WP) yang belum mengetahui bahwa data pribadi tersebut harus kembali dilakukan verifikasi dan juga validasi ke Dukcapil ataupun ke Kantor Pajak. Jadi akibatnya seringkali pada pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ada yang gagal karena data NIK dan juga KK tidak valid.

Sekian penjelasan mengenai peyebab dan solusi gagal registrasi NPWP. Jadi tidak perlu bingung lagi apabila anda mengalami kegagalan pada saat registrasi NPWP, karena anda sekarang sudah memahami bagaimana solusi ketika gagal registrasi NPWP. Semoga bermanfaat.

Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini akan dijelaskan mengenai “Koreksi Fiskal: Pengertian dan Jenis Koreksi Fiskal”

Banyak dari Wajib Pajak yang belum paham mengenai koreksi fiskal dalam perpajakan. Karena koreksi fiskal ini memang hal yang gampang-gampang susah. Mari pahami koreksi fiskal mulai dari pengertiannya sampai dengan jenis koreksi fiskal di bawah ini.

Wajib pajak Badan ataupun perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar  pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan juga diharuskan untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan juga peraturan perpajakan yang disebut dengan laporan fiskal.

Namun, apabila ada data yang tidak sesuai, maka Wajib Pajak Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Inilah yang dinamakan dengan koreksi fiskal.

Pengertian Koreksi Fiskal

Secara harfiah, koreksi fiskal itu sendiri adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan juga penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak (WP).

Sebelum melakukan koreksi fiskal, seorang wajib pajak diimbau untuk mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.

Sementara untuk pelaporan fiskal, bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Koreksi fiskal itu biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan ataupun pengakuan penghasilan dan juga biaya pada laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Laporan komersial itu disusun berdasarkan atas sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.

Sebuah laporan keuangan, dapat menjadi dasar ataupun prediksi langkah yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan ke depannya seperti apa.

Laporan keuangan perusahaan juga dapat menjadi penyebab krusial perjalanan, reputasi dan juga kinerja sebuah perusahaan.

Dari laporan keuangan tersebut, juga bisa diputuskan berapa pajak yang harus dibayarkan sebuah perusahaan.

Sementara itu, pada saat melakukan perhitungan keuangan, terdapat laporan komersial tentang pemasukan, pengeluaran perusahaan dan juga keuntungan yang diperoleh.

Berikutnya akan dilakukan perhitungan rekonsiliasi fiskal.

Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan oleh perusahaan, didasarkan dengan rekonsiliasi fiskal tersebut.

Perusahaan melakukan koreksi dan Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti koreksi tersebut berdasarkan atas draft yang diajukan perusahaan.

Laporan SPT Tahunan tersebut nantinya akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak perusahaan dikukuhkan. Saat ini, SPT Tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline.

Tujuan dari Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal merupakan suatu kegiatan mengoreksi dan juga membaca kembali perbaikan draft pajak.

Karena beban pajak sebelum disetorkan akan mengalami rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu.

Jadi, diharapkan tidak akan terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan pajak.

Untuk lebih rinci, berikut ini adalah beberapa tujuan dalam melakukan rekonsiliasi fiscal:

1. Pengecekan draftpajak

Koreksi fiskal itu sangat penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.

Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Mengecek draft tersebut didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan juga penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak (WP).

2. Alat untuk memenuhi draftlaporan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan aturan dan juga regulasi untuk Wajib Pajak.

Agar draft dapat terpenuhi dengan baik, maka untuk suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal jadi dapat melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat tersebut.

Karena apabila terjadi kesalahan, itu dapat menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak.

3. Meminimalisir salah hitung pajak

Pentingnya koreksi pada fiscal itu yakni untuk menghindari adanya kesalahan pada perhitungan pajak.

Karena dalam bisnis apabila ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan.

Karena itu, ketelitian pada saat melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar.

Dengan cara memahami tujuan yang menjadi bagian penting pada saat melakukan koreksi untuk fiskal tersebut, maka perusahaan  memberikan kemudahan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perhitungan pajak yang sesuai.

Contoh Dari Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal itu dibedakan dalam 2 kelompok seperti berikut ini:

Pertama, Perbedaan Beda Tetap, yaitu biaya dan juga penghasilan yang bisa diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, tetapi tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak.

Berikut Contoh koreksi fiskal Perbedaan Beda Tetap dalam hal biaya:

  1. Biaya pajak penghasilan
  2. Biaya sumbangan
  3. Biaya sanksi perpajakan

Berikut Contoh Penghasilan dalam Perbedaan Beda Tetap:

  1. Sumbangan
  2. Penghasilan bunga deposito
  3. Hibah

Kedua, Perbedaan Beda Waktu, yaitu biaya dan juga penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial ataupun bisa dikatakan sebaliknya tidak bisa diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena terdapat perbedaan metode pengakuan.

Berikut Contoh Biaya koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :

  1. Biaya sewa
  2. Biaya penyusutan

Berikut Contoh Penghasilan koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu :

  1. Pendapatan lebih selisih kurs

Jenis Koreksi Fiskal

Pada peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan bahwa koreksi fiskal dibagi menjadi 2 sebagai berikut ini:

1. Koreksi Fiskal Positif

Koreksi positif ini umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Biaya yang dibebankan ataupun dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak ataupun orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian ataupun imbalan yang sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang diberikan dalam bentuk natura ataupun kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan pada pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, ataupun sumbangan.
  • Pajak penghasilan (PPh).
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan ataupun amortisasi komersial diatas penyusutan atau amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang dikenai PPh Final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lainnya yang tidak berasal dari hal-hal yang sudah disebutkan di atas.

2. Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal negatif ini akan menyebabkan laba kena pajak berkurang ataupun pengurangan Pajak Penghasilan terutang.

Karena, pendapatan lebih tinggi dari pada pendapatan fiskal dan juga biaya-biaya komersial yang lebih kecil dari pada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenai PPh final dan juga penghasilan yang tidak termasuk objek pajak namun termasuk ke dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan atau amortisasi komersial di bawah penyusutan atau amortisasi fiskal, dan juga penyesuaian fiskal negatif  yang lain.

Berikut ini Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:

  • Penghasilan hadiah ataupun undian.
  • Penghasilan transaksi saham
  • Penghasilan transaksi pengalihan harta
  • Penghasilan dari bunga deposito dan juga tabungan
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Setelah memahami mengenai apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya yakni memenuhi ketentuan perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan atau Perusahaan, salah satunya melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.

Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali maupun di Surabaya, dan juga di daerah-daerah lain yang terkait pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan tentang “Perbedaan SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan”

SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, atau harta dan juga kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT bisa dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun bisa secara daring (online) dengan menggunakan e-filling. Wajib pajak (WP) harus bertanggung jawab atas semua informasi yang diisi di dalam SPT. Apabila ada informasi yang tidak sesuai, maka Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak bisa meminta keterangan dan juga tanggung jawab pada Wajib Pajak tersebut.

Jenis-Jenis SPT

Berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 2 jenis SPT yakni SPT Masa dan juga SPT Tahunan. SPT Masa itu digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Masa pajak itu sendiri diatur dalam UU no 28 tahun 2007 terkait dengan ketentuan umum dan juga tata cara pelaporannya

SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun, ataupun pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan itu sendiri dibagi ke dalam dua kategori yakni: SPT Tahunan Perorangan, dan juga SPT Tahunan Badan. Lalu, apa sajakah perbedaan antara SPT Masa dan SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan adalah sebagai berikut:

1. Batas Pelaporan

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan sangatlah terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan itu dilaporkan setiap sebulan sekali sedangkan SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus bagi wajib pajak pribadi dilakukan maksimalnya pada tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan maksimal pada tanggal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya.

Sementara untuk SPT bulanan maksimal lapornya setiap tanggal 20 setiap bulan. Apabila tanggal 20 tersebut tanggal merah maka pelaporan dapat dilakukan pada tanggal selanjutnya.

2. Denda Terlambat Lapor

Denda untuk SPT bulanan dan juga SPT tahunan itu berbeda nominalnya. Untuk SPT tahunan jika telat lapor untuk wajib pajak (WP) perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Untuk wajib pajak (WP) badan denda lapor SPT yang akan dibebankan sebesar Rp. 1.000.000.

Untuk wajib pajak (WP) yang telat lapor SPT masa maka akan dikenakan sanksi administrasi yakni sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sedangkan untuk SPT masa yang lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. 100.000. Ada pula denda untuk telat bayar yang dikenakan mencapai 2% per bulannya dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

3. Jenis

Berdasarkan atas jenisnya SPT tahunan itu hanya terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan. Sementara untuk jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan lewat SPT Masa terdiri dari:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
  4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.
  6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
  7. Pajak Penghasilan (PPh )Pasal 15.
  8. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  9. Pemungut PPN.

4. Formulir yang digunakan

Formulir yang digunakan pada masing-masing SPT itu berbeda. SPT Tahunan Perorangan itu dibagi ke dalam 3 jenis formulir yakni terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan juga SPT 1770 SS. Perbedaan antara 3 jenis formulir SPT Tahunan ini terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, dan juga besaran penghasilan wajib pajak (WP) setiap tahunnya.

Formulir 1770 itu digunakan oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai yang mempunyai sumber penghasilan lain, sementara untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari ataupun sama dengan Rp60.000.000 per tahun bisa menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus sebagai pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan itu formatnya berbeda-beda tergantung dari objek dan juga tarif pajaknya. SPT masa Pajak Penghasilan harus didukung dengan lampiran bukti potong. Untuk pengisian formulir SPT bulanan dan juga SPT tahunan sekarang dilakukan secara online.

5. Tujuan Pelaporan

Tujuan SPT bulanan adalah untuk melaporkan pajak yang dipotong atau yang dipungut oleh pihak lain. Sedangkan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan juga hutang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan itu terdapat beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

Itulah tadi pembahasan mengenai perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan.

 

Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini akan dibahas mengenai “Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing”

Wajib Pajak (WP) terutama yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yakni jumlah harta dan juga kewajiban lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi perpajakan untuk mempermudah administrasi perpajakan untuk setiap Wajib Pajak (WP).

Aplikasi yang telah dikembangkan tersebut adalah e-SPT, e-Filing, e-Form, dan lain sebagainya. E-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak yang gunanya untuk mempermudah dalam melakukan penyampaian SPT.

Pemerintah telah mengeluarkan PER-03/PJ/2015 yang membahas tentang pelaporan pajak secara online lewat e-Filing (Electronic Filing System) dan juga e-Form. E-Filing ini gunanya sebagai proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan juga real time lewat koneksi internet yang bisa diakses di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan e-Filing di antaranya yakni  Wajib Pajak (WP) harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. EFIN ini adalah nomor identitas yang unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan transaksi elektronik. Apabila Wajib Pajak telah mendapatkan nomor EFIN maka Wajib Pajak tersebut bisa menggunakan layanan pajak secara online.

Selain dengan menggunakan e-Filing untuk pelaporan SPT juga bisa menggunakan e-Form. Aplikasi e-Form ini sama halnya seperti e-Filing yang bisa diakses lewat website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yakni djponline.pajak.go.id. E-Form adalah aplikasi formulir SPT elektronik dengan ekstensi file .xfdl yang dimana Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengisian secara offline dengan menggunakan aplikasi form viewer yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saat SPT tahunan sudah dibuat secara offline berikutnya Wajib Pajak (WP) bisa melakukan upload SPT secara online. Kelebihan dari menggunakan e-Form dibandingkan dengan e-Filing yakni dengan menggunakan aplikasi e-Filing itu Wajib Pajak (WP) harus membutuhkan koneksi internet sedangkan e-Form bisa diakses secara offline.

Ada beberapa jenis formulir SPT yaitu sebagai berikut:

  1. 1770 → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan berasal dari pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan ataupun NPPN dari satu atau lebih pemberi kerja. Dikenai PPh Final dari penghasilan lain.
  2. 1770 S → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. Dikenai PPh Final atau bersifat final.
  3. 1771 → merupakan formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Tetapi terjadi perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan yang dimana dalam melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT maka akan diubah menggunakan aplikasi e-Filing dan e-Form. Berdasarkan atas Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Form yakni untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga formulir SPT 1771 yang tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak pada saat  melaporkan SPT, maka dari itulah Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menutup salah satu saluran pelaporan SPT Tahunan yakni lewat aplikasi e-SPT yang bertujuan agar bisa meningkatkan efisiensi dan juga kualitas data perpajakan. Dalam menggunakan e-Form ini, Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara online dengan cara mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk .pdf.

Untuk Penutupan aplikasi e-SPT itu sendiri mulai akan diterapkan secara bertahap, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga 1771 pada tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB
  2. Untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan juga lampiran khusus Wajib Pajak (WP) Migas pada tanggal 30 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa dalam pelaporan SPT sudah tidak menggunakan e-SPT lagi melainkan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta Yang Patut Diketahui

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, kami akan memberikan informasi mengenai “Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta Yang Patut Diketahui”

Definisi Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan juga membayarkan uang tebusan. Jadi artinya, wajib pajak (WP) hanya perlu mengungkapkan harta lalu membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.

Tujuan Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid 2

Tax amnesty sendiri Pada dasarnya bertujuan untuk mengumpulkan “uang” dari para wajib pajak (WP) yang sudah menyimpan kekayaannya secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Dengan menyimpan kekayaan di negara bebas pajak, membuat para wajib pajak (WP) akhirnya menghindari kewajiban perpajakannya. Maka, hilang juga potensi pemasukan untuk negara yang berasal dari pemungutan pajak.

Untuk menyiasatinya, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak (WP) yang menyimpan kekayaannya di luar negeri menjadi mau mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Karna program tersebut, pemasukan negara yang berasal dari pajak pun bisa meningkat dan juga peningkatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembangunan negara.

Lantas, sebenarnya seperti apakah pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2? Ayoo simak fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 di bawah ini.

Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2

Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 sesuai dengan UU HPP:

a. Programnya Hanya Berjalan Selama 6 Bulan

Pada program ini, wajib pajak (WP) bisa mengungkapkan harta bersih yang belum ataupun kurang pada surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data atau informasi tentang daftar yang dimaksud tersebut. Program tax amnesty jilid 2 ini hanya akan berlangsung mulai tanggal 1 januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

b. Siapa yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid 2?

Ada pula wajib pajak (WP) yang bisa berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 ini yakni mereka yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I. Dengan syarat, rincian pembayaran pajak penghasilan berdasarkan atas pengungkapan harta yang tidak ataupun belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty jilid I. program ini pun diperbolehkan untuk wajib pajak (WP) yang berdasarkan atas pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

c. Mekanisme dan Syaratnya

Syarat awalnya adalah wajib pajak (WP) harus mengungkapkan harta bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan harta dan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Cara menghitungnya  yakni dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran PPh Final.
  2. Daftar rincian harta beserta dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
  3. Daftar utang.
  4. Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal tersebut, wajib pajak (WP) bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia.
  5. Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam ataupun sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.

Setelah semua kewajiban di atas sudah dilampirkan, maka kemudian DJP akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak (WP) tersebut. Namun, jika berdasarkan atas hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi yang sebenarnya, maka DJP bisa membetulkan ataupun membatalkan surat keterangan tersebut.

d. “Dosa” Apa Saja yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2?

Keuntungan Untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2, yakni wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan yaitu berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak ataupun kurang bayar. Mengenai Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut, diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Selain dari itu, wajib pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan ini juga akan terbebas dari tuntutan pidana. Mengapa begitu? Karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan juga lampirannya tidak bisa dijadikan untuk dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

e. Kebijakan Tax Amnesty Jilid 2

Ada 2 kebijakan yang dapat masyarakat ikuti dalam tax amnesty jilid 2 kali ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan juga orang pribadi yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I, dengan basis aset yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 2015.
  2. Untuk wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kekayaannya yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dan juga belum dilaporkan dalam SPT.

f. Simulasi Tarif Kebijakan I 

Dalam program pengungkapan sukarela ini, wajib pajak (WP) diberikan 3 kategori yang mana semua ratenya telah berlaku pada tax amnesty jilid I.

Pada tax amnesty jilid 2 ini, PPh Final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11% dengan rincian sebagai berikut Ini:

  • 6% untuk harta yang ada di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan juga hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
  • 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
  • 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

g. Simulasi Tarif Kebijakan II

Kebijakan kedua pada program tax amnesty jilid 2 ini hanya berlaku untuk  wajib pajak (WP) yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020 dan juga belum dilaporkan selama SPT 2020. Maka wajib pajak (WP) akan diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut ini:

  • 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan juga energi terbarukan.
  • 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
  • 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

 

Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lain yang terkait pajak. Nah, artikel ini akan memberikan informasi tentang “Ini Denda Tidak Lapor Harta di SPT! Siap-Siap Menerima SP2DK”

Akibat Tidak Lapor Harta di SPT

Sejak berlakunya sistem pertukaran informasi global, jadi WP dituntut untuk selalu jujur dalam hal pelaporan harta kekayaannya. Mengapa seperti itu? Karena semua data yang terkait dengan harta kekayaan kena pajak, yang mana termasuk di sektor perbankan baik itu di dalam negeri ataupun di luar negeri, sudah bisa diakses sebagai kepentingan perpajakan. Jika ditemukan ketidakjujuran, maka Anda mungkin saja akan dikenakan denda tidak lapor harta di SPT Tahunan Anda.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengimbau agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPPT) Tahunan tersebut dilakukan dengan benar, lengkap, dan juga jelas. Khususnya terkait dengan pelaporan kepemilikan harta. Sekarang ini Ditjen Pajak sudah memiliki basis data dan juga informasi yang jauh lebih banyak yang digunakan untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak. Tentu saja dalam hal ini sehubungan dengan penyampaian SPT.

Denda Tidak Lapor SPT

Kini diharapkan dengan semakin kayanya data yang dimiliki Ditjen Pajak, wajib pajak bisa lebih mematuhi kewajibannya terlebih dengan adanya basis data eksternal yang digunakan oleh Account Representative (AR) guna menguji kepatuhan wajib pajak (WP) yang nantinya akan disandingkan dengan data SPT Tahunannya.

Jika nantinya ditemukan adanya data yang tidak sesuai antara penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dengan laporan harta dan juga data yang didapatkan dari pihak ketiga, Ditjen Pajak bisa meminta klarifikasi kepada wajib pajak (WP). Nantinya permintaan penjelasan tersebut akan diiringi dengan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data  dan atau Keterangan (SP2DK)

Mengenal SP2DK dan juga Tarif Sanksi Denda

Kesinambungan data yang dimiliki oleh pihak ketiga dan juga data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut sangatlah penting. contohnya, data yang dimiliki oleh pihak ketiga terdapat catatan pembelian 3 mobil secara tunai. Kemudian, bukti potong penghasilan setahunnya sebesar 400 juta pada tahun yang sama. Tetapi, kolom laporan harta nihil. Dalam hal tersebut AR akan melihat dari mana kemampuan wajib pajak tersebut membeli secara tunai. Kemudian, DJP akan menerbitkan SP2DK untuk mendapatkan penjelasan dari contoh yang dibahas di atas.

Bagaimana jika wajib pajak tersebut tidak bisa menjelaskan? Jika wajib pajak tidak bisa menjelaskan sumber penghasilan tersebut, maka beban pajak atas sumber penghasilan baru harus dihitung dan juga ditambah dengan komponen denda.

Tentang harta yang ditemukan oleh Ditjen Pajak dan harta tersebut belum wajib pajak laporkan dalam SPT Tahunan, maka akan dikenai tarif PPh Final sebesar 30% bagi wajib pajak pribadi ditambah dengan sanksi sebesar 200% ataupun sebesar 2%/bulan selama maksimal 24 bulan.

Kelompok Harta yang Wajib Dilaporkan

Terdapat 6 kelompok harta yang wajib pajak (WP) harus laporkan secara rinci terhadap kepemilikan hartanya. Simak rinciannya di bawah ini:

  1. Kas dan juga setara kas
  2. Harta berbentuk piutang.
  3. Investasi
  4. Alat transportasi
  5. Harta bergerak
  6. Harta tidak bergerak

Sewajarnya, setiap wajib pajak (WP) tentu saja mempunyai harta. Jadi, mustahil rasanya jika tidak mengisi kolom harta dalam SPT Tahunan. Mungkin saja selama ini Anda hanya melaporkan beberapa item saja supaya data bisa tersimpan pada saat pengisian e-Filing. Tetapi bisa saja ada harta lain yang tidak ataupun belum Anda laporkan.

Tentu saja hal ini akan berdampak di kemudian hari. Salah satu konsep yang harus dipahami yakni penghasilan yang telah Anda terima akan dihabiskan melalui 2 cara, yaitu dengan dikonsumsi ataupun investasi. Jika penghasilan yang Anda punya tidak habis dikonsumsi, maka digunakanlah penghasilan tersebut untuk investasi ke dalam aset, seperti ditabung, membeli tanah, dan lain sebagainya.

Jika harta yang Anda punya tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan nantinya akan timbul masalah di kemudian hari. Salah satu contoh masalah yang mungkin saja akan timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak lewat mekanisme pemeriksaan ataupun ekstensifikasi pajak.

Itu tadi pembahasan mengenai denda yang akan Anda terima jika tidak jujur dalam memasukan data harta Anda ke dalam SPT Tahunan.

 

Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan mungkin di daerah lain yang terkait pajak. Nah, saat ini kami akan memberikan penjelasan tentang “Cara lapor pajak spt tahunan Melalui E-From dan E-Filing”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memastikan bahwa layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan sudah ditutup mulai tanggal 28 Februari 2022.

Jadi artinya, setelah menu unggah e-SPT itu ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan juga TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), WP tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, bahwa sebagai gantinya, para wajib pajak tetap bisa melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan juga e-Filing.

kemudian, untuk yang sudah lapor SPT Tahunan, apakah perlu untuk lapor SPT Tahunan lagi, dan bagaimanakah cara untuk lapor SPT Tahunan melalui e-Form dan juga e-Filing?

Wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, tidak perlu lapor lagi

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah melapor sebelum tanggal 28 Februari 2022 tidak ada masalah.

Untuk wajib pajak yang belum lapor dan juga akan melapor pajak sebelum tanggal 28 Februari 2022 masih bisa menggunakan e-SPT.

DJP pun menginformasikan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP untuk mengurus SPT.

Tetapi, harus dilakukan reservasi ataupun pemesanan terlebih dulu lewat kunjung.pajak.go.id.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form

Seperti yang telah diketahui, e-Form merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang telah diisi dalam bentuk pdf.

Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

1. Wajib pajak bisa login terlebih dahulu lewat laman www.pajak.go.id.

2. Setelah berhasil login, kemudian klik tab “Lapor”.

3. Setelah itu klik logo e-Form PDF.

4. Selanjutnya klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai dengan pertanyaan yang ada.

5. Setelah mengikuti semua langkah sesuai dengan pertanyaan yang diberikan, kemudian klik kirim permintaan.

6. Nantinya, formulir SPT elektronik tersebut akan diunduh secara otomatis.

7. Wajib pajak bisa mengisi formulir SPT elektronik tersebut secara offline.

8. Untuk token pengiriman SPT telah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak tersebut mengunduh formulir.

Selain dari itu, e-Form versi baru ini mempunyai fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular yakni seperti daftar bukti potong dan lain sebagainya.

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing

Sedangkan, e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan cara menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman pajak.go.id ataupun laman milik PJAP.

Untuk cara pelaporan SPT pajak secara daring atau layanan e-Filing adalah sebagai berikut:

1. Buka djponline lalu pilih login pada www.pajak.go.id

2. Kemudian Login dengan nomor NPWP dan juga kata sandi yang sudah ada, setelah itu isikan kode unik (captcha).

3. Lalu Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan juga keadaan wajib pajak.

4. Berikutnya Isilah formulir SPT dengan benar.

5. Wajib pajak akan menerima tanda bukti apabila SPT tersebut sudah berhasil dilaporkan.

6. Untuk bisa menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP lalu melakukan aktivasi.

Untuk catatan, batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya atau tepatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

 

 

Cara Perhitungan PPh Pasal 21

Konsultan Pajak Batam-Banyak  masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, maupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini ada pembahasan tentang “Cara Perhitungan PPh Pasal 21”

Sekilas Pengantar Cara Menghitung PPh 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan juga kegiatan.

Berdasarkan atas Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan juga Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut ini:

a.Penerima penghasilan kena pajak (PKP), adalah sebagai berikut ini:

  1. Pegawai tetap
  2. Penerima pensiun berkala
  3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya itu dibayar secara bulanan, penghasilan yang diterima per bulannnya sudah melewati Rp 4.500.000.
  4. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

b. Jumlah penghasilan pegawai yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku untuk pegawai tidak tetap ataupun tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan ataupun upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp4.500.000.

c. Dasar pengenaan dan juga pemotongan PPh 21 ini selanjutnya adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan brutoyang berlaku untuk bukan pegawai sebagaimana yang dimaksud di dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku untuk penerima penghasilan selain dari penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud di dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan juga pemotongan, perhitungan PPh 21 pun didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jadi artinya, pengenaan PPh itu tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, tetapi dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 itu selalu disesuaikan dengan tarif PTKP terbaru yang telah  ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP terbaru yang terdapat di dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut ini:

  1. Rp 54.000.000; per tahun atau itu setara dengan Rp 4.500.000; per bulan bagi wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000; per bulan tambahan bagi wajib pajak yang berstatus kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000; per tahun atau setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan juga untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyaknya 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP terbaru tersebut jadi membuat cara penghitungan PPh 21pun mengalami perubahan.

Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun untuk perhitungan PPh 21 itu sudah diatur oleh DJP, tetapi pada praktiknya, setiap perusahaan itu mempunyai metode perhitungan PPh 21-nya sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak ataupun gaji bersih yang didapatkan karyawannya.

Terdapat 3 metode untuk perhitungan PPh 21 yang paling umum, yakni sebagai berikut ini:

  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross ini diterapkan untuk pegawai ataupun penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini artinya gaji seorang pegawai tersebut belum dipotong dengan PPh 21.

Misalnya, Andi adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanannya sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay) sebesar Rp 9.175.000
  1. Perhitungan PPh 21 Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya jika Andi, adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) ia memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut ini:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh sebesar15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan)sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Total gaji brutonya sebesar 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan
  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung oleh Perusahaan)

Metode net ini diterapkan untuk karyawan ataupun penerima penghasilan yang memperoleh gaji bersih dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Misalnya apabila Ardi itu adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 10.000.000/bulan atau sebesar Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji brutonya adalah sebesar Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21sebesar 15%
  • Pajak yang ditanggung oleh perusahaan sebesar Rp 9.900.000/tahun atau sebesar Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan oleh perusahaan)sebesar Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersihnya (take home pay)sebesar Rp 10.000.000/bulan

Berikut Adalah Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Mengutip dari situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan juga pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu dari Pemotong PPh 21 dan atau PPh 26 sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan berdasarkan atas perintah ataupun permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ada contoh cara untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan,simak contoh dibawah ini:

Andi merupakan seorang pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia ia menerima penghasilan sebesar Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah sebagai berikut:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00  sama dengan Rp 125.000.

Jika Andi tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebagai berikut ini:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 sama dengan Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Andi bukanlah seorang pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang akan dikenai adalah senilai 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%.