Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN , pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah-daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, artikel ini akan membahas mengenai “Berikut Cara Perhitungan Tarif Pajak PPh Orang Pribadi”
Perhitungan tarif pajak PPh ini menjadi salah satu komponen yang penting dalam perhitungan gaji yang diperoleh oleh karyawan.
Jadi artinya, dari setiap penerimaan gaji karyawan tersebut, ada kewajiban yakni untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan.
Untuk perhitungan tarif pajak PPh itu sendiri, terdapat kebijakan yang masing-masing perusahaan menerapkannya dengan cara yang berbeda-beda.
Beberapa perusahaan, ada yang menyerahkan perhitungannya kepada karyawan.
Yang artinya, bahwa kewajiban pajak tersebut diserahkan secara independen kepada karyawan sehingga perusahaan tersebut tidak mempunyai kewajiban pembayaran, pemotongan ataupun pelaporan.
Tetapi, ada juga beberapa perusahaan yang memasukkan penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 karyawannya ke dalam salah satu komponen gaji termasuk juga tarif PTKP yang berlaku.
Artinya, perusahaan tersebut punya kewajiban untuk melakukan penghitungan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.
Apa Saja Jenis-jenis Tarif Pajak PPh Atau Penghasilan Pasal 21?
Untuk PPh itu sendiri, di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis yakni sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dikenakan pada wajib pajak yang mempunyai badan usaha dan juga berprofesi sebagai pengusaha.
- Pajak Penghasilan pasal 21 yang pajak penghasilan untuk karyawan, pegawai tetap dan juga penerima pensiun berkala, pekerja lepas, dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, peserta program pensiun yang berstatus pegawai yang menarik dana pensiun dan juga penerima imbalan yang sifatnya tidak teratur.
- Pajak penghasilan pasal 22 merupakan tarif pajak PPh yang dikenakan kepada wajib pajak yang melaksanakan kegiatan impor barang mewah.
- Pajak penghasilan pasal 23 yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan transaksi yakni meliputi dividen, royalti, hadiah, bunga, sewa, jasa, dan juga penghasilan lainnya selain aset tanah ataupun bangunan.
- Pajak penghasilan pasal 25 adalah angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan yang terutang yang tertulis dalam SPT, dikurangi dengan PPh yang dipotong, dan juga PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
- Pajak penghasilan pasal 26 adalah tarif pajak PPh yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang sumbernya selain dari bentuk usaha tetap yang berdomisili di Indonesia.
- Pajak penghasilan pasal 29 merupakan pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang sesudah dikurangi dengan kredit pajak.
- Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi ataupun surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham ataupun sekuritas lain, hadiah undian dan juga transaksi lain yang sesuai dengan aturan.
Cara Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Dan Juga PTKP Wajib Pajak
Disaat Sebelum melakukan perhitungan, apabila pajak karyawan itu menjadi urusan perusahaan maka terdapat beberapa regulasi dan juga istilah yang mesti dipahami secara mendalam.
Tarif PTKP Wajib Pajak Pribadi
PTKP itu merupakan singkatan dari penghasilan tidak kena pajak.
Jadi artinya, jika gaji ataupun penghasilan yang diperoleh karyawan kurang dari jumlah ini maka ia akan terbebas dari kewajiban membayar tarif pajak PPh pasal 21.
Untuk PTKP karyawan yang mempunyai status belum menikah dan juga tidak mempunyai tanggungan adalah Rp54.000.000,00 per tahun.
Kemudian tarif PTKP selengkapnya bisa Anda lihat dibawah ini:
| Rp54.000.000 | Bagi Wajib Pajak Pribadi yang belum menikah |
| Rp4.500.000 | Tarif PTKP tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah. |
| Rp54.000.000 | Tarif PTKP tambahan untuk istri Wajib Pajak yang mempunyai jumlah penghasilan itu setelah digabungkan dengan penghasilan dari suaminya sebagai Wajib Pajak Pribadi. |
| Rp4.500.000 | Tarif PTKP untuk tambahan dari setiap anggota keluarga kandung Wajib Pajak Pribadi yang lainnya. |
PPh Progresif
Salah satu dari sifat penghitungan tarif pajak penghasilan PPh pasal 21 yang berlaku di Indonesia adalah progresif. Tentu saja tarifnya itu adalah setelah dikurang tarif PTKP.
Singkatnya, makin tinggi penghasilan seseorang tersebut maka makin besar pula pajak yang harus dibayarkannya.
Pengenaan tarif progresif merupakan pengenaan tarif yang bertahap untuk setiap tingkat batas penghasilan jadi perhitungannya tidak dilakukan secara total.
Berdasarkan atas Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, untuk perhitungan tarif pajak pribadi itu menggunakan dasar pengenaan tarif progresif , seperti yang tertera pada tabel dibawah ini:

Tarif Pajak PPh Lebih Bayar
Disaat karyawan sebagai wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka akan ada pemberitahuan terkait status, apakah nihil, lebih bayar (LB) ataupun kurang bayar (KB).
Berdasarkan atas UU Pajak Penghasilan Pasal 28A, PPh lebih bayar itu terjadi jika pajak yang terutang untuk satu tahun pajak jumlahnya lebih kecil dari pada jumlah kredit pajak.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan jadi kelebihan bayar bisa dikembalikan kepada wajib pajak.
Hal tersebut tentu saja setelah dihitung dengan utang pajak beserta dengan sanksi-sanksi lainnya.
Wajib pajak iru sendiri juga bisa saja memilih untuk mengkompensasikannya dengan hutang pajak tahun berikutnya.
Perusahaan bisa saja membantu karyawannya agar tidak perlu merasakan ini semua apabila perhitungan tarif pajak PPh pasal 21 setiap bulannya sudah rapi.
Dengan hal itu, pelaporan SPT pribadi karyawan setiap tahunnya jadi tidak perlu ada pembetulan lebih bayar ataupun kurang bayar.
