Bukti Potong PPh 23

Bukti Potong PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan perpajakan Anda. Akuntan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat sehingga dapat memberikan solusi terbaik berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan”

 

Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jenis transaksi tersebut, penghasilan yang diterimanya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terlebih dahulu.

Pihak yang memakai jasa atau yang memberikan hadiah maupun pemberi deviden dan jasa lainnya tersebut harus memotong atau memungut PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.

Bupot elektronik atau e-Bupot PPh 23/26 diharuskan dibuat apabila Wajib Pajak baik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, selama melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari :

  1. Pemungut atau pemotong PPh 23 berbentuk Badan
  2. Pemungut atau pemotong PPh 23 oleh Orang Pribadi

Syarat Bupot PPh Pasal 23 (e-Bupot)

Pihak pemungut Pajak Penghasilan 23 diwaibkan membuat bukti pemotongan pajak elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Tetapi sebelum membuat bukti potong pajak harus memiliki Sertifikat Eletronik Pajak

Sertifikat Elektronik sendiri merupakan sertifikat elektronik yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengecualian Pembuat Bupot jika Jumlah PPh Nihil

Apabila jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil, pembuatan bupot pajak penghasilan pasal 23 ini tidak perlu dilakukan

Bukti Potong PPh 23

  1. Bukti Pemotongan (Bupot)

formulir atau dokumen sebagai bukti pemotongan yang dilakukan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

  1. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bupot yang dipergunakan dalam pembetulan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

  1. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bupot yang dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bupot sebelumnya, oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan 23

Untuk tanggal bukti potong PPh 23 diisi sesuai berdasarkan saat pembuatan bupot.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilaksanakan pada akhir bulan:

  • Dinyatakan penghasilan
  • Disediakan untuk membayarkan penghasilan
  • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bupot PPh 23 di Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Pihak pemungut atau pemotong pajak penghasilan pasal 23, diharuskan membuat bupot elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 pembuatan bupot PPh 23 wajib dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan dari pasal 23.

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto” yuk simak pembahasannya !

 

Ketika tiba saatnya menghitung penghasilan kena pajak untuk keperluan seputar SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak harus menghitung penghasilan bruto perusahaan terlebih dahulu tentunya. Dalam hal ini terdapat komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Komponen biaya pengurang penghasilan bruto tesebut dinamakan sebagai Deductible Expenses. Deductible Expenses adalah biaya yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Nah, kali ini yang akan PT Jovindo Solusi Batam bahas adalah Biaya Entertainment sebagai salah satu deductible expenses.

Pengertian Biaya Entertainment

Pada praktiknya, perusahaan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu relasi bisnis yang bertujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak laba usaha. Oleh karena itu, biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment.

Biaya entertainment ini merupakan pengeluaran wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang berguna untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M). Biasanya, perhitungan ini akan ditemukan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Syarat Biaya Entertainment di perbolehkan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Agar dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut nyata dikeluarkan dan memiliki hubungan berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam melakukan 3M. Pernyataan ini sesuai ketentuan SE Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.

Sehingga Wajib pajak diharuskan membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang akan dilampirkan nantinya pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam lampiran daftar nominatif tersebut harus memuat Informasi yaitu:

  • Data wajib pajak pemberi “entertainmen”, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
  • Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
  • Alamat diberikannya “entertainment” dan sejenisnya.
  • Tanggal terjadinya “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Bentuk dan jenis “entertainment’” maupun sejenisnya yang telah diberikan.
  • Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
  • Nomor bukti dari pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong.

Sampai sini saja pembahasan kita kali ini tentang Biaya entertainment. Apabila masih bingung terkait Biaya entertainment, Anda dapat menghubungi PT Jovindo Solusi Batam untuk mendapat solusi terbaik seputar perpajakan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)” Yuk simak pembahasannya.

 

Pengertian SKPKB

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau biasa disebut dengan SKPKB merupakan salah satu dari sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. melihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta sejumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Fungsi dari SKPKB yaitu:

  • Mengoreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Sarana administrasi yang dapat menbebankan sanksi kepada Wajib Pajak
  • Alat yang digunakan DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.

Penerbitan SKPKB

Jatuh tempo untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah 5  tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Hal ini di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP, alasan di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut :

  1. SKPKB diterbitkan apabila terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang dilakukan. Keterangan lain atas pemeriksaan data-data konkret, sebagai berikut:
  • Penemuan hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
  • Adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Terdapat data Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, juga terdapat Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setelah mendapatkan surat teguran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran.
  • Terdapat bukti transaksi atau data yang dapat dipakai untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  1. Ditemukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Hal ini berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya
  2. Wajib Pajak tidak mengadakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 mengenai pemeriksaan tidak dipenuhi, alhasil besarnya jumlah pajak terutang tidak diketahui dan dilakukan berdasarkan penghitungan secara jabatan
  3. Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Sanksi Administrasi dari SKPKB

Selain Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah kekurangan bayar dari pajak, Wajib Pajak juga dikenakan tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah besaran kurang bayar dari pajak tersebut.

Sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai hal Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

  1. Sanksi tambahan bayar denda dengan bunga sebesar 2% dari jumlah nilai kurangnya pajak. Bunga dihitung berkali lipat untuk setiap bulan dengan dikenakan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Denda 2% bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan dengan keterangan lainnya. Denda ini juga akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  3. Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayarkan dalam satu tahun pajak
  4. Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
  5. Sanksi penambahan 75% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang untuk dibayarkan

Dari pembahasan yang PT Jovindo Solusi Batam bahas di atas, diharapkan Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku untuk menghindari penerbitan SKPKB dan sanksi dendanya.

Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Hallo Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak, selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif ” Yuk simak pembahasannya.

 

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi Fiskal Menurut Suandy (2016), koreksi fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan perlakukan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Akuntansi perpajakan berfungsi untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. dikarenakan, terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut PSAK dan aturan perpajakan.

Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya tersebut dapat di sesuaikan, hal ini lah yang kemudian dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

Koreksi fiskal telah tertuang di dalam peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal.

Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal

  1. Perbedaan Waktu

Terjadi beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama. Contohnya ialah lebih dari satu tahun. Penyebabnya pun beragam.

  1. Beda Tetap

Ditemukan transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi standar wajib pajak. Contohnya ialah penghasilan dari sumbangan.

Tetapi terdapat transaksi beda tetapi yang masih harus dibayarkan pajaknya. Contonya ialah penghasilan dari sewa tanah, bunga deposito, perpindahan harta, dan lainnya.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal terbagi menjadi dua jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi positif merupakan perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki pengaruh pada peningkatan jumlah biaya wajib pajak.

Sedangkan, koreksi fiskal negatif merupakan perbaikan yang dilakukan  menghasilkan pengurangan jumlah biaya pajak, sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan.

Tujuan Koreksi Fiskal

Tujuan koreksi fiskal adalah menjalankan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan.

Tujuan selanjutnya ialah untuk memenuhi draf laporan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, untuk menghapus segala bentuk kesalahan yang terjadi atas transaksi yang dikenai wajib pajak dan yang tidak dikenai wajib pajak.

 

Beberapa contoh Fiskal Positif yaitu :

  • Sanksi administrasi berupa denda
  • Harta hibahan, bantuan, dan sumbangan
  • Asuransi beasiswa
  • Premi asuransi kesehatan dwiguna
  • Perolehan Imbalan pekerjaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
  • Biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak
  • Dana cadangan
  • Pajak penghasilan
  • Gaji yang dibayarkan pada pemilik
  • Terjadi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal
  • Biaya dalam menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak
  • Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
  • Penyesuaian fiskal positif lain selain yang disebutkan di atas

Tujuan dari koreksi positif adalah akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal.

Penyebab Adanya Koreksi Fiskal Negatif

Penyebabnya terjadinya koreksi fiskal negatif yaitu :

  • Penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi masuk ke dalam peredaran usaha
  • Terjadi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
  • Penyesuaian fiskal negatif lain selain yang disebutkan di atas

Berikut jenis koreksi fiskal negatif, yaitu:

  1. Penghasilan dikenakan PPh final
  2. Penghasilan dari hadiah atau undian
  3. Penghasilan dari bunga deposito, tabungan lainnya bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi orang pribadi
  4. Penghasilan dari Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2018
  5. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, dan usaha real estate
  6. Penghasilan dari transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham dan sekuritas, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.
  7. Penghasilan bukan objek pajak
  8. Warisan
  9. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat
  10. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan pendidikan, badan keagamaan, koperasi, badan sosial, atau orang pribadi yang memiliki UMKM
  11. Harta setoran tunai yang diterima oleh badan pengganti saham atau pengganti penyertaan modal
  12. Pengantian atau imbalan
  13. Pembayaran dari perusahaan asuransi
  14. Iuran yang diterima dana pensiun
  15. Penghasilan dari modal
  16. Bagian laba yang diperoleh dari perseroan komanditer.

 

Perbedaan Antara Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal positif umumnya terjadi karena terdapat biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak berdasarkan Pasal 9 UU PPh. Sedangkan pada koreksi fiskal negatif akan mengurangi laba kena pajak atau mengurangi PPh terutang. Hal demikian dikarenakan, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya fiskal serta pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal.

 

Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Haii haiii Sobat Pajak, Percayakan Perpajakan Anda kepada PT Jovindo Solusi Batam aja selain merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak.

 

Biaya bukan hanya di temukan dalam bidang ekonomi tetapi dapat ditemukan juga dalam bidang akuntansi. Hal ini mengarah pada pengeluaran yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan atau suatu pihak yang  memiliki tujuan untuk memperpanjang manfaat, baik untuk proses konsumsi maupun produksi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas secara singkat mengenai salah satu jenis biaya berdasarkan waktu pembayarannya, yaitu biaya dibayar dimuka. Yuk, simak penjelasannya.

Pengertian Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expense)

Biaya dibayar di muka atau prepaid expense adalah biaya yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan dalam periode tertentuk akan tetapi telah dibayar terlebih dahulu dan barang atau jasa atas biaya tersebut tidak langsung diterima saat itu juga.

Disebut dalam kategori uang muka (aktiva lancar), Karena biaya yang dibayar tersebut belum menjadi beban perusahaan dalam waktu yang bersangkutan.

Biaya dibayar dimuka tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini namun di akui sebagai beban periode berikutnya, dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas pembayaran dibayar di muka tersebut. Biaya tersebut hanya bisa diakui dalam laporan laba rugi apabila dilakukan untuk pembelian produk dan jasa.

Jenis Biaya Dibayar di Muka

Beberapa pengeluaran yang biasa menggunakan sistem pembayaran di muka  dalam perusahaan, biasanya dapat memberikan manfaat berkepanjangan terhadap perusahaan.

Jenis pembayaran dimuka yang sering terjadi diantaranya :

  • Polis asuransi
  • Inventaris kantor
  • Sewa dibayar dimuka (untuk ruangan tertentu seperti ruang kerja atau tempat tinggal)
  • Gaji
  • Tagihan utilitas
  • Beban Bunga
  • Taksiran Pajak
Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak

Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan, dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak tentunya.

Nah, Kali ini kami akan berbagi ilmu terkait Pemindahbukuan. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak’’

 

Pada dasarnya melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dilakukan setiap individu. Kesalahan juga dapat terjadi dalam jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan. Walaupun akan lebih baik untuk menghindari segala bentuk kesalahan dengan lebih teliti lagi, lalu bagaimana jika sudah terjadi kesalahan tersebut ? tentunya kita harus mencari solusinya. Nah, Dalam  Kesalahan jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan solusi yang dapat di pakai oleh Wajib Pajak adalah melakukan Pemindahkuan atau yang biasa sering disebut “PBK”.

Pemindahbukuan merupakan suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014

Kesalahan – kesalahanyang biasanya terjadi  yaitu salah jenis pajak atau setoran, masa pajak, tahun pajak ataupun nominalnya. Kesalahan ini dapat diperbaiki ke Masa Pajak yang akan pindahkan.

Berikut Langkah dalam Mengajukan Pemindahbukuan :

  1. Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui:
  • Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
  • Pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Ketentuan dalam Pengajuan Permohonan yaitu :

  • Kesalahan pembayaran atau penyetoran yang diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
  • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, bisa dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang awalnya mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
  • Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
  • Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang menggabungkan usaha (merger) diajukan oleh Perusahaan Penerus (surviving company), entitas baru hasil penggabungan usaha, atau pihak yang menerima penggabungan.
  1. Dokumen yang wajib di Lampirkan:
  • Surat Setoran Pajak yang ingin di Pindahbukukan
  • Form Pemindahbukuan dari KPP

Proses Pemindahbukuan kurang lebih 30 hari kerja, oleh karena itu Wajib Pajak harus memperhitungkan ke Masa Pajak, agar tidak bertabrakan dengan setoran pajak yang sudah dibayarkan.

Mekanisme SPT Lebih Bayar

Mekanisme SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mekanisme SPT Lebih Bayar’’

 

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak di Indonesia salah satunya adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.  SPT Lebih Bayar muncul dikala Wajib Pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak .

Mekanisme yang dapat diterapkan dalam pengembalian lebih bayar tersebut yaitu :

  1. Melalui pemeriksaan

Diatur dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, Wajib Pajak di haruskan mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, kemudian KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Untuk Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang telah diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP kemudian akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, selanjutnya DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak milik wajib pajak.

Apabila perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayarnya akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP tersebut diterbitkan paling lambat satu bulan dari tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening ber atas namakan wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

 

  1. Melalui penelitian

Dikenal juga dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Ini merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat. Tidak hanya WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini.

Selanjutnya permohonan pengembalian pendahuluan kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP yang telah diterbitkan lalu diperhitungkan dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan selanjutnya penerbitkan SPMKP yang menjadi acuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Restitusi Pajak dan Tahapannya

Restitusi Pajak dan Tahapannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Restitusi Pajak dan Tahapannya’’

 

Individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak pasti mengenal istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak sering disebut juga dengan istilah pengembalian pajak. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang di dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007  atau disebut dengan UU KUP.

Restitusi pajak merupakan permohonan yang dilakukan Wajib Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini tentunya merupakan hak bagi wajib pajak. Negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi Pajak timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat diberlakukan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diakibatkan oleh kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT atau dapat disebabkan jika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini bertujuan untuk menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini sebagai jaminaan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak atau kata lainnya Restitusi Pajak ini merupakan upaya transparasi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.

Tahapan dalam Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak harus melalui verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.

Tahapan dalam Restitusi Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
  • Untuk PPh, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Untuk PPN, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka dari itu jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangkan Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
  • Untuk PPnBM, apabila Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  1. SKPLB akan terbitkan oleh Ditjen Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Jika dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Dan jika SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak

Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak’’

 

Batasan jumlah keluarga yang bisa menjadi tanggungan pajak menurut penetapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah tiga orang. Mulai dari keluarga sedarah hingga keluarga semenda. Jika lebih dari tiga tanggungan maka diwajibkan untuk tetap melaporkan pajak.

Keluarga sedarah yang dimaksudkan adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak kandung maupun angkat. Sedangkan untuk keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Keponakan, saudara dari ipar dan saudara dari bapak atau ibu tidak dihitung karena tidak ada garis keturunan langsung maupun semenda.

Wajib Pajak yang memiliki tanggungan maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya lebih tinggi dari Wajib Pajak individu. PTKP pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Tarif PTKP WP yang memiliki tanggungan berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016:

  1. Wajib Pajak Tidak Kawin
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 63.000.000
  • Wajib Tidak Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 67.500.000
  1. Wajib Pajak Kawin
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 72.000.000

Tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000.

Insentif Pajak untuk Tahun 2022

Insentif Pajak untuk Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Insentif Pajak untuk Tahun 2022’’

 

Definisi Insentif Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan apa saja insentif pajak tahun 2022, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Insentif Pajak. Ketentuan khusus yang memungkinkan terjadinya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, atau penangguhan kewajiban pajak merupakan definisi dari pajak menurut Zolf (2015).

keuntungan Insentif Pajak

Insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu sebagai upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi di bidang tertentu dapat tumbuh ke arah yang positif. Selain itu mendorong serta Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan penerimaan negara akan meningkat.

Insentif pajak juga dapat dinilai sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh negara untuk mendatangkan investor dalam rangka mendorong serta meningkatkan aktivitas ekonomi. Insentif pajak yang diberikan baik berupa pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, sampai penangguhan pajak.

Insentif Pajak UMKM Tahun 2022

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengatur kebijakan mengenai insentif pajak UMKM. Kemudian diterbitkannya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah lalu menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal tahun 2022.

Mengenai aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 berikut pembahasannya :

  1. Batas Peredaran Bruto

Peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta maka pelaku UMKM tersebut akan dikenakan pajak PPh Final. UMKM tersebut nantinya akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet.

  1. Kewajiban Lapor Omzet bagi Pelaku UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan yaitu, mewajibkan Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Baik itu pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta.

Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022

Sejak awal tahun 2022 pemerintah memberikan insentif pajak dalam hal PPh dan PPN, insentif pajak tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir 2022.

  1. Insentif Kesehatan

Insentif kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah atas penyerah barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 contohnya, dibebaskan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat kesehatan, dibebaskan juga dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 yaitu :

  • Memperpangjang pelaporan faktur pajak mengganti faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  • Menegaskan Wajib Pajak memungut PPN terutang, apabila kedapatan data bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria.
  • Menegaskan kembali kepada Wajib Pajak hanya dapat memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya.
  • Menegaskan Wajib Pajak untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.

 

  1. Insentif Pajak

Insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang berakhir 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 karena diterbitkannya PMK Nomor 114/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP).

PMK Nomor 114/PMK.03/2022 mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yaitu :

  1. Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP.

Insentif Pajak Lainnya di Tahun 2022

Beberapa insentif lainnya yang difasilitasi oleh pemerintah di tahun 2022 yaitu :

  1. Insentif PPN DTP atas pembelian rumah

PMK Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun inilah yang mengatur lebih lanjut tentang Insentif PPN DTP atas pembelian rumah.

Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% dari penjualan rumah maksimal Rp 2 miliar, serta 25% dari penjualan rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

  1. Insentif pajak penjualan atas barang mewah

Insentif PPnBM DTP bagi mobil tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2  jenis mobil, yaitu :

  1. Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I tahun 2022, untuk harga jual mobil yang memperoleh insentif PPnBM berada di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta serta komponen pembelian lokal di atas 80%.
  2. Mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan harga jual maksimal Rp 200 juta. Sedangkan untuk besaran insentif PPnBM untuk LCGC terbagi menjadi 3 periode, yaitu :
  • kuartal I tahun 2022 sebesar 100%
  • kuartal II tahun 2022 sebesar 66,66%
  • kuartal III tahun 2022 sebesar 33,33%
Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran’’

 

Pajak Masukan dalam PPN

Pada Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pajak Masukan ini dijelaskan. Pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang semestinya telah dibayar oleh PKP atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UU PPN 42/2009 Pasal 9 ayat (8), antara lain :

  1. Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
  2. Kepemilikan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, kecuali barang tersebut adalah barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
  7. Cara mendapatkan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
  9. Cara mendapatkan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.

Karakteristik Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama itu juga, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak harus disetorkan kepada negara. Sedangkan jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pengkreditan Pajak Masukan

kredit pajak masukan dan pajak keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama. Bagi pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lambat 3 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jika PKP belum sampai melakukan produksi sehingga belum menyerahan yang dapat terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan atau impornya dapat dikreditkan.

Pajak Keluaran dalam PPN

Pasal 1 angka 25 UU PPN mengatur lebih lanjut tentang penjelasan Pajak Keluaran. Pajak keluaran dalam PPN itu sendiri adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud ataupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Karakteristik Pajak Keluaran

Penetapan tarif barang merupakan awal dari pengenaan pajak keluaran, kemudian dipungut pajaknya oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan itu akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir.

Untuk pencatatan dan penyetoran pajak menggunakan media faktur pajak, yang dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur. Faktur pajak harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya sah dan terverifikasi oleh DJP.

Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh 21. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan’’

 

Perhitungan PPh 21

Pegawai Tetap

Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap sebagai berikut

  • PPh 21 Masa = Penghasilan Kena Pajak x Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang – Undang PPh

Penjelasan :

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto selama Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto x Estimasi masa bekerja selama di Perusahaan
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor yang diterima pegawai – Pengurang.

Pengurang = Iuran JHT yang ditanggung karyawan + Iuran JP yang ditanggung karyawan + Biaya Jabatan

  • Penghasilan kotor yang diterima pegawai = Gaji + Tunjangan PPh ( apabila PPh 21 ditunjang perusahaan / metode gross up) + Iuran JKK yang ditanggung pemberi kerja + Iuran JKM yang ditanggung pemberi kerja + Iuran BPJS yang ditanggung pemberi kerja + Tunjangan Lainnya seperti makan, transportasi, dsb.
  • Take home pay = Gaji + Tunjangan PPh 21 + Tunjangan Tunai Lainnya – PPh 21

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besaran Iuran dikelompokkan menjadi 5  kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Kelompok  I (tingkat resiko sangat rendah) 0,24% x upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) 0,54% x upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) 0,89% x upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi)1,27% x upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah kerja sebulan.

Perhitungan iuran terendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang tertinggi sebesar Rp. 207.000/bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

Besar iuran sebesar 0,3% dari upah sebulan pekerja. Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan.

Sementara untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja konstruksi (Pasal 55 PP 44/2015)

BPJS

Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun pekerja formal baik itu penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya adalah sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun 3% dari Upah atau Gaji dimana sebesar 2% ditanggung oleh karyawan dan 1% dari Upah atau Gaji. Kartu yang dibagikan kepada tenaga kerja nantinya yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.

Biaya Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya jabatan tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kebijakan pemerintah yang diatur PMK No. 101/PMK/2016 sebagai aturan pelaksana dari UU PPh besaran PTKP sebagai berikut :

1.      Pria atau Wanita Lajang dengan Kode TK (Tidak Kawin)
  • PTKP Kategori TK/0 untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/1 pria/wanita lajang dengan satu tanggungan. Tarifnya dikenakan sebesar Rp 58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/2 untuk pria/wanita lajang dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/3 untuk pria/wanita lajang dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
2.      Pria atau Wanita Kawin dengan Kode K (Kawin)
  • PTKP Kategori K/0 untuk pria/wanita kawin tanpa tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/1 untuk pria/wanita kawin yang telah memiliki satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/2 untuk pria/wanita kawin dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/3 untuk pria/wanita kawin dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 72.000.000 per tahun.

 

Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial ’’

 

Pengertian Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Sebelum masuk ke perbedaan laporan keuangan Fiskal dan Laporan keuangan komersial, alangkah baiknya kita tahu dulu nih, apasih itu Laporan Keuangan fiscal dan Komersial ?

Tersusun berdasarkan standar yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak berpihak disebut Laporan keuangan komersial.

Sedangkan yang dimaksud dengan Laporan keuangan fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat untuk keperluan perpajakan, tersaji disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya tentunya. Laporan keuangan fiskal mencakup :

  1. Neraca fiscal
  2. Perhitungan Laba Rugi dan perubahan Laba di tahan
  3. Penjelasan laporan keuangan fiskal
  4. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Koreksi Fiskal
  5. Ikhtisar kewajiban pajak

Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Penghasilan atau Pendapatan

Pada komersial, penghasilan (income) dan pendapatan (revenue) adalah hal yang berbeda, tetapi keduanya masuk dalam laporan keuangan, sedangkan di dalam  fiskal pendapatan adalah penghasilan.

Berdasarkan IFRS dalam IAS 18, Pendapatan atau revenue adalah arus masuk bruto atas manfaat ekonomi selama periode tertentu yang timbul dari kegiatan biasa dari suatu perusahaan atau entitas di mana masuk menghasilkan kenaikan ekuitas, selain dari kenaikan yang terkait kontribusi dari para pemilik modal.

Sedangkan, berdasarkan Undang – Undang No. 36 tahun 2008 Pasal 4 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan diartiakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk pemakaian atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun.

Selanjutnya penghasilan dalam pajak terbagi menjadi tiga kategori, yaitu;

  • Penghasilan yang merupakan objek pajak
  • Penghasilan yang dikenakan pajak final
  • Penghasilan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Atas perbedaan ini lah , maka terjadi perbedaan laba dalam akuntansi komersial dan akuntansi fiskal di mana pada akuntansi fiskal terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan laba fiskal.

Biaya atau Beban

Beban pada komersial diartikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (IAI, 2007:13). Pada akuntansi komersial Beban berbeda dengan biaya. Perbedaan terletak pada manfaat ekonomi di masa mendatang untuk biaya.

Sedangkan pada pajak beban diartikan sebagai biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan. Akan tetapi, tidak semua biaya diakui sebagai pengurang pada Laporan Keuangan Fiskal, meskipun biaya digunakan untuk operasional perusahaan.

Metode Menghitungan Persediaan

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Metode perhitungan persediaan ada tiga, yaitu :

  • Rumus biaya yang masuk pertama- itu yang keluar pertama (First In First Out )
  • Rata-rata tertimbang (Weigth Average Cost Method)
  • Masuk yang terakhir tetapi yang keluar pertama ( Last In First Out ) (SAK 14, 2017).

Namun, pada undang-undang pajak penghasilan, menghitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu :

  • Metode rata-rata
  • Metode FIFO.

Sedangkan Metode LIFO tidak diperbolehkan dikarenakan perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.

Metode Penyusutan

Penentuan umur aktiva pada akuntansi berdasarkan umur sebenarnya walaupun penentuan umur ini tidak lepas dari tafsiran pertimbangan. Sedangkan pada Akuntansi komersial memiliki beberapa metode penyusutan yaitu :

  • Metode garis lurus (straight line method) yang menghasilkan pembebanan tetap selama umur manfaat aset jika dinilai residu tidak berubah.
  • Metode Saldo Menurun (diminishing balance method) yang menjadikan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
  • Metode Jumlah Unit (sum of the unit method) yang menjadikan pembebanan yang menurun selama umur manfaat asset berdasarkan pernyataan IAI tahun 2007.

Sedangkan pada penyusutan fiscal berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu berdasarkan metode garis lurus dan metode saldo menurun yang dilaksanakan secara sunguh – sungguh, kemudian aktiva atau harta berwujud itu dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat.

Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laba Fiskal. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan ’’

 

Seperti yang kita tahu, Pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik pribadi maupun badan kepada negara. Dimana pungutan atau iuran yang telah terkumpul tersebut akan digunakan dalam proses pembangunan negara.

Pebuah perusahaan dikatakan baik apabila terdapat yang namanya pajak mau itu bergerak di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, ataupun yang lainnya. Perusahaan yang sedang menjalankan kegiatan usaha bisnis tentu di dalam setiap proses produksi dan pencatatan akuntansinya memiliki Kewajiban Pajak. Kebijakan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan telah ditetapkan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana ada ketentuan penghasilan yang dimiliki bisnis atau usaha dalam skala besar yang diwajibkan atas pajak. Dimana, Wajib Pajak telah memiliki penghasilan melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU perpajakan.

Pengusaha atau sebuah Perusahaan  akan mengenal istilah Laba Fiskal (taxable profit). Laba Fiskal merupakan laba atau rugi suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode perpajakan yang biasanya dalam satu tahun pajak. Laba Fiskal dihitung sesuai dengan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit). Acuan dasar dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh suatu perusahaan adalah Laba Fiskal ini.

Laba Fiskal juga merupakan suatu penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss). Laba Fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi atau ditambahkan dengan koreksi fiskal. Sedangkan laba komersial yang terdapat di dalam akuntansi pajak adalah laba atau rugi bersih yang terjadi pada sebuah perusahaan selama satu periode. Laba komersial belum dikurangi atas beban pajak yang diterima ataupun beban pajak penghasilan yang terutang.

Semua pendapatan dan biaya yang terdapat pada suatu perusahaan telah dihitung atau dilaporkan di dalam laba komersial, termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan maupun bukan objek pajak penghasilan. Serta  biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak ( PKP ). Perusahaan dapat mengetahui bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perusahaannya memberikan keuntungan. Atau kerugian bagi perusahaan itu dengan adanya laba akuntansi atau laba komersial ini.

Dalam membuat Laba Fiskal diperlukan yang Namanya Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi Fiskal diartikan sebagai cara untuk mencocokkan atau menyesuaikan suatu perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial. Yang mana laporan keuangan disusun di dasarkan pada sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini umumnya berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang berisikan atas penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi yang berdasarkan kebijakan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal digunakan untuk seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, yang mana meliputi pengeluaran atau beban serta pendapatan.

Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya’’

 

Wajib Pajak, baik itu Perorangan, Perusahaan Perorangan, Badan Usaha maupun Badan Hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU No.16 Tahun 2009,

Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri (Self-Assesment System). Wajib Pajak yang karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat merugikan pendapatan negara, akan ditoleransi sanksi pidana apabila kesalahan tersebut pertama kali dilakukan. Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pernyataan ini berdasarkan Pasal 13A UU No.6/1983.

Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan

Perusahaan berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan (SPT Masa) yang harus perusahaan hitung, setor dan laporkan pajak bulanannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Salah satu Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besaran PPh 21 yang dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
  • Tarif 5% untuk Jumlah penghasilan 0 sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
  • Tarif 15% untuk jumlah penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun
  • Tarif 25% untuk jumlah penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun
  • Tarif 30% untuk jumlah penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi berikut ini:

  • Pembayaran dividen atau keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%
  • Pembayaran royalty
  • Selain yang dipotong PPh Pasal 21, Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank
  • Pembayaran sewa atas penggunaan harta
  • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain.

Tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan:

  1. Tarif 15% untuk deviden jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  2. Tarif 15% untuk royalty jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  3. Tarif 15% untuk bunga pinjaman jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  4. Tarif 15% untuk hadiah, penghargaan dan bonus jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  5. Tarif 2% untuk sewa atas penggunaan harta jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  6. Tarif 2% untuk jasa jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pengenaaan jenis pajak penghasilan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Perusahaan  melakukan transaksi pembayaran bisa berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lainnya terhadap wajib pajak luar negeri.

Tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia, tarif dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya.

4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pengenaan atas transaksi persewaan atas tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan, karena pemotongan pajak ini bersifat final.

Tarif  PPh Pasal 4 Ayat 2 :

  1. Tarif 10% untuk penghasilan persewaan atas tanah atau bangunan
  2. Tarif 2,5% untuk penghasilan pengalihan hak atas tanah atau bangunan
  3. Tarif 2% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha kecil.
  4. Tarif 4% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi usaha yang tidak memiliki kualifikasi
  5. Tarif 3% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha selain kecil
  6. Tarif 4% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha
  7. Tarif 6% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  8. Tarif 10% untuk penghasilan deviden yang dibayarkan kepada orang pribadi.

5.  PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh final

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (“PP No.23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu  ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak ini dikenakan atas penggunaan dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Pemungutan PPN, setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi penjualan atau pembelian dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Perusahaan

Batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya :

  • PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2, Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya
  • PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25, Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya
  • PPN, Paling Lambat akhir bulan berikutnya

Denda yang dibayarkan jika terlambat membayar pajak :

  • 000 untuk SPT PPh Masa Pajak
  • 000 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak
Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SP2DK. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP’’

 

System self assessment adalah kegiatan Menghitung, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak yang terutang dan  dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Permintaan Penjelasan dan Keterangan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) guna melakukan pengawasan juga menerbitkan SP2DK, apabila tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Proses pengawasan ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perpajakan yang berlaku semestinya.

 

SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas data atau Keterangan ( SP2DK ) ini akan diterbitkan oleh KPP, apabila ditemukan kecenderungan untuk Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang – undang, ini Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.

Tahapan dalam proses SP2DK yang perlu diketahui yaitu :

  1. Persiapan

Apabila Kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka proses permintaan tersebut diterbitkan menggunakan SP2DK.

Kepala KPP berwenang untuk mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan lainnya. Setelah SP2DK sudah dikirimkan, Pengiriman SP2DK dikirim melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail, atau KPP juga bisa mengunjungi langsung kepada Wajib Pajak. Setelah SP2DK dikirimkan, Kepala KPP tentunya akan memberikan waktu selama 14 hari setelah tanggal dikirim untuk Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut.

 

  1. Tanggapan dari Wajib Pajak

Wajib Pajak diminta untuk menanggapi secara tertulis ataupun langsung kepada KPP. Kepala KPP berwenang untuk menentukan salah keputusan atau Tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan selama 14 hari, setelah SP2DK dikirimkan. Keputusan atau Tindakan yang dapat dipilih adalah :

  1. Memberikan Wajib Pajak perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengunjungi Wajib Pajak yang dilakukan oleh Kepala KPP
  3. Wajib Pajak akan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan peraturan perundang -undangan perpajakan.

 

  1. Menganalisis Data terhadap Wajib Pajak

Penelitian dan analisis data ini akan dilakukan oleh Account Representative (AR) atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data atau keterangan ini diperoleh berasal dari sikap Professional, Keahlian, dan Pengetahuan Wajib Pajak.

Penelitian dan analisis data dibandingkan dengan unsur berikut :

  1. Wajib Pajak yang memberikan Data dan keterangan yang disertai dengan bukti dan dokumentasinya.
  2. Data atau keterangan yang sudah dimiliki oleh DJP.
  3. Kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi Wajib Pajak .

 

  1. Tindak Lanjut

Hal yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data atau keterangan ini yaitu :

  1. Memutuskan atau Menindak Wajib Pajak berdasarkan data atau keterangan pembetulan yang diperoleh dari Wajib Pajak adalah wewenang KPP.
  2. Kasus dianggap Selesai, apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan atau melaporkan data dan informasi yang sesuai ke SPT dan sesuai dengan permintaan fiskus.

 

  1. Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan

Dokumen atau kelengkapan data seperti SP2DK, LHP2DK ( Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan, adalah kelengkapan data dan dokumentasi selama proses kegiatan permintaan penjelasan oleh  Account Representative (AR). Account Representative ( AR ) juga harus membuat LPH2DK paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai

Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai

PT Jovindo Solusi Batam – Konsultan Pajak Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam dan jasa pembukuan di batam (Tax and Accounting Service in Batam). PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Team kami selalu siap untuk membantu anda yang kesulitan dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan maupun pembukuan.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bea Materai pada E-Commerse. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai’’

 

Udah tahu belum gak nih ? Para pelanggan yang akan berbelanja di e-commerce nantinya akan dikenai bea meterai sebesar Rp10.000, pengenaan ini apabila pelanggan belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5.000.000 berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Meskipun kebijakan ini belum jelas kapan diterapkan, namun tetap saja sejumlah pihak telah memberikan tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut. Mereka menganggap rencana ini tidak cocok mengembangkan bisnis para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui e-commerce.

Berbeda dengan Pemerintah yang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara, serta untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Pandangan Masyarakat Terkait Penggunaan e-Meterai Pada UMKM

Pemerintah diharapkan dapat  menjelaskan terkait bagaimana mekanisme dari pengenaan bea meterai ini terhadap para pelaku UMKM. Dikhawatirkan apabila  harus menanggung beban biaya yang lebih tinggi meski produk yang dikenakan bea meterai tersebut belum terjual ke konsumen.

Hal ini jelas akan menjadi semacam pembatasan untuk para pelaku UMKM menggunakan jasa teknologi terkait hal ini yaitu e-commerce untuk mendukung atau melakukan aktivitas perdagangan. Dikatakan juga bahwa kebijakan ini memiliki potensi menyimpangnya pasar digital di dalam negeri yang saat ini tengah meningkat, selanjutnya ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan upaya pemerintah guna mendorong ekonomi digital sebagai alat untuk memajukan perdagangan di Indonesia terutama bagi UMKM. Hal ini disampaikan  Yusuf Rendy Manilet selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core).

Menurut Yose Rizal Damuri selaku Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) rencana pengenaan e-meterai ini dapat membebankan baik platform e-commerce dan UMKM. Bahwa yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan e-meterai ini  adalah pemerintah, namun pemerintah juga harus melihat apakah keuntungan ini sebanding dengan terhambatnya ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing Indonesia di tingkat global, Apabila kebijakan tersebut diterapkan walaupun mungkin Indonesia yang akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan e-meterai pada platform digital,

 

Pemerintah dan Upayanya dalam Perubahan Digital Penggunaan Bea Materai

Perlu adanya sosialisasi terkait kebijakan ini  dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.  Tata cara penggunaannya, kemudian apa saya yang termasuk ke dalam objek e-meterai maupun pengaruhnya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Guna sosialisasi ini adalah agar sejalan dengan misi pemerintah.

Perlu adanya kajian mendalam tentang manfaat biaya operasional sehingga tidak ada kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital. Pemerintah juga harus siap dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur dalam memungut bea materai dan dapat menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya, karena hal seperti kekhawatiran mereka terhadap keamanan privasi, data, hal teknis,  serta kepercayaan pada sistem yang digunakan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan menggunakan fitur yang tersedia. Hal ini dijelaskan oleh Seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine.

Mekanisme pemeteraian ini pun masih dalam tahap didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia.

 

Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait NPWP serta tunggakannya. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent’’

 

Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya merupakan kewajiban Wajib Pajak . Sedangkan memotong maupun memungut pajak sesuai dengan ketentuan kebijakan perundang-undangan yang belaku dalam perpajakan merupakan hak dari Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  merupakan tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat dan kriteria, baik secara objektif maupun subjektif diwajibkan melakukan pengajuan pendaftaran pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau bisa juga ke KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah domisilinya.

Sedangkan Pengertian Tunggakan Pajak menurut Undang-Undang  adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Lalu bagaimana sih aturan NPWP dan tunggakanya bagi wanita yang ditinggal suaminya meninggal ?

Berdasarkan penjelasan DJP melalui kanal resminya, dimana membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi Suami yang telah meninggal. Apabila seorang Wajib Pajak (suami) yang telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama Wajib Pajak (suami), wali dari Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, Mengapa demikian ? ini dikarenakan NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

NPWP atas nama wajib pajak tersebut dapat diubah menjadi NPWP warisan belum terbagi apabila wajib pajak (suami) yang telah meninggal namun meninggalkan warisan . Untuk itu, NPWP dapat diajukan permohonan penghapusan apabila warisan tersebut sudah dibagikan. Atau dapat diartikan, istri bisa menggunakan NPWP tersebut jika warisan telah terbagi.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 189 Tahun 2020 tentang penghapusan NPWP wajib pajak (suami) akan diperiksa lebih lanjut terlebih dahulu siapa yang berhak menjadi ahli waris dan apabila masih memiliki utang pajak, maka warisan yang ditinggalkan akan dialokasikan terlebih dulu sebagai pelunasan utang pajak tersebut.

Dalam Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa pelaksanaan untuk penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris atau penanggung pajak sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5, dimana Ahli Waris tersebut akan bertanggung jawab atas utang pajak dan segala biaya penagihan pajak sebesar jumlah warisan yang belum terbagi.

Sementara itu, apabila Warisan sudah dalam keadaan terbagi, maka proses penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris yang memiliki tanggung jawab penuh atas Warisan tersebut, baik pada utang pajaknya maupun segala biaya penagihannya sebesar jumlah warisan yang terbagi-bagi pada setiap Ahli Waris yang menerima.

Nah, untuk tunggakannya akan tetap dilakukan jika status pada NPWP tersebut masih aktif dan diterbitkannya STP (Surat Tagihan Pajak) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Maka dari itu untuk Keluarga  diwajibkan menghubungi KPP terdaftar jika mengalami kondisi seperti ini agar dilakukan asistensi.

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Angsuran PPh Pasal 25 oleh DJP. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai  ” Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP ”

 

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

Mengingat nilai angsuran PPh pasal 25 yang harus  dibayar wajib pajak setiap bulan dapat dilakukan penyesuaian oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan dapat dilakukan apabila wajib pajak mengalami kenaikan atau penurunan kegiatan usaha yang signifikan. Hal ini berdasarkan Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Agustus 2022.

Berdasarkan UU PPh, Pasal 25 ayat (6) yang mengatur  tentang  penyesuaian angsuran PPh pasal 25. Sangat jelas pada ayat ini dijelaskan DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak .

Berdasarkan KEP-537/PJ/2000 lebih jelasnya mengenai penyesuaian PPh Pasal 25.

Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan – bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terhutang pada tahun pajak berjalan akan bakal lebih dari 150% dari PPh  yang menjadi dasar perhitungan  PPh pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan – bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Yang perlu diketahui, Berdasarkan data yang diperoleh Hingga Juli 2022 setoran pajak dari sektor  tambang tercatat berkembang menjadi 262,1%, Sektor perdagangan  tercatat berkembang menjadi 66,3%, Sedangkan sektor manufaktur berkembang menjadi  52,2%.

Apa Itu Pajak Royalti

Apa Itu Pajak Royalti

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client. dan saat ini banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak Batam untuk menyelesaikan pengajuan PPN, dan untuk pelaporan pajak setiap tahun di Surabaya, Bali, Jakarta dan masih banyak kota yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi dan kita akan membaca artikel tentang “Apa Itu Pajak Royalti

 

Pengertian Pajak Royalti

Royalti merupakan uang jasa yang di bayar oleh seseorang atas barang tersebut yang di produksi pada pihak yang memiliki hak atas barang tersebut menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Pajak Royalti yang di terima masuk ke dalam elemen pajak penghasilan pasal 23 jika mengarah kepada undang-undang pajak penghasilan. Pajak penghasilan tidak bersifat final, dan tarifnya adalah 15%. Tarifnya dikenakan karena jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Yang di maksud adalah royalti jenis terhadap subjek pajak dalam negeri. Tarif berlaku jika wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Jika royalti tidak memiliki NPWP, Tarif akan di naikkan menjadi 30 atau 100% dari tarif yang di tetapkan dalam PPh pasal 23.  dan penghasilan royalti yang di terima subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan di kenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

 

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti

Beberapa hal yang perlu di lakukan jika ingin membayar royalti ke pihak penerima royalti yaitu, Melakukan penyetoran PPh pasal 23 atas royalti dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411124 dengan kode jenis setoran 103. Pemotongan royalti 15% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong.

Pajak Royalti Pada UU Cipta Kerja

Pasal 128A UU Cipta Kerja membuat aturan baru yang memberikan intensif pembebasan royalti dengan tarif 0%. Ini berlaku pada pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. dan royalti sebesar 0% juga dikenakan terhadap volume batu bara yang di gunakan pada PNT batu bara.

Pada tahun 2018, Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batu bara Rp 50 triliun dan juga sekitar 80% berasal dari sektor batu bara. Tetapi adapula kontranya, batu bara mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjelaskan detail kapan waktu perusahaan untuk mengajukan royalti sebesar 0%. dan tarif inspentif royalti ini sangat berpotensi bisa menurunkan Dana Bagi hasil, dan daerah yang terkena dampaknya adalah  daerah-daerah yang sumber pendanaannya berasal dari DBH