Bukti Potong PPH 21 Dan Ketentuan Yang Berlaku

Konsultan pajak batam-Begitu banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak.Berikut adalah informasi tentang”Bukti Potong PPH 21 Dan Ketentuan Yang Berlaku”

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain.

Di Indonesia sistem pemungutannya adalah With holding tax, dimana pihak ketiga tersebut diberikan kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban memotong atau pun juga memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

Pentingnya Peran With Holding Tax dalam Kaitannya dengan Bukti Potong PPh 21

Peran dari with holding tax ini sangatlah penting untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang tugasnya menyetorkannya ke kas Negara. Pihak yang dipotong ataupun dipungut pajaknya harus meminta Bukti dari pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berdasarkan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yakni berupa formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI atau POLRI.

Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21

unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut ini:

  • Wajib Pajak

Wajib pajak pph 21 merupakan pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiunan. Sedangkan untuk orang yang tidak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 seperti pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau juga pejabat lainnya yang berada di negara asing.

  • Objek Pajak
  • Tarif Pajak
  • Pemotong Pajak

Adapun pemotong pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Orang yang memberikan pekerjaan baik pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, dan juga badan usaha.
  • Bendahara pemerintah pusat atau juga pemerintah daerah, departemen, instansi, KBRI, dan yang lainnya.
  • Dana pensiun, ASTEK, JAMSOSTEK, BUMN atau BUMD, Lembaga, yayasan, asosiasi, organisasi, dan kepanitiaan.

Yang Bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah Sebagai berikut:

  • Perwakilan diplomatik
  • Organisasi atau Badan Internasional seperti PBB

Pentingnya Bukti Potong PPh 21

Setiap pembayar pajak dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak tersebut dengan baik. Karena Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke kas Negara tersebut akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong.

Bukti Potong PPh 21 Penting untuk Proses Cek Kebenaran dari Pajak yang Telah di Bayar

Bukti potong atau pungut adalah dokumen yang sangat berharga untuk setiap wajib pajak. Selain fungsinya sebagai kredit pajak, bukti potong adalah dokumen wajib pajak yang bisa dipakai untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potongnya harus dilampirkan di penyampaian SPT Tahunan Pph. Bukti potong tersebut juga akan digunakan dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah di bayarkan.

5 Langkah Mudah Membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa digunakan dalam membantu para pemberi kerja di dalam membuat Bukti Potong 1721 A1/A2 tahun 2016:

  1. Anda harus membuat sebuah daftar mengenai pegawai tetap selama tahun pajak 2016. Bila perlu, Anda dapat melengkapinya dengan data-data yang lainnya, misalnya seperti nomor induk pegawai, NPWP, NIK/No Paspor, alamat, jenis kelamin, jabatan, dan juga kode negara dalam hal karyawan tersebut merupakan karyawan asing.
  2. Kemudian,lengkapilah data di atas dengan status PTKP. Status PTKP tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga yang sudah diserahkan pada awal tahun kalender.
  3. Setelah itu,lengkapilah data di atas dengan menggunakan tanggal mulai bekerja karyawan, yang bisa digunakan untuk menentukan berapa lama karyawan itu mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
  4. Setelah Anda sudah selesai membuat daftar seperti di atas, pemberi kerja dapat merekap penghasilan yang sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember untuk setiap pegawai.
  5. Setelah semua daftar di atas selesai dibuat, pemberi kerja dapat memulai untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 baik manual atau juga dengan menggunakan e-SPT. Namun, dengan penggunaan  e-SPT tentu akan menjadi lebih mudah.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 berupa Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun juga yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta yakni sebagai berikut:
  2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
  3. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
  4. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
  5. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.
  6. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
  7. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.
  8. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala.
  9. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) yang sudah dibuat oleh pemotong pajak adalah sebanyak 2 lembar yakni sebagai berikut:
  10. Lembar 1 bagi Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  11. Lembar 2 bagi Pemotong Pajak.
  12. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak wajib dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Atau Pasal 26.

Dengan anda memahami ketentuan yang tercantum didalam PPh 21 termasuk segala sesuatu hal yang terkait bukti potongannya dapat memudahkan Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.

Ada 3 jenis formulir SPT tahunan orang pribadi,Anda isi yang mana?

Konsultan pajak batam-Ada banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah yang mungkin terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”ADA 3 JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI,ANDA ISI YANG MANA?”

SURAT pemberitahuan atau disingkat SPT merupakan sarana yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan ataupun pembayaran pajak kepada negara melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Jatuh tempo penyampaian SPT tahunan untuk PPh orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret. Nah, menjelang akhir Maret 2022 ini, wajib pajak orang pribadi harus bersiap-siap untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021

Mungkin masih banyak di antara wajib pajak yang kebingungan harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT orang pribadi itu terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770. Dibawah ini penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

  • Formulir SPT Jenis 1770 SS

Formulir SPT jenis 1770 SS ini merupakan jenis SPT tahunan untuk perseorangan atau wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan saja dan juga sudah bekerja minimal satu tahun.

Jika wajib pajak hanya berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja hanya pada satu perusahaan atau instansi atau organisasi dengan penghasilan bruto setahunnya tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak mempunyai penghasilan lain selain dari bunga koperasi atau bunga bank, maka wajib pajak hanya mengisi SPT 1770 SS.

Pengisian formulir ini terbilang yang paling sederhana dari pada formulir lainnya, karena anda hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

  • Formulir SPT Jenis 1770 S

Formulir SPT jenis 1770 S ini adalah jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Sangat berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai kerjanya di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Jadi artinya, meski penghasilan bruto pegawai tersebut di bawah Rp60 juta per tahunnya, tetapi pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap harus melapor pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S ini memiliki dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan tersebut seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

  • Formulir SPT Jenis 1770

Formulir SPT Tahunan jenis 1770 ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaannya sebagai pemilik bisnis tersebut atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja sama sekali.

Contoh kegiatan usaha atau pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan lain sebagainya. Jadi kegiatan usaha tersebut bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun juga pabrikan.

Selain dari itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perseorangan yang kerjanya di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan juga penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan

Terdapat beberapa dokumen pendukung yang akan dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi,dokumen tersebut terdiri dari:

Formulir 1721 A1 dan A2

Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2. Formulir dengan kode A1 ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara itu formulir dengan kode A2 ditujukan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir ini dapat diperoleh wajib pajak dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Data-data didalam formulir ini dapat membantu wajib pajak saat mengisi pengisian formulir SPT tahunan. Jika wajib pajak melapor SPT lewat e-filing, biasanya data formulir 1721 A1/A2 tersebut sudah terisi secara otomatis.

  • Electronic Identifiction Number(e-FIN)

Dokumen administrasi lain yang akan dibutuhkan sebelum mengisi SPT adalah e-FIN. Nomor ini bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dan akan menjadi akses untuk bisa masuk dan mengisi e-filing atau pelaporan pajak secara online dalam laman resmi DJP Online.

Cara untuk mendapatkan EFIN ini tidak sulit. Wajib pajak hanya perlu datang ke KPP yang terdekat dan membawa kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di KPP wajib pajak akan diminta mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN.

  • Informasi tentang Penghasilan, Harta atau Hutang Lainnya

Dokumen ini akan diperlukan apabila wajib pajak memiliki penghasilan yang lain selain penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama, adanya kewajiban terutang yang wajib dibayarkan, ataupun harta lainnya.

 

Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Badan PP 23/2018

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau pun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”CARA LAPOR SPT TAHUNAN UNTUK WAJIB PAJAK BADAN PP 23/2018”

Sesuai ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak badan dengan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahunnya pajak bisa menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka waktu tertentu.

Tidak hanya harus menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan yang menggunakan PP 23/2018 ini juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.Untuk batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah selama empat bulan setelah akhir tahun pajaknya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh badan itu bisa juga dilakukan melalui e-Form atau bisa juga e-SPT. Nah, Dibawah ini penjelasan tentang tata cara pelaporan PP 23/2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan melalui e-Form.

Sebelum memulai mengisi formulirnya, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen-dokumen yang berupa laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran PP 23/2018, dan lain sebagainya. Lalu, dokumen tersebut disiapkan dalam format pdf.

Kemudian buka tautan https://djponline.pajak.go.id, setelah itu lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login sudah berhasil, maka tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan digital perpajakan.Kemudian, klik menu Lapor dan klik menu e-Form.

Pastikan kembali perangkat yang digunakan telah terinstalasi dengan IBM Viewer. Jika belum, unduh dulu IBM Viewer melalui tautan yang tertera pada bagian petunjuk poin 1. Setelah aplikasi tersebut sudah terinstalasi, klik Buat SPT.

Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin dilaporkan dan diminta untuk pilih status SPT Normal. Setelah itu, klik permintaan dan sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form.

Buka file e-Form yang sudah diunduh dan harus  melengkapi data utama pada halaman induk.Lalu, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom formulir yang ingin dibuka. Didalam lampiran khusus 1A tersebut, wajib pajak bisa dapat memasukkan data terkait dengan penyusutan fiskal dan komersial.

Berikutnya, wajib pajak bisa membuka Lampiran VI yang hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain. Kemudian,buka Lampiran V untuk mengisi data pemegang saham atau pemilik modal serta data susunan pengurus atau komisaris.

Kemudian, pilihlah Lampiran IV isikan dengan jenis penghasilannya. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan dalam PP 23/2018 dapat diisi dengan jumlah penghasilannya pada poin 14 dengan mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang.

Wajib pajak badan bisa membuka Lampiran III, apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.Setelah itu, buka Lampiran II dengan mengisi datanya sesuai dengan laporan laba atau rugi milik wajib pajak badan bersangkutan.

Seluruh data yang sudah terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem didalam Lampiran I. Lampiran tersebut dilengkapi dengan data yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah dilengkapi, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan.

Pada Formulir Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal.Kemudian, bukalah Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha.

Setelah sudah mengisi seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan bisa kembali membuka Formulir Induk. Setelah itu, klik tombol Submit yang terdapat pada bagian atas formulir induk.

Wajib pajak badan akan diarahkan untuk mengunggah lampiran dokumen tersebut  dengan bentuk format pdf yang telah disiapkan. Lalu, buka email terdaftar untuk memeriksa kode verifikasimya. Masukkan kode verifikasi pada laman lampiran unggah dokumen di e-Form dan kemudian klik Submit.

Berikutnya, wajib pajak bisa menunggu proses pengunggahan lampiran dan SPT 1771 sampai selesai. Jika sudah berhasil, wajib pajak badan akan mendapatkan notifikasi langsung pada e-Form dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT telah  berhasil.

Dengan demikian, SPT 1771 sudah terekam dan sudah berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak badan juga akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) pada kotak masuk email terdaftar yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id. Selesai. Semoga bermanfaat.

 

Cara Memperpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan Atas SPHP Pajak

Konsultan pajak batam-sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait pajak.Dibawah ini ada informasi tentang”CARA MEMPERPANJANG WAKTU PENYAMPAIAN TANGGAPAN ATAS SPHP PAJAK”

Pada saat proses pemeriksaan wajib pajak, pemeriksa pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak dan harus melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Wajib pajak itu harus memberi tanggapan tertulis atas SPHP yang diterimanya. Jika sudah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, wajib pajak bisa memberikan tanggapan yang dibuat didalam lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Wajib pajak akan mendapatkan waktu paling lamanya 7 hari untuk menanggapi SPHP tersebut. Sementara itu, apabila tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan maka wajib pajak harus membuat surat sanggahan.

Apabila sudah lewat dari jangka waktu tersebut, SPHP dan hasil pemeriksaan dianggap sudah disetujui oleh wajib pajak. Namun, jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang selama 3 hari. Perlu diketahui, ketentuan mengenai penyampaian SPHP dan tanggapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021.

Berdasarkan atas Pasal 42 ayat (4) PMK 17/2013, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu 7 hari itu berakhir, untuk bisa melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan. Jangka waktu tersebut akan terhitung sejak diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

Format surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan tersebut, merujuk pada Lampiran VII poin D PMK 17/2013. Dalam surat tersebut, ada beberapa isian yang harus anda lengkapi.

Pada isian Yth. Kepala, di bagian titik-titik anda harus mengisi nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP tersebut.

Pada titik-titik setelah kalimat Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor,anda harus isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima. Kemudian isilah tanggal yang tertera dalam SPHP.

Kemudian, isilah nama wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan atau sanggahan hasil pemeriksaan. Begitu pun pada isian Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat.

Pada isian dalam hal ini bertindak selaku, diisi dengan memberi tanda ceklis pada kotak yang sesuai, yaitu wajib pajak, wakil, atau kuasa.kemudian, isi juga nama wajib pajak yang akan diperiksa. Begitu pula dengan NPWP dan alamat yakni dari wajib pajak yang diperiksa tersebut.

Dibagian akhir, isi tempat, tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan itu dibuat.setelah itu, silakan beri tanda tangan dan disertai nama wajib pajak atau wakil atau kuasa.

Jika sudah mengisi isian dalam surat tersebut dan sudah sesuai, Anda dapat menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari otoritas pajak yang bersangkutan. Penyampaian atau pemberitahuan tertulis dilakukan secara langsung atau pun melalui faksimile.

 

Formulir 1721 A1:Mengenal Bukti Potong Pajak Karyawan

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”FORMULIR 1721 A1:MENGENAL BUKTI POTONG PAJAK KARYAWAN”

Apa Itu Formulir 1721 A1?

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai atau pensiunan. Formulir tersebut wajib diberikan kepada pemotong pajak atau bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.

formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan juga formulir 1721 A2.Ada perbedaan diantara keduanya yaitu, jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau diserahkan kepada pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya.

Formulir 1721 A1 adalah Dokumen Berharga

Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah untuk proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan tersebut.

Kapan Formulir 1721 A1 Digunakan?

formulir 1721 A1 itu wajib dibuat oleh pemberi kerja, kemudian akan diberikan kepada karyawan atau pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak. Misalkan, periode penerimaan penghasilan bulan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir bulan Juni atau pada bulan Juli.

Ketentuan Penggunaan Bukti Potong PPh Pasal 21 Formulir 1721 A1

Berikut ini adalah ketentuan penggunaan bukti potong PPh pasal 21 formulir 1721 A1:

  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yakni:
    • Penghasilan bagi pegawai tetap.
    • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala.
    • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala.
    • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
  2. Jumlah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar untuk:
    • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar palporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,
    • Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak
  3. Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.

Ketentuan Proses Pembuatan Formulir 1721 A1

Untuk proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 sebagai berikut:

  1. Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan.
  2. Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak.
  3. Formulir 1721 A1 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
  4. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, pemberi kerja membuat bukti potong formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

 

Ubah data WP bisa lewat kring pajak 1500200,Asalkan…

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait pajak.Dibawah ini ada penjelasan tentang”UBAH DATA WP BISA LEWAT KRING PAJAK 1500200,ASALKAN…”

Sesuai informasi pelayanan yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) di laman resminya, perubahan data wajib pajak dapat dilakukan melalui kring pajak 1500200 asalkan data dan informasi yang sudah terdapat dalam administrasi perpajakan itu berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.

DJP menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, perubahan data wajib pajak yang bisa dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 yaitu:

  • Perubahan untuk alamat tempat tinggal (domisili) wajib pajak dalam wilayah kerja      kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
  • Perubahan untuk alamat email wajib pajak.
  • Perubahan untuk nomor telepon ataupun untuk nomor ponsel wajib pajak.
  • Perubahan untuk status pernikahan.
  • perubahan kebangsaan.

Layanan untuk perubahan alamat tempat kedudukan ataupun tempat kegiatan untuk usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan alamat email wajib pajak, perubahan nomor telepon ataupun nomor ponsel wajib pajak mulai diberikan pada tanggal 12 Oktober 2020.

Setelah itu, layanan perubahan data untuk status pernikahan dan kebangsaan sudah mulai diberikan pada tanggal 30 Juni 2021. Perubahan data wajib pajak orang pribadi untuk status pernikahan dan kebangsaan dapat diubah selama data itu bisa divalidasi dengan data-data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Perubahan data wajib pajak bisa kita lakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 ataupun pada live chat pada situs web www.pajak.go.id di jam layanan pukul 08.00 – 16.00 WIB.Agar permohonan itu bias cepat diproses, wajib pajak harus mempersiapkan beberapa data yang digunakan untuk proses verifikasi. Surat pemberitahuan perubahan data dikirimkan kepada wajib pajak melalui email paling lambatnya 1 hari kerja.

Pemberian 3 insentif pajak penghasilan dalam pp 29/2020 ini disetop

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,bali dan Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak.Berikut ini ada penjelasan tentang “PEMBERIAN 3 INSENTIF PAJAK PENGHASILAN DALAM PP 29/2020 INI DISETOP”

Ada 3 fasilitas PPh yang tidak diberikan lagi:

1). tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang     memproduksi alat-alat kesehatan maupun perbekalan kesehatan rumah tangga.

2). sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.

3). pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan yang bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau juga penggantian atas penggunaan harta.

Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Meski fasilitas sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam PP 29/2020 tidak akan diberikan lagi, wajib pajak akan tetap mendapat insentif pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan bahwa wajib pajak akan tetap dapat memberi sumbangan untuk penanganan Covid-19 dan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010 Alasannya,karna pandemi Covid-19 itu masih berstatus sebagai bencana nasional.

Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah sudah resmi merilis UU 1/2022 tentang HKPD. Payung hukum yang berlaku sejak tanggal 5 Januari 2022 itu mencabut dan juga menggantikan dua undang-undang yang sejauh ini menjadi dasar dari pelaksanaan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah, yaitu UU No.33/2004 dan UU No.28/2009.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pasal 187 UU HKPD, peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 masih berlaku selama 2 tahun ini terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.

Usulan Moratorium Pemeriksaan Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan bahwa pemeriksaan atas wajib pajak sebaiknya dihentikan sementara pada 6 bulan awal tahun ini.

Sebaiknya pemeriksaan moratorium terlebih dahulu.Artinya, wajib pajak diimbau dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti PPS.

Usulan Bebas PPnBM Mobil

Kementerian Keuangan sedang mengkaji usulan dari Menteri Perindustrian yaitu Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang-barang mewah (PPnBM) pada mobil yang harganya di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan tersebut dengan hati-hati.Lalu menurut beliau, usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan PP 74/2021 yang mengatur tariff  PPnBM berdasarkan dari emisi gas buang mobil.

 

Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

Konsultan Pajak Batam – Kebanyakan orang menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini kami akan menjelakan tentang ” Apa Itu Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara?

Kedatangan turis asing di suatu negara, termasuk  Indonesia, dapat mendongkrak nilai tukar dan perekonomian lokal. Dengan meningkatnya jumlah kunjungan turis, citra destinasi wisata yang akan dikunjungi juga semakin dikenal di mancanegara.

Turis  sering menghabiskan uang untuk berbagai hal, termasuk oleh-oleh. Produk-produk perwakilan nusantara ini biasanya tidak dikonsumsi di dalam negeri, melainkan dikembalikan ke negara asalnya sebagai oleh-oleh atau cendera mata.

Hal ini tentu saja meningkatkan potensi keuntungan baik bagi negara maupun pengusaha. Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menarik turis asing  ke Indonesia dan mendorong partisipasi yang lebih aktif di sektor  ritel.

Salah satunya adalah dengan memberikan kemungkinan fasilitas pengembalian PPN pada turis asing atau bisa juga disebut VAT refund for tourist. Untuk mendapatkan kesempatan tersebut, wisatawan harus mengajukan  pengembalian PPN  melalui UPRPPN bandara kepada UPRPPN Bandara. Jadi, apa itu UPRPPN Bandara?

Definisi
UPRPPN Bandara adalah singkatan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara. Ketentuan mengenai UPRPPN mengacu pada Keputusan MenKeu No. 120/2019 dan Surat Edaran Direktorat Pajak SE27/PJ/2019.

Berdasarkan kedua aturan tersebut, UPRPPN bandara merupakan unit khusus  Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimana tempat kerjanya termasuk tempat konter check-in bandara dan bertanggung jawab untuk menangani permintaan pengembalian PPN untuk turis asing.

KPP yang ditunjuk oleh pengelola UPRPPN (KPP Pengelola) adalah KPP Pratama, dan wilayah kerjanya meliputi bandar udara yang  ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai titik pemberangkatan bagi wisatawan asing yang meninggalkan Indonesia.

Kepala KPP Pengelola untuk mengangkat petugas UPRPPN bandara dengan menerbitkan Keputusan Penunjukan Petugas UPRPPN Bandara. Petugas UPRPPN yang ditunjuk  terdiri dari petugas  konter pemeriksaan dan petugas konter pembayaran. Meja keamanan adalah bagian dari UPRPPN bandara, yang bertanggung jawab untuk memeriksa bagasi turis asing.

Sedangkan Konter pembayaran merupakan bagian dari UPRPPN bandara yang bertanggung jawab atas pengembalian PPN  kurang dari  Rp5 juta yang dibayarkan oleh wisatawan asing.

Penting untuk diingat bahwa wisatawan yang ingin mengajukan layanan ini harus memenuhi persyaratan yang disepakati, termasuk jumlah PPN minimal 500.000 rupee, dan pembelian bagasi dilakukan dalam  waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.

Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Dihargai, Simak Indikatornya di Sini!

Konsultan Pajak Batam –Sebagian masyarakat banyak menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini akan berikan penjelasan tentang  “Kepatuhan Wajib Pajak Sangat Dihargai, Simak Indikatornya di Sini!”

Penghargaan Bagi Anda yang Patuh Pajak

Tahukah Anda bahwa setiap tahun pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau afiliasinya, secara rutin memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya? Program ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pemerintah khususnya di bidang perpajakan.

Ini adalah prestasi  wajib pajak jika wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dalam satu tahun. Meski begitu, tidak semua wajib pajak berhak atas penghargaan ini. Ada beberapa indikator yang  perlu dipertimbangkan ketika mematuhi persyaratan pajak.

Tujuan Pemberian Penghargaan Kepatuhan Wajib Pajak

Orang pribadi atau badan hukum/perusahaan dikatakan sebagai Wajib Pajak  yang patuh apabila mengetahui aturan penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan secara berkala dan tahunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari  penghargaan ini adalah sebagai ucapan terima kasih kepada pemerintah kepada wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah berkontribusi dalam pencapaian target penerimaan  pajak pemerintah untuk pembangunan ekonomi negara.

Imbalan ini juga merupakan salah satu himbauan dan ajakan kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu memenuhi dan sepenuhnya kewajiban perpajakannya yaitu tertib, tepat waktu, tepat dan akurat pembayaran pada saat pelaporan.

Apa saja Indikator Kepatuhan Wajib Pajak?

Di Indonesia, sistem perpajakan dianggap self-assessment, sehingga memenuhi persyaratan wajib pajak merupakan aspek penting. Wajib pajak bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban perpajakannya secara tertib, akurat dan tepat waktu.  Kesadaran kepatuhan penting karena default wajib pajak  secara tidak langsung dapat menyebabkan penghindaran pajak, penghindaran pajak, penyelundupan dan kelalaian pajak. Akibatnya, penerimaan pemerintah dari pajak akan berkurang. Oleh karena itu, penting untuk memahami indikator kepatuhan wajib pajak berikut ini:

  1. Pengakuan Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Penyetoran Tepat Waktu (SPT).
  3. Menghitung dan membayar pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak.
  4. Pembayaran awal tunggakan pajak (STP/SKP).

Selain indikator di atas, ada persyaratan dan kriteria yang harus Anda perhatikan jika ingin menjadi  wajib pajak tidak bayar.

  • Pembayaran pajak daerah paling nominal.
  • Bayar pajak Anda tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.
  • Tidak ada utang pajak atau tunggakan.

Kepatuhan Wajib Pajak dan pelaporan pajak yang akurat, lengkap dan akurat sangat penting untuk memenuhi target pendapatan. Oleh karena itu, indikator kepatuhan wajib pajak di atas harus diketahui oleh semua wajib pajak.

integrasi data

Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengatur kinerja wajib pajak, DJP memiliki agenda besar: konsolidasi data perpajakan.

Dari sisi DJP , konsolidasi data ini dapat mempermudah pengawasan, penemuan data, menggali potensi wajib pajak lain, dan meningkatkan target penerimaan pajak pemerintah.

DJP Ingatkan Lagi, NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Wajib Bayar Pajak

Konsultan Pajak Batam –sebagian masyarakat banyak menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini kami akan memberikan penjelasan tentang “DJP Ingatkan Lagi, NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Wajib Bayar Pajak”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan rencananya untuk menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

DJP mengingatkan, penggunaan NIK sebagai NPWP di akun media sosial tidak serta merta membuat semua pemegang KTP harus membayar pajak.

“Keluarga miskin sebenarnya mendapatkan subsidi pemerintah. Mereka tidak perlu membayar pajak meski memiliki NIK,” demikian bunyi laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diunggah ulang DJP pada Selasa (21/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara singkat menekankan bahwa integrasi NIK dan NPWP bertujuan untuk memudahkan proses dalam melakukan administrasi perpajakan.

“NIK sebetulnya sama seperti NPWP, tetapi kewajiban perpajakan  tergantung dari kemampuanya,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, integrasi KTP dan NPWP ialah sebuah bentuk perubahan dalam administrasi perpajakan. Namun, wajib pajak yang penghasilannya melebihi batas pembebasan pajak (PTKP) yang dikenakan pajak.

Berdasarkan UU HPP, pemerintah tidak mengubah ketentuan penghasilan bebas pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Ada tambahan PTKP sebesar Rs 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki istri  bekerja dan penghasilannya sesuai dengan suaminya.

Menkeu menjelaskan, ketentuan pajak penghasilan pribadi (PPh)  juga diubah dengan UU HPP. Menurut peraturan ini, penghasilan kena pajak sebesar 0-60 juta rupiah dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5%.

Ketentuan sebelumnya mengenakan tarif pajak penghasilan badan 5% mulai dari 0 hingga 50 juta rupee pada kelas penghasilan kena pajak.

Apa Itu Status Suspend dalam Administrasi Pajak?

Konsultan Pajak Batam –Kini makin banyak orang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan berikan penjelasan tentang   “Apa Itu Status Suspend dalam Administrasi Pajak?”

Kasus penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi fiktif adalah salah satu kasus yang dicatat oleh pemerintah. Menurut laporan tahunan Departemen Jenderal Pajak (2020), faktur pajak fiktif  jelas mendominasi dalam kasus kejahatan perpajakan di Indonesia.

Pada UU HPP,  sanksi administrasi bagi wajib pajak yang membuat faktur palsu kini ditingkatkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa mereka yang menerbitkan faktur pajak palsu tergolong kriminal.

Tidak hanya itu, dalam kegiatan komersialnya, DJP juga dapat secara langsung menentukan pembekuan dan pencabutan izin Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang menerbitkan faktur palsu. Jadi apa  status suspend?

Definisi
Dalam SE17/PJ/2018 disebutkan status pembekuan adalah  keadaan dimana DJP menangguhkan penggunaan sertifikat elektronik yang dimiliki  oleh Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur.

Penonaktifan e-sertifikat tersebut akan menonaktifkan sementara akun PKP pada aplikasi pembayaran wajib pajak. Status penangguhan ini diberikan kepada wajib pajak yang teridentifikasi sebagai penerbit faktur pajak yang tidak sah.

Penetapan status suspend wajib pajak berdasarkan sejumlah temuan penelitian. Pertama, hasil pencarian menunjukkan penerbit. Kedua, hasil analisis informasi, data, laporan dan klaim (IDLP). Ketiga, hasil persiapan uji pendahuluan pendahuluan Wajib Pajak lainnya.

Keempat, hasil pemeriksaan Wajib Pajak lainnya. Kelima, informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak diperiksa sebagai bukti permulaan. Keenam, informasi yang diperoleh pada saat Wajib Pajak menjadi subjek penyidikan Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan tentang penangguhan yang diterimanya paling lambat 30 hari setelah DJP membuat keputusan penangguhan.

Klarifikasi dapat dilakukan sepanjang tidak ada pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan bukti. Kepala Kanwil DJP kemudian  akan mengkaji klarifikasi Wajib Pajak untuk menyetujui atau menolak penjelasan Wajib Pajak dan merekomendasikan kepada Direktur Otoritas Pajak untuk mencabut status ditangguhkan, menunjukkan atau mencabut kegiatan PKP.

Tidak hanya berdampak pada sektor perpajakan, penangguhan tersebut juga dapat berdampak pada wajib pajak di bidang kepabeanan. Wajib Pajak telah dinyatakan ditangguhkan oleh DJP, ini bisa menjadi rekomendasi untuk memblokir status pabean.

Mengenal Repatriasi dalam Perpajakan di Indonesia”

Konsultan Pajak Batam –Kini makin banyak orang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan berikan penjelasan tentang “Mengenal Repatriasi dalam Perpajakan di Indonesia”

Pengenalan Istilah “repatriasi”

Istilah “repatriasi” mungkin lebih familiar ketika seseorang kembali  ke negara asalnya. Sementara itu, dalam dunia perpajakan, repatriasi erat kaitannya dengan program pengampunan pajak.

Batas waktu ini adalah PMK No. 118/PMK.03/2016 Termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan berupa laporan kekayaan bersih yang ada di luar negeri tetapi tidak tercermin dalam laporan terakhir. SPT PPh.

Apakah Anda sudah  menebak apa arti  repatriasi dalam pajak? Dalam dunia perpajakan Indonesia,  repatriasi mengacu pada proses pengembalian harta dan akumulasi pendapatan berupa  harta kekayaan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara sederhana, repatriasi adalah uang yang dikembalikan ke Indonesia dan ditanamkan di dalam negeri. Dengan kata lain, pemulangan ini dapat menjadi bukti nyata bahwa bangsa Indonesia telah mewujudkan nasionalisme. Pendapatan yang dikejar di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kemakmuran negara itu sendiri ketika diinvestasikan kembali di Indonesia. Karena itu, aset yang dikembalikan untuk repatriasi di bawah amnesti harus diinvestasikan kembali dalam bentuk investasi di Indonesia setidaknya selama tiga tahun.

Berbagai Jenis Harta Repatriasi dan Regulasinya

Ada berbagai jenis aset dan  aset yang dipulangkan. Harta tersebut dan bentuknya adalah sebagai berikut:

  • Rekening tabungan
  • Real Estat (Rumah dan Tanah)
  • mobil
  • Uang Tunai
  • Surat Berharga
  • Logam mulia
  • dll

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aturan  tersendiri terkait repatriasi, khususnya tugas-tugas yang dibebankan. Bea tersebut dibagi menjadi tiga periode Tax amnesty.

  1. tarif 1,4% untuk periode I
  2. Tarif 6% untuk periode II
  3. Tarif 10% untuk periode III

Syarat dan Ketentuan Lainnya

Selain menetapkan tarif pajak di atas tergantung jangka waktu, DJP harus melalui beberapa tahapan lagi setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) mengembalikan suatu aset ke negara. Oleh karena itu, DJP mensyaratkan agar aset wajib pajak yang dipulangkan diinvestasikan di dalam negeri dalam waktu tiga tahun sejak tanggal transfer dengan format sebagai berikut:

  • Surat berharga nasional tunggal Republik Indonesia
  • Obligasi dari lembaga keuangan publik
  • Obligasi BUMN
  • Investasi infrastruktur melalui kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha.
  • Investasi keuangan Bank Persepsi
  • Obligasi perusahaan swasta yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • investasi di sektor riil berdasarkan prioritas yang ditetapkan pemerintah; dan
  • Bentuk-bentuk investasi legal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Konsultan Pajak Batam –Kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini akan diberikan penjelasan tentang  “Definisi dan Sejarah Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Investasi memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Ketersediaan investasi dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya untuk meningkatkan arus investasi di bidang usaha  atau wilayah tertentu. Salah satu upaya tersebut adalah penggunaan instrumen pajak berupa tax allowance.

Lalu apa yang dimaksud dengan pengurangan pajak? Pada hakekatnya tax allowance adalah fasiltas pajak yang diberikan untuk memberikan insentif ekonomi dalam bidang usaha tertentu (Winardi, 2011).

tax allowance juga dapat didefinisikan sebagai bentuk keringanan pajak berdasarkan nilai  investasi yang memenuhi syarat (Holland dan Vann, 1998). Selain itu, menurut Astuti (2014), manfaat pajak dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan oleh pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun,  peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menjelaskan secara jelas definisi tax allowance. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax allowance sebagai  bentuk insentif yang diberikan kepada  investor yang melakukan investasi baru atau memperluas usahanya di wilayah tertentu atau di wilayah tertentu (BKPM, 2020).

Tujuan dari tax allowance adalah untuk meningkatkan jumlah investasi langsung melalui investasi asing atau domestik. Pemberian tax allowance diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau di bidang tertentu.

Pengaturan Tax Allowance di Indonesia

Ketentuan tax allowance pertama kali muncul dalam UU 2009. Oktober 1994  (UU PPh 1994) tentang PPh 10 Juli 1983. Bagian 31A mengatur bahwa bidang usaha tertentu dan/atau wajib pajak yang berinvestasi di bidang tertentu dapat memenuhi syarat untuk tax allowance.

Karena Undang-Undang Pajak Penghasilan diubah untuk ketiga kalinya, peraturan pengurangan dan pembebasan pajak diubah untuk menjamin kepastian hukum tentang tax allowance. 17 hari tahun 2000 untuk pajak penghasilan (UU PPh 2000).

Berdasarkan Bagian 31A dari Undang-Undang Pajak Penghasilan 2000, wajib pajak yang berinvestasi di wilayah bisnis tertentu dan/atau wilayah geografis tertentu dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak dalam bentuk pengurangan pendapatan bersih hingga 30%. Penurunan laba bersih dihitung berdasarkan jumlah penyertaan wajib pajak badan.

Dalam UU PPh Tahun 2000, isi data terkait insentif perpajakan tidak berubah ketika  UU PPh No 36 Tahun 2008  (UU PPh 2008) diterbitkan.

Ada beberapa perubahan aturan kredit pajak turunan dalam PP 1/2017. Perubahan yang dibahas tertuang dalam PP 62/2008, PP 52/2011, PP 18/2015, PP 9/2016 dan terakhir PP 78/2019. Ketentuan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi acuan saat ini adalah PP 78/2019.

Keberadaan PP 78/2019 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan private equity di wilayah-wilayah usaha tertentu dan/atau di wilayah-wilayah tertentu. Dalam hal ini, tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang menanamkan modalnya pada bisnis intinya.

Pajak Degresif, Jenis Tarif Beserta Penjelasan Lengkapnya

Konsultan Pajak Batam – Kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Pajak Degresif, Jenis Tarif Beserta Penjelasan Lengkapnya”

Tarif pajak progresif

 Pernahkah Anda mendengar tentang pengurangan pajak? Kapan  biasanya Anda mendapatkan  pajak degresif  ini?

Pajak progresif dikenal sebagai istilah yang dikenakan pada tarif pajak, atau  tarif pajak ke bawah. Artikel ini akan fokus secara khusus pada berbagai jenis tarif pajak.

Saat menghitung pajak, penting untuk menentukan  tarif pajak yang ditetapkan untuk transaksi yang dilakukan. Tarif itu sendiri adalah besarnya pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati daerah pabean. Tarif  ini harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam hubungannya dengan Wajib Pajak.

Tarif pajak sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dihitung dalam persentase.  Sebelum Anda mengetahui  tarif pajak apa yang berlaku untuk barang/jasa yang Anda beli atau miliki, Anda perlu memahami  tarif pajak yang harus Anda terapkan saat menghitung nilai suatu barang/jasa. Jadi, apa itu pajak progresif? Berapa  persentase yang Anda kenakan? Juga, apakah ada jenis tarif lain di daerah kena pajak? Tarif pajak yang dikurangi adalah tarif pajak yang menurun seiring dengan meningkatnya basis pajak.

Jenis pengurangan tarif pajak

 Tarif pajak ini dibagi menjadi tiga kategori: tarif pajak degresif proporsional, degresif degresif, dan degresif progresif. Apa perbedaan antara ketiga tarif pajak?

  • Tarif Pajak Degresif-Proporsional

Jenis pajak ini adalah tarif di mana persentasenya menurun jika dasar pengenaan pajak  meningkat dan penurunannya tetap.

  • Tarif Pajak Degresif-Degresif

Jenis tariff tersebut adalah tarif pajak, dan ketika dasar penenaan pajak meningkat, rasio menurun dan jumlah pemotongan pajak menurun.

  • Tarif Pajak Degresif-Progresif

Jenis tarif ini adalah tarif  yang persentasenya menurun seiring dengan kenaikan basis pajak. Selain itu, skala pemotongan tarif semakin  meningkat.

Traveling ke Luar Negeri? Ini Aturan Lengkap Kepabeanan Barang Bawaan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Traveling ke Luar Negeri? Ini Aturan Lengkap Kepabeanan Barang Bawaan

Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali meningkatkan sosialisasi terkait peraturan kepabeanan untuk bagasi penumpang. Tindakan ini diambil bersamaan dengan sejumlah penerbangan internasional ke Indonesia.

Firman Hermanshah, Kepala Bidang Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus, mengatakan aturan tentang bagasi penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Peraturan ini mengatur tentang peraturan impor dan ekspor  barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Pembebasan bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan  untuk barang pribadi diperbolehkan di Free Board (FOB) dengan nilai pabean maksimal USD 500 per orang.

Pengecualian yang dapat diterima adalah bea masuk dan pajak terkait impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Barang yang melebihi batas tarif yang ditetapkan dikenakan bea masuk dan PDRI.

Di sisi lain, produk pribadi yang dikenakan pajak konsumsi juga dibebaskan dari pajak konsumsi. Pengabaian ditawarkan untuk penumpang dewasa yang membawa hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 g tembakau potong/produk tembakau lainnya atau 1 liter minuman yang mengandung etil alkohol.

Dalam hal  hasil tembakau lainnya terdiri  lebih dari satu jenis  hasil tembakau, diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang besarnya sama dengan proporsi kuantitas per jenis  hasil tembakau lainnya.

Selain milik pribadi atau bukan untuk keperluan pribadi, lanjut Firman, semua barang impor yang dibawa penumpang akan dikenakan bea masuk dan pajak untuk keperluan impor tersebut. Setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang harus diberitahukan kepada bea cukai.

Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi dan mengisi secara akurat Formulir customs declaration (CD) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), serta dalam bentuk data  atau formulir elektronik.

Setelah disetujui oleh petugas bea cukai, barang impor dapat dibawa keluar dari bandara. Tarif pajak impor untuk barang untuk penggunaan pribadi lebih dari USD 500 FOB adalah 10%. Nilai pabean ditentukan berdasarkan  nilai pabean total bagasi impor  penumpang di bawah US$500 FOB.

Firman mengatakan beberapa bandara sudah menawarkan sistem pembayaran tanpa uang tunai, mobile banking dan bekerja sama dengan penyedia layanan multi-pembayaran.

Dengan demikian, penumpang tidak perlu khawatir uang yang mereka bayarkan  jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan langsung masuk  ke kas negara.

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar orang menggunakan jasa layanan  untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Instrumen Penegakan Kepatuhan Pajak”

Pemberian Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi non-faktur, sesuai dengan namanya, adalah sanksi terhadap perusahaan yang telah dinyatakan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyusun dan melaporkan faktur, tagihan pajak.

Sanksi tidak diterbitkannya faktur pajak terjadi karena pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merancang faktur pajak sebagai alat administrasi untuk menunjukkan kepatuhan PKP terhadap pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hukum dan regulasi. Pembuktian faktur pajak pemotongan dan tunggakan pajak  sangat penting dalam masalah perpajakan, sehingga  ketidakpatuhan dan penyalahgunaan  faktur pajak membuat pemungutan PPN tidak berhasil yang berarti merugikan negara.

Dasar Hukum  Sanksi Tidak Diterbitkannya Faktur Pajak

Sanksi atas tidak dipenuhinya faktur pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Sanksi tidak diterbitkan oleh faktur pajak ini berdasarkan pada kewajiban PKP  yang diatur dalam  Pasal 3A UU PPN.

Menurut Pasal 3A UU PPN, pengusaha penyedia Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) harus teridentifikasi sebagai PKP dan wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengusaha yang dengan sendirinya ditetapkan sebagai PKP berdasarkan ketentuan ini tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi yang  diatur dalam Undang-Undang PPN ini.

Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Sanksi yang berhubungan dengan rekening pajak terdiri dari dua jenis, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Ada tiga jenis sanksi berupa sanksi administrasi berupa kewajiban perpajakan dan Surat Tagihan  (STP) yang dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 2 riyal. , termasuk:

  1. Pengusaha yang diidentifikasi sebagai PKP tidak menerbitkan faktur pajak dan tidak membuat faktur pajak, tetapi tidak melaporkannya secara tepat waktu.
  2. PKP tidak akan menyiapkan faktur pajak milik Anda.
  3. PKP menyampaikan faktur pajak yang tidak termasuk dalam jangka waktu penerbitan faktur pajak.

Dalam hal ini, Anda akan dikenakan hukuman pidana  dalam kasus-kasus berikut:

  1. PKP menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.
  2. Pengusaha belum teridentifikasi sebagai PKP, tetapi sudah menerbitkan faktur pajak.

Kelebihan dan kekurangan bootstrap & Tips-Tips Sukses Bootstrapping

Konsultan Pajak Batam –  Semakin banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Di artikel sebelumnya di jelaskan pengertian Bootstrapping  Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan lanjutan  “Kelebihan dan kekurangan bootstrap & Tips- Tips Sukses Bootstrapping

Kelebihan dan kekurangan bootstrap

Setiap model bisnis yang dipilih pengusaha memiliki kelebihan serta kekurangan. Selanjutnya mari kita bahas kelebihan dan kekurangan  dari metode bootstrap ini.

Kelebihan Bootstrapping

  1. Pengusaha yang menggunakan model bisnis ini akan mendapatkan pengalaman menggunakan dana pribadi saat memulai bisnisnya sendiri. Artinya, jika bisnis Anda bangkrut, Anda tidak akan bingung lagi untuk melunasi pinjaman Anda. Namun, jika berhasil, pengusaha akan dapat menghemat modal dan meningkatkan peluang mereka untuk menarik investor. Bisnisnya juga dapat berkembang dan tumbuh ke tingkat yang lebih tinggi.
  2. Pengusaha berhak atas segala perkembangan dan gagasan yang digunakan untuk mengembangkan usahanya.
  3. Pelaku bisnis juga lebih terbiasa menyelesaikan masalah secara bijaksana dan baik dengan sarana yang terbatas. Secara umum, ide pemecahan masalah  lebih bervariasi dan kreatif.
  4. Pengusaha dapat mengambil keputusan secara mandiri tanpa bergantung pada arahan investor, menciptakan sesuatu yang orisinal, menguji kemampuannya, dan mewujudkan impiannya sesuai  harapan tanpa banyak campur tangan atau campur tangan pihak lain.
  5. Bootstrapper biasanya sepenuhnya fokus pada aspek bisnis inti seperti penjualan, pengembangan produk, dll.
  6. Bangun fondasi keuangan untuk bisnis Anda. Dengan cara ini, bisnis Anda dapat menarik investor, dan sebagian besar investor akan merasa jauh lebih percaya diri jika bisnis tersebut dijamin dan didukung oleh janji dan komitmen pemiliknya.
  7. Sebuah bisnis memiliki nilai tertentu yang diberikan oleh produk atau layanan yang diberikannya.

Kekurangan bootstrapping

  1. Namun, jika permintaan melebihi kapasitas perusahaan yang menyediakan atau memproduksi produk dan layanannya, bisnis bootstrap ini akan kesulitan.
  2. Karena dana berasal dari pengusaha itu sendiri, ia menanggung hampir semua risiko keuangan dan tidak membaginya dengan investor yang berinvestasi dalam  pertumbuhan perusahaan.
  3. Keterbatasan modal dan kurangnya investasi. Ketika datang ke spesifikasi bootstrap, bisa sangat sulit untuk mencapai daya tarik investasi besar dan implementasi penuh dari ide Anda sendiri.
  4. Saat menghadapi masalah yang tidak terduga, diperlukan kekuatan mental. Manajemen emosi dan stres yang baik sangat membantu para pebisnis bootstrap.
  5. Salah satu kelemahan bootstrap adalah mudah terjebak di zona nyaman. Ketika perusahaan membuat kemajuan, para pelaku usaha mudah terjebak dalam zona nyamannya dengan bootstrap ini, karena tidak ada investor yang mendorong berlangsungnya proses inovasi dan pengembangan bisnis. Di sisi lain, menjalankan bisnis besar membutuhkan inovasi yang berkelanjutan.

Tips Sukses Bootstrapping

Inilah yang dapat dianggap cukup terbukti dalam membantu  pengusaha  memulai bisnis mereka dengan bootstrap:

  • Laba bersih yang dihasilkan dapat diinvestasikan kembali sehingga dana terus berputar.
  • Untuk membantu mengorganisir wirausahawan, Anda memerlukan rencana bisnis yang dirancang dengan baik.
  • Ide bisnis baik jasa maupun produk perlu diarahkan pada apa yang benar-benar dibutuhkan seseorang atau dapat memecahkan masalah. Jika tidak,  tidak ada yang dijual dan tidak ada kelompok sasaran secara otomatis.
  • Temukan mentor atau pebisnis yang sukses dalam bisnis Anda sehingga Anda dapat mengikuti jejak mereka.
  • Ada banyak teman dari berbagai latar belakang yang dapat mendukung bisnis Anda. Itu tadi tentang bootstrap yang perlu anda ketahui, terutama bagi yang baru  memulai  dengan metode bootstrap ini. Memiliki usaha atau bisnis sendiri merupakan dambaan banyak orang. Sangat cocok untuk mandiri, memperluas peluang kerja, dan bekerja sesuai impian.

Apa Itu Bootstrapping? Para Pebisnis, Simak Penjelasannya di Sini!

Konsultan Pajak Batam –  Semakin banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Apa Itu Bootstrapping? Para Pebisnis, Simak Penjelasannya di Sini!

Apa itu Bootstrapping?

Bootstrapping adalah strategi pengembangan bisnis yang dipilih oleh pendiri atau pemilik bisnis untuk mengandalkan kekuatan batin mereka. Metode ini merupakan upaya untuk membiayai usaha kecil dengan membeli atau menggunakan sumber daya atas biaya pemilik, tanpa perlu berbagi modal atau meminjam uang dalam jumlah  besar dari  bank.

Pertumbuhan bisnis yang sukses membutuhkan strategi pengembangan yang kompeten. Dana yang tersedia juga harus diarahkan ke bagian terpenting dari model bisnis. Tentu saja, ini membutuhkan kesediaan untuk menghadapi potensi risiko yang perlu dipertimbangkan.

Startup sangat bergantung pada sumber pendanaan domestik, kartu kredit, hipotek, dan pinjaman. Dengan kata lain, bootstrapping ditandai dengan sumber dana yang terbatas.

Mengapa memilih metode boot

Bootstrapping biasanya dipilih oleh para pengusaha pemula atau pemula. Itu juga dapat mendirikan perusahaan dan menarik  investor. Berikut  alasan mengapa pengusaha memilih model bootstrap:

  • Bisnis kurang pengalaman dalam perencanaan bisnis.
  • Jangan buang waktu mencari investor.
  • Kurangnya keterampilan untuk mempromosikan pemasok dan barang dagangan dan peti.
  • belum tahu bagaimana cara mengumpulkan dana.
  • Mungkin tidak tertarik untuk membagi keuntungan dengan investor.

Langkah-langkah bootstrap

Lalu,  apa saja tahapan dari model bisnis bootstrap? Mari kita lihat ikhtisar di bawah ini.

Mulai

Awalnya, calon wirausahawan biasanya  memulai dengan sejumlah uang yang disimpan, dipinjam, atau diinvestasikan dari seorang teman. Misalnya, seorang wirausahawan melanjutkan pekerjaan utamanya, tetapi pada saat yang sama seorang wirausahawan memulai usaha dengan sumber dana tersebut di atas.

Menerima dana dari pelanggan

Setelah bisnis Anda berdiri dan berjalan, dana bisnis Anda menerima dana tambahan  dari pelanggan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk menjaga bisnis tetap berjalan dan  untuk membiayai pertumbuhannya.

Kredit

Pada tahap ini, pengusaha mencari modal usaha untuk mendapatkan pinjaman atau ekspansi. Pada tahap ini, pengusaha akan  fokus pada pendanaan kegiatan tertentu seperti penambahan staf, peningkatan peralatan, dll.

SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “SKT Pajak: Kenali Surat Keterangan Terdaftar Pajak Ini!

Apa itu SKT Pajak?

Surat Tanda Terdaftar adalah surat bagi Wajib Pajak badan yang  pertama kali mendaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Peraturan Sekretaris Jenderal Pajak No. Surat Tanda Terdaftar yang disebut juga dengan Surat Tanda Terdaftar atau  SKT dalam PER04/PJ/2020 adalah surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk membuktikan identitas wajib pajak.

Berikut adalah penjelasan dari informasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Terdaftar Pajak:

  • Nama
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klasifikasi Lapangan Usaha
  • Alamat
  • Kategori Wajib Pajak seperti Agen, JO, KPDA, Tikungan dan lain-lain
  • Tanggal wajib pajak pertama kali mendaftar ke Ditjen Pajak
  • Kewajiban perpajakan menurut status wajib pajak. Pemungutan PPN hanya dimasukan untuk bendahara dan pemungut PPN. PPN untuk Kegiatan Bangun Sendiri diimpor hanya dalam hal penerbitan NPWP melalui pos sebagai bagian dari penerbitan SKPKB PPN KMS
  • Diisi dengan tanggal Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang bersangkutan. Dalam hal NPWP diterbitkan oleh kantor, maka tanggal yang dimasukkan sesuai dengan tanggal penerbitan SKT
  • Tempat penerbitan, bulan dan tahun penerbitan SKT
  • Nama, TTD dan PIN Pengelola Pelayanan. Jika SKT diterbitkan oleh KP2KP, bagian ini dilengkapi dengan nama, tanda tangan dan PIN pimpinan KP2KP

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak 

 Wajib Pajak menerima Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak pada saat mendaftar sebagai wajib pajak dengan NPWP. Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan dalam bentuk elektronik atau tertulis.

Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengajukan permohonan dalam bentuk elektronik atau tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jika KPP menyetujui aplikasi Anda untuk pendaftaran di NPWP, dalam satu hari WP akan menerima:

– NPWP

– Surat Keterangan Terdaftar

– Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Seputar Penyusutan Fiskal dan Tata Cara Penghitungannya

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakyat  menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Seputar Penyusutan Fiskal dan Tata Cara Penghitungannya

Arti dari Penyusutan Fiskal

Penyusutan pajak adalah penyusutan berdasarkan undang-undang pajak penghasilan (PPh). Penyusutan pajak diatur dalam Pasal 11 UU PPh dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Metode garis lurus atau straight-line method (pasal 11 ayat (1)).
  • Metode saldo menurun atau declining balance method (pasal 11 ayat (2)).

Perbedaan Antara Penyusutan Komersial dan Fiskal

 Perbedaan utama antara pajak dan penyusutan  komersial dapat dilihat dari perbedaan usia atau metode penyusutan. Perbedaan tersebut didasarkan pada klasifikasi perusahaan dan klasifikasi pajak untuk menyusutkan fixed asset-nya.

Tata Cara Perhitungan Penyusutan Fiskal

Berdasarkan pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayar pajak bebas untuk mendepresiasi jika aset berwujud digunakan untuk menghasilkan, mengumpulkan, dan memelihara pendapatan. Misalnya, fasilitas tersebut mulai berproduksi pada bulan dimulainya produksi. Ini terbatas pada kasus yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Atau secara umum, perusahaan sudah memiliki keputusan atau kebijakan untuk menentukan masa manfaat aset berwujud yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan. Periode pembayaran yang ditentukan mungkin tidak sama dengan periode pembayaran yang ditentukan dalam pasal 11 ayat(6) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, perhitungan penyusutan aset berwujud terlebih dahulu disesuaikan dari segi keuangan. Oleh karena itu, ia berhak atas penyusutan aset berwujud.

Pasal 11 ayat(11) dari Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa harta berwujud yang digabungkan menjadi suatu kelompok bukanlah suatu bangunan berdasarkan masa manfaatnya. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk jenis aset yang termasuk dalam kelompok aset tidak berwujud nonkonstruksi untuk tujuan amortisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. Akhirnya diresmikan pada 6/PMK.03/2009.

Tarifnya

Berdasarkan tabel penyusutan fiskal yang dimiliki oleh kepala biro pajak, tarif penyusutan  ditentukan menurut kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan perhitungan tarif pajak dengan menggunakan metode garis lurus. Di bawah ini adalah tabel penyusutan pajak:

Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat  Penyusutan Berdasarkan Ayat 1  Penyusutan Berdasarkan Ayat 2
Bukan Bangunan 
Kelompok 1 4 Tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 Tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 Tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 Tahun 5% 10%
Bangunan 
Permanen 20 Tahun 5%
Tidak Permanen 10 Tahun 10%