Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, pengajuan PPN, perhitungan PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Syarat dan cara mendaftar NPWP online. Nah, Pada artikel kali kita ini akan membaca informasi mengenai “Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

NPWP merupakan nomor yang di berikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. dan tidak semua orang dapat memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Syarat dalam Membuat NPWP

Untuk membuat NPWP, diperlukan juga dokumen atau berkas yang menjadi syarat-syaratnya. dan jika syarat tidak di penuhi maka akan dapat menghambat proses pembuatan NPWP. dan berikut ini adalah syarat-syarat yang harus di penuhi jika ingin membuat NPWP.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Pengusaha
  • Kartu Izin Tinggal Tetap untuk WNA atau Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Fotokopi KTP.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk Pengusaha
  • Fotokopi KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia yang menyatakan bahwa yang berhubungan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Surat keterangan tempat usaha atau dokumen izin usaha.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara
  • Fotokopi KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisah harta dan penghasilan.
  1. Wajib Pajak Badan Usaha
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau
  • Fotokopi Kartu NPWP atau paspor dan surat
  • Fotokopi akta

 

Cara Cek NPWP

  • Mengunjungi halaman atau cek NPWP
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan 16 digit nomor kk yang sebelumnya digunakan untuk membuat NPWP
  • Masukkan code captcha yang terlihat pada layar
  • Lalu Klik Cari

Lalu Bagaimana jika NPWP Online Bermasalah

Pendaftaran NPWP secara online sudah pasti memiliki kemungkinan untuk gagal. Ada yang registrasi nya di tolak, ada juga yang tidak berhasil. dan jika para wajib pajak mengalami hal seperti ini karena PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan solusinya. Berikut adalah solusi jika NPWP online bermasalah.

  1. Gagal daftar NPWP Online
  • Menggunakan email yang masih aktif untuk kebutuhan surat menyurat
  • Isi formulir sesuai dengan apa yang ada di KTP
  • Pastikan jika KK dan KTP sudah diperbarui
  • dan Pastikan juga sudah memenuhi syarat untuk membuat NPWP
  1. Registrasi Ditolak

 

Pendaftaran bisa di tolak oleh petugas pajak dan sistem. Penolakan dapat diketahui secara langsung melalui pemberitahuan yang di beritahukan. Biasanya ini terjadi akibat kurangnya dokumen atau berkas yang penting.

 

  1. NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang

 

Sesudah mendaftar, wajib Pajak hanya perlu menunggu NPWP sampai ke rumah anda. Tapi kita bisa mendaftar ulang jika kartu Hilang, Kartu tidak sampai dalam waktu yang sangat lama, atau bahkan kartu rusak pada saat di terima.

Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client yang datang secara langsung maupun secara online untuk menyelesaikan permasalahan pajak online, pajak umkm, PPh badan, dan menyelesaikan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2. Pada artikel kali ini kita akan membaca sedikit informasi terkait dengan “Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Batam- BPK atau Badan Pengawas Keuangan Sudah mengeluarkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah yang di tanggung pemerintah) bagi kendaraan yang tidak menaati peraturan.

Ditjen (Direktorat Jenderal) pajak menghubungkannya dengan rpformasi perpajakan. Temuan di dalam laporan BPK  adalah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional karena roda bisnis yang menurun yang di sebabkan oleh Covid-19.

Karena program tersebut, Pemerintah memberikan intensif pajak kepada masyarakat. Harapan pemerintah adalah dapat menaikkan minat jual-eli mobil, karpena sebelum-sebelumnya kebanyakan masyarakat lebih memilih menyimpan uang di dalam bank.

Ditjen pajak pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan dan rekomendasi tindak lanjut dari BPK. dan pada saat yang sama, Pemerintah sedang menggulingkan program reformasi perpajakan.

Hal ini pasti akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan  kewajiban perpajakan dan juga dapat membiayai  implementasi insentif perpajakan dari pemerintah.

Penggunaan PPnBM ini memiliki tujuan untuk melindungi pedagang-pedagang kecil agar tidak terancam dengan adanya pedagang besar yang kebanyakan menjual komoditas impor.

PKP sudah melaporkan tarif pajak pertambahan nilai yang tidak sesuai menurut ketentuan yang di ketahui oleh BPK. Nilai Tarif Pajak Pertambahan adalah 10%. Nilai tersebut dapat berubah paling rendah adalah 5% dan paling tinggi adalah 15%.

Jika 0% yang di tetapkan karena ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Di dalam laporan sudah di jelaskan bahwa berdasarkan dengan hasil pengujian, terdapat 3 wajib pajak penjual melaporkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 100% dengan total nilai Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp430.201.489.115.

Tanggapan DJP berdasarkan masalah pemanfaatan inspentif PPnBM DTP karena tariff yang tidak sesuai adalah di dalam aplikasi e-Faktur, bahwa PKP di perbolehkan untuk memilih tarif yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tetapi secara otomatis nilai PPnBM di tambahkan dari tarif yang di pilih oleh wajib pajak itu sendiri.

Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%

Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%

PT Jovindo sulusi Batam- Jasa layanan ini sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan Menyelesaikan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh badan, Serta Pajak umkm. Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Pada artikel kali ini Jasa Layanan Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi yang berhubungan dengan “Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%’’

Tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah tarif pajak sebesar 0,5%. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan terkena pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu yang di tentukan.

Wajib pajak dalam negri yang mempunyai peredaran bruto tertentu akan terkena pajak penghasilan final 0,5%:

  1. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, Perseroan terbatas, Firma, Persekutuan komanditer.
  2. Wajib pajak orang pribadi.

Yang di kenakan wajib pajak penghasilan yang bersifat final 0,5%  tidak termasuk wajib pajak

  1. Berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan pasal 17 ayat (1) huruf a, pasal 31E, pasal 17 ayat (2a).
  2. Wajib pajak yang memiliki keahlian khusus untuk menyerahkan jasa sehubungan dengan jasa sejenis yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah wajib pajak badan berbentuk firma atau persekutuan komanditer yang di bentuk oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan

  1. Perhitungan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun penggantinya merupakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2010,
  2. Undang-Undang pajak penghasilan pasal 31A,
  3. Bentuk usaha tetap wajib peajak.

Pekerjaan bebas yang berhubungan dengan jasa

  1. Pembawa acara, pelawak, Penyanyi, Bintang sinetron, Bintang film, Pemain music, Sutradara, Kru film, Model, Penari, Peragawan, Peragawati,
  2. Arsitek, Konsultan, Notaris, Dokter, Penilai, Pengcara,
  3. Agen iklan,
  4. Olahragawan,
  5. Petugas penjaga barang dagangan,
  6. Pelatih, Penyuluh, Penceramah, Moderator, Penasihat,
  7. Perantara,
Berapa Pajak Yang Harus di Bayar Seorang Model

Berapa Pajak Yang Harus di Bayar Seorang Model

Konsultan Pajak Batam-PT jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online. Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini, Nah kali ini kita akan membaca informasi tentang “ Definisi model, Profesi Model, dan Gaji Model, Dan pada artikel kali ini Konsultan Pajak batam akan memberikan beberapa informasi yang terkait dengan “ Berapa Pajak Yang Harus di Bayar oleh Model

Model adalah seseorang yang di yang di bekerja untuk menampilkan tas, Sepatu, Aksesoris, Rancang busana.

Segmentasi Profesi Model

Jenis-Jenis Model

  1. Plus Size Model

Plus Size Model di sebut juga model yang memiliki bentuk tubuh montoh atau berisi. Kebanyakan Plus Size model adalah wanita.

  1. Catwalk Model

Catwalk model adalah model atau peragawati yang berjalan khusus di red carpet untuk memperkenalkan busana. Untuk menjadi peragawati ada beberapa syarat yang harus di perhatikan, Seperti tinggi badan yang harus 173cm untuk wanita, Dan 180cm untuk pria

  1. Foto Model

Foto Model tidak sama dengan Catwalk Model, Karena foto model tidak memiliki minimal tinggi badan, dan peraturan fisiknya tidak terlalu ketat. yang terpenting di dalam foto model adalah PHOTOGENIC atau daya tarik di depan kamera agar dapat memikat mata pelanggan yang melihat hasil foto tersebut.

  1. Body Part Model

Body Part Model adalah model yang hanya menunjukkan bagian tubuhnya yang memiliki nilai jual biasanya yang di tunjukkan model adalah mata, Kaki, Tangan, dan sebagainya.

  1. Model Situasional

Model Situasional adalah model yang di butuhkan pada waktu tertentu atau dalam situasi tertentu. Model Situasional berbeda dengan model sebelumnya, Dimana Model Situasional di tuntut cepat beradaptasi dalam kondisi apapun.

  1. Model Promosi

Model Promosi lebih dikenal dengan sebutan SPG (Sales Promotion Girls). Model promosi atau SPG di gunakan untuk menarik perhatian agar menarik perhatian orang untuk membeli apa yang SPG tersebut promosikan.

  1. Spokes Model

Spokes Model sering juga di sebut sebagai Brand Ambassador. Dan kerja dari Spokes Model tersebut hanyalah memperkenalkan produk tertentu, Tetapi tidak perlu berbicara saat sedang mempromosikan produk.

  1. Model Pameran

Model Pameran tugasnya hanya menjaga booth stand pameran yang ada di suatu event.

Gaji Profesi Model

Gaji para model bergantung kepada karir dan eksistensi model itu sendiri, dan di dalam dunia permodelan terdapat 2 kategori yaitu senior dan junior. tingginya bayaran di lihat dari seberapa banyak model tersebut di tawari produk, Jika model tersebut di tawari banyak produk maka semakin tinggi pula bayaran model tersebut.

Biasanya gaji model sekita 1-5 juta rupiah sekali tampil, Tapi bisa lebih dari itu jika sang model memperkenalkan baju dari para designer yang terkenal. Pengalaman dan jam terbang sang model juga mempengaruhi bayaran model tersebut.

Aturan Perpajakan Bagi Model

  • Jika di hitung-hitung, model yang sudah memiliki banyak pengalaman akan mendapatkan 60jt dalam sebulan.
  • Dan untuk model berpengalaman menengah jika di hitung-hitung akan mendapatkan 300jt rupiah perbulan.
  • Dan untuk model yang sudah memiliki jam terbang yang tinggi jika di hitung-hitung mendapatkan ratusan bahkan miliaran per bulan.

Berikut adalah pajak yang harus di bayarkan seorang model:

  1. Untuk model berpenghasilan 50.000.000 perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 5%
  2. Untuk model berpenghasilan 50.000.000 sampai 250.000.000. perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 15%
  3. Untuk model berpenghasilan 250.000.000 sampai 500.000.000perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 25%
  4. Untuk model berpenghasilan 500.000.000 sampai 5.000.000.000perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 30%
  5. Untuk model berpenghasilan lebih dari 5.000.000.000 perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 35%

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberi informasi mengenai “Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sudah berakhir. Jika wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi denda. Berdasarkan atas Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp100.000 jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Tetapi perlu diperhatikan, denda tersebut baru dibayar jika wajib pajak sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Selain itu, walaupun wajib pajak sudah membayar denda, wajib pajak masih diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan yang terlambat di laporkan.

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda bagi wajib pajak pribadi? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari Ditjen Pajak.
  • Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan juga kode keamanan (captcha).
  • Pada menu utama DJP Online, pilihlah menu Bayar dan kemudian klik e-billing. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
  • Isilah data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilihlah kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran yaitu 300 – STP.
  • Isi masa pajak Januari sampai Desember.
  • Isi tahun pajak dan juga nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Kemudian, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
  • Pastikan kembali supaya data yang sudah diisi tidak salah.
  • Bila sudah yakin, klik Buat Kode Billing, lalu isi kode keamanan dan klik Submit.
  • Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, kemudian klik Cetak dan nanti secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak pun dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran.
  • Berikutnya, wajib pajak bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing lewat bank, ATM, internet banking, ataupun bisa melalui kantor pos terdekat.

2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya

Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya dan untuk daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan mengulas tentang “2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya

Secara mendasar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan dan juga penyerahan jasa diluar dari yang telah dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) ini biasanya dihitung saat akan dilakukan pembayaran, pembayaran jatuh tempo dan lain sejenisnya.

Uniknya, untuk tarif PPh Pasal 23 2019 ini dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan atas asal penghasilan tersebut.

Bila dilihat dari acuan regulasi baku yang menjadi dasar dari Pajak Penghasilan (PPh) 23 itu sendiri, ada di dalam Undang-Undang PPh.

Di dalamnya disebutkan bahwa subjek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 ialah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sedangkan untuk pemotongnya sendiri ialah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri dan juga orang pribadi yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Jenis Tarif PPh 23 2019 Pertama, 15 persen

Untuk jenis yang pertama memiliki tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti & hadiah, penghargaan, bonus ataupun sejenisnya selain yang dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dividen yang dimaksud tersebut termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis perusahaan asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Kemudian untuk bunga, didefinisikan sebagai diskonto, premium dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Sedangkan untuk royalti didefinisikan sebagai imbalan terhadap penggunaan hak yang dimiliki oleh WP yang bersangkutan.

Untuk Perhitungannya dilakukan secara langsung pada penghasilan bruto yang telah didapatkan.

Jenis Tarif PPh 23 2019 Kedua, 2 persen

Untuk sumber penghasilan pada Pajak Penghasilan (PPh) 23 jenis kedua ini ialah dari jumlah bruto terhadap sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.

Tetapi, sewa dan juga penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan juga bangunan tidak dimasukkan ke dalam pemotongan pajak ini.

Tarif 2 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) 23 pun berlaku untuk jumlah bruto imbalan jasa teknik, konstruksi, manajemen & jasa konsultan, jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan juga setiap jasa yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sama dengan penghitungan dengan tarif 15 persen, tarif 2 persen pun secara langsung dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang telah didapatkan.

Hal yang Dikecualikan dalam PPh 23

Terdapat beberapa penghasilan atau hal yang dikecualikan dari pembayaran ataupun kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 23 ini.

Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium dan juga pembayaran lain yang merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Berkas bukti utama ialah kontrak kerja dengan pengguna jasa dan juga daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah ataupun honorarium.
  2. Pembayaran pada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang ataupun material atas jasa yang diberikan, dengan bukti faktur pembelian terhadap pengadaan barang ataupun material.
  3. Pembayaran lewat penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dari pihak ketiga dan juga disertai dengan perjanjian tertulis.
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yakni berupa penggantian atau reimbursement. Itu berlaku untuk biaya yang dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dan juga bukti pembayaran.
  5. Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  6. Sewa yang dibayar ataupun terutang berhubungan dengan sewa untuk usaha dengan hak opsi.
  7. Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  8. Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN dan juga BUMD yang memberikan dividen paling rendahnya sebesar 25 persen yang asalnya dari jumlah modal yang disetor.
  9. Penghasilan yang dibayar ataupun terutang kepada bank.
  10. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  11. Penghasilan yang dibayar ataupun terutang terhadap jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman ataupun pembiayaan.

Tarif Khusus

Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif  Pajak Penghasilan (PPh) 23 akan berlaku100 persen lebih tinggi, contohnya untuk tarif 15 persen menjadi 30 persen dan untuk tariff 2 persen menjadi 4 persen.

Sekian informasi tentang 2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda.

Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas mengenai “Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Sertifikat Elektronik pajak merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengertian Sertifikat Elektronik pajak ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 mengenai Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian NSFP, dan juga Pengawasan NSFP, sebagaimana yang sudah diubah dengan SE-69/PJ/2015.

Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur

Sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak maupun profesional yang bekerja ataupun beraktivitas mengurus perpajakan, mungkin saja lupa sudah berapa lama usia Sertifikat Elektronik yang mereka punya.

Tak perlu pkhawatir, karena ada cara mudah untuk mengetahui apakah Sertifikat Elektronik yang Anda miliki masih berlaku atau sudah masuk kedaluwarsa.

Lantas, Bagaimanakah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur yang mudah?

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur:

1. Menggunakan ‘Google Chrome’

Berikut ini adalah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur apakah sudah kedaluwarsa (expired) atau belum:

  1. Mula-mula Klik menu di pojok kanan atas (titik 3 ke bawah).
  2. Setelah itu, pilih menu ‘Setting’dan kemudian klik menu ‘Show Advanced Setting’.
  3. Berikutnya, pilih HTTPS/SSL dan klik ‘Manage Certificate’.
  4. Selanjutnya, klik tombol ‘Certificate’, dan setelah itu Sertifikat Elektronik akan muncul dan Anda dapat melihat ‘Expiration Date’.

2. Jika Menggunakan ‘Mozilla Firefox’

Jika Anda ingin mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur lewat Mozilla Firefox, maka ikutilah langkah berikut ini:

  1. Mula-mula Pilih menu‘Option’ pada ujung kanan atas.
  2. Setelah itu pilih menu ‘Advance’dan kemudian klik menu ‘View Certificate’.
  3. Berikutnya, pilih ‘Your Certificate’, dan Anda dapat langsung melihat masa kadaluarsa pada ‘Expired On’.

3. Menggunakan ‘Internet Explorer’

Ketika Anda ingin mengetahui cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur lewat Internet Explorer, berikut ini caranya:

  1. Pilih menu ‘Internet Option’, lalu klik menu‘Content’.
  2. Setelah itu klik tombol ‘Certificate’, dan kemudian lihat masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur Anda pada ‘Expiration Date’.

 

Cara Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Konsultan Pajak Batam–Sekarang ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, serta untuk di daerah-daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Kali ini ada ulasan yang akan Konsultan Pajak Batam sampaikan kepada Anda tentang “Cara Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Sejak masa pajak April 2022, untuk seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) bisa membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) lewat aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini sudah diatur di dalam PER-24/PJ/2021.

Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan memberikan ulasan tentang cara membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) lewat e-bupot unifikasi. Mari simak caranya dibawah ini:

  • Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan.
  • Lalu, pilih menu Lapor. Pada menu tersebut, silakan Anda pilih Pra Pelaporan dan kemudian klik fitur e-Bupot Unifikasi. Jika belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, maka Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.
  • Agar bisa mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi tersebut, klik Aktivasi Fitur Layanan di menu Profil. Lalu berikan centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi. 
  • Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Lalu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.
  • Berikutnya, pilih menu Pengaturan. Dalam menu ini, Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan juga keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, selanjutnya Anda tekan tombol Simpan.
  • Selanjutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, lalu pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Di bagian perekaman data bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan juga NPWP atsu NIK.
  • Setelah itu, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut,   masukkan kode objek pajak, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan juga jumlah penghasilan bruto. Umumnya, 2 digit pertama untuk kode objek pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.
  • Di bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Kemudian masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan juga tanggal. Bila sudah, klik Tambahkan.
  • Setelah itu, isi Identitas Pemotong Pajak. Bila sudah selesai, maka selanjutnya tekan tombol Simpan. Selesai.

Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat bukti potong PPh 4 ayat (2) dengan e-bupot unifikasi.

 

·  

 

Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?

Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya dan di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas mengenai “Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?

Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Batam, pajak itu memang memiliki ketentuan yang cukup rumit berdasarkan atas jenis pajaknya. Termasuk mengenai pajak penghasilan (PPh) yang terdiri dari beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan berbeda. Penting sekali untuk wajib pajak memiliki pengetahuan mengenai setiap ketentuan pajak dengan baik. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Final yang akan kita bahas berikut ini.

Kenali Apa Itu PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Yang mana berbeda dengan skema pajak secara umum terhadap suatu penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan. Jadi, dapat dikatakan bila Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. Hal tersebut berarti bahwa suatu Pajak Penghasilan (PPh) yang telah bersifat final, maka tidak bisa untuk dikreditkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang.

Melihat dari ulasan di atas, dapat dikatakan bila suatu penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilan (PPh) atau pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana Pajak Penghasilan (PPh) final ini tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang tidak final ataupun non final untuk dikenakan tarif progresif. Hal tersebut  sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Pengelompokan PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) Final terdiri dari beberapa jenis kategori. Yang mana sudah dikelompokkan berdasarkan pada setiap pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengelompokan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut terdiri dari:

1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) ini memiliki beberapa pengelompokan penghasilan. Berikut ini kategori penghasilan yang bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2):

  1. Bunga Depositodan Tabungan
  2. Bunga Obligasidan Surat Utang Negara (SUN).
  3. Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  4. Penghasilan yang berupa Hadiah Undian.
  5. Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya
  6. Transaksi Derivatifyang diperdagangkan di bursa
  7. Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal
  8. Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta
  9. Penghasilan Tertentu lainnya

Jadi, selain penghasilan yang termasuk ke dalam pengelompokan penghasilan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, maka itu termasuk ke dalam pasal lainnya.

2. PPh Final dalam pasal lainnya

Lalu yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal lainnya yaitu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan juga Pasal 26. Untuk setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut memiliki aturan dan ketentuan pajak tersendiri.

Ketahui Kategori PPh Final

Secara garis besar, kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final dibagi menjadi dua kategori berdasarkan atas mekanisme pengenaan pajaknya. Berikut ini kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan pada pengenaan pajaknya:

  1. PPh Final dipotong pihak lain

Dalam kategori ini, wajib pajak yang sudah dipotong ataupun dipungut PPh Finalnya hanya akan menerima bukti potong pajaknya dari pihak yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut.

  1. PPh Final disetor sendiri

Sementara pada kategori ini, wajib pajak sebagai pihak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final dan juga harus menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke kas negara.

Apa Saja Objek PPh Final?

Saat membahas mengenai pajak, tentu saja tidak luput dari objek pajaknya. Merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka objek pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito
  2. Tabungan
  3. Bunga Obligasi
  4. Surat Utang Negara(SUN)
  5. Bunga Simpanan
  6. Hadiah Undian
  7. Transaksi Saham
  8. Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa
  9. Transaksi Penjualan Saham
  10. Pengalihan Penyertaan Modal
  11. Transaksi Pengalihan Harta
  12. Usaha Jasa Konstruksi
  13. Usaha Real Estate
  14. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  15. Penghasilan Tertentu lainnya

Sekian pembahasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat untuk Anda, khususnya bagi wajib pajak.

 

Ada Manfaat Yang Kamu Dapat Ketika Ikut PPS

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, Kali ini akan memberikan Anda informasi tentang “Ada Manfaat Yang Kamu Dapat Ketika Ikut PPS

Bagi wajib pajak yang belum mengungkap hartanya, program pengungkapan sukarela (PPS) ini, dapat menjadi kesempatan untuk Anda para wajib pajak, untuk mengungkap harta sebelum memasuki era baru kepatuhan pajak.

Seperti yang telah diketahui, kini otoritas sudah mempunyai semua data kita, saat ini mereka sudah mempunyai akses untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan juga dari negara lain.

Manfaat ketika ikut PPS:

Skema I

  1. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang bayar)
  2. Data ataupun informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan ataupun penuntutan pidana.

Skema II

  1. Tidak diterbirkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap
  2. Data atau informasi dari SPPH tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan atau penuntutan pidana.

Manfaat lainnya ketika ikut PPS :

  1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan untuk wajib pajak untuk melaporkan aset mereka yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.
  2. Keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana.
  3. Menghemat pajak dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final yang menjadi syarat keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sekian informasi mengenai manfaat ketika ikut serta dalam PPS, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda yang belum mengetahui apa saja manfaat keikutsertaan dalam PPS.

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini akan ada informasi tentang “Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 ialah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan tersebut bekerja, berdasarkan atas jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan ataupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Ada 2 Jenis cara pembayaran untuk penghasilan pegawai tidak tetap atau tengaga kerja lepas. Pertama, dibayar secara bulanan. Kedua, dibayar tidak secara bulanan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  2. Berlaku untuk upah harian atau satuan atau borongan/honorarium yang diterima oleh tenaga harian lepas namun dibayarkan secara bulanan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan tidak Secara Bulanan

  1. Tentukan jumlah upah atau uang saku harian, ataupun rata-rata upah/uang saku yang diterima atau didapatkan dalam satu hari:
  • Upah atau uang saku mingguan dibagi dengan banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
  • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
  • Borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan tersebut.
  1. Dalam hal upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan juga jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong.
  2. Dalam hal upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian sudah melebihi Rp450.000,00, dan juga sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5 persen.
  3. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan sudah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi dengan PTKP sehari, dikalikan 5 persen.
  4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima ataupun didapatkan dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

 

Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, Kali ini ada artikel yang akan memberikan Anda informasi tentang “Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 angka unik. Karena angkanya yang banyak kerap membuat pemiliknya lupa nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal, kode unik tersebut yang nantinya akan menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lainnya.

Sehubungan dengan hal ini pula, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Penduduk.

Tak heran lagi, kerap muncul sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut. Bagaimana bila lupa nomor NPWP? Bisakah cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari NIK?

Itulah tadi contoh pertanyaan yang kerap muncul akibat lupa nomor NPWP. Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan, baik dengan cara cek NPWP online ataupun offline.

Langkah ini sekaligus bisa menjadi solusi untuk yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP.

Informasi sehubungan dengan hal ini sangat penting mengingat NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan juga kewajibannya untuk menuntaskan perpajakannya.

Cek NPWP secara online dengan NIK

Untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK secara online dapat dilakukan lewat website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.

Berikut ini langkah-langkah untuk cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Buka browser di HP atau PC Anda, lalu Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Isilah 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
  3. Berikutnya, isilah 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
  4. Kemudian, Masukkan kode captcha yang tampil di layar, setelah itu klik “Cari”

Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nantinya nomor dan juga identitas lainnya akan muncul secara otomatis.

Dan sebaliknya, bila identitas Anda tidak muncul, maka tandanya NPWP Anda belum ataupun sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi mengenai masalah tersebut.

Itu merupakan salah satu solusi jika lupa nomor NPWP dengan melakukan cek NPWP secara online yang sekaligus merupakan cara cek NIK terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara cek NPWP dengan KTP secara offline

Sedangkan, untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan KTP secara offline pun bisa dilakukan sebagai solusi lain untuk mengatasi masalah lupa nomor NPWP.

Untuk Anda yang ingin cek NPWP dengan KTP secara offline, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP yang sesuai dengan data di NPWP. Begitulah cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK secara offline untuk yang lupa nomor NPWP.

Cek NPWP juga bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan kemudian ikuti panduan pada layanan tersebut.

DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini kami akan berikan Anda informasi tentang “DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyatakan bahwa otoritas pajak sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan materiel atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak.

Suryo pun mengatakan bahwa penelitian komprehensif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut dilakukan menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut, khususnya yang disampaikan oleh wajib pajak strategis.

Suryo mengatakan Direktorat jenderal Pajak (DJP) akan selalu melakukan penelitian yang bersifat komprehensif. Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data dan juga informasi untuk pengawasan kepatuhan dari wajib pajak.

misalkan, setelah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut untuk menguji kepatuhannya.

Dijelaskan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 bahwa penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak itu dilakukan lewat analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan juga pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan juga perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, sampai dengan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Dan khusus untuk analisis transfer pricing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP. Adapun untuk wajib pajak yang bukan merupakan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang akan dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.

Perlu Anda diketahui, pengertian dari Penelitian komprehensif ialah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak yang melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak yang tidak melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Pendapatan Perusahaan

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan informasi tentang “Mengenal Lebih Dekat Tentang Pendapatan Perusahaan

Pendapatan merupakan penghasilan yang berasal dari aktivitas perusahaan yang biasa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penjualan jasa (fee), dividen, bunga, sewa, dan juga royalti.

Hal tersebut adalah hal yang sangat penting, lantaran menjadi obyek atas kegiatan suatu perusahaan.

Ini sangat berpengaruh untuk kelangsungan suatu usaha. Semakin besar pendapatan yang didapat, maka semakin besar juga kemampuan usaha untuk membiayai segala pengeluaran ataupun biaya operasional harian yang akan dilakukan.

Untuk Pengertian pendapatan itu bermacam-macam, tergantung dari segi mana kita melihat pengertiannya.

Pendapatan Menurut Akuntansi

Menurut ilmu akuntansi, pendapatan bisa diartikan sebagai penghasilan yang didapatkan dari suatu pekerjaan, atau menurut FASB.

Dan juga bisa didefinisikan sebagai arus masuk ataupun kenaikan-kenaikan lainnya dari nilai harta suatu satuan usaha ataupun penghentian utang-utangnya atau juga kombinasi dari keduanya dalam suatu periode.

Ini termasuk pula akibat dari penyerahan ataupun produksi barang-barang, penyerahan jasa-jasa, atau juga pelaksanaan aktivitas-aktivitas lainnya yang membentuk operasi-operasi utama dan sentral yang berlanjut terus dari satuan usaha itu.

Macam-Macam Pendapatan dalam Berbagai Jenis Usaha

1. Perusahaan Industri

Perusahaan industri atau perusahaan manufaktur ialah perusahaan yang mengolah ataupun memproduksi bahan baku menjadi bahan jadi, yang kemudian bahan jadi tersebut dijual kepada konsumen.

Pada perusahaan industri, penghasilan yang didapatkan berasal dari penjualan barang-barang yang diproduksinya. jadi, untuk setiap jumlah barang yang dijual di pasar merupakan laba dari perusahaan itu.

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang ialah perusahaan yang menjual barang dagangan yang sebelumnya barang tersebut dibeli dari pabrik.

Pada perusahaan dagang, pendapatan yang didapatkan berasal dari penjualan barang dagangan sesuai dengan harga beli barang itu ditambah dengan laba yang diharapkan.

3. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa ialah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, di mana perusahaan ini memberi jasa kepada konsumen dan juga memperoleh imbalan dari jasa yang sudah diberikan.

Imbalan yang akan diperoleh perusahaan jasa tersebut disebut dengan penghasilan yang berasal dari penanganan jasa kepada pihak-pihak lain yang menggunakan jasa yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Pendapatan

1. Pendapatan Bersih, merupakan hasil yang didapat oleh perusahaan sesudah dikurangi dengan pajak langsung.

2. Pendapatan Diterima di Muka, belum diakui atau dicatat sebagai utang pada saat penerimaannya.

Dan baru bisa diakui sebagai pendapatan bila perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya yakni berupa pengiriman barang ataupun penyerahan jasa kepada pihak yang bersangkutan pada waktu yang akan datang.

3. Pendapatan Lain-Lain,ialah yang berasal dari sumber-sumber di luar kegiatan utama dari perusahaan, tidak termasuk ke dalam pendapatan  yang berasal dari operasi, contohnya dividen, sewa, bunga, dan juga laba penjualan aktiva tetap.

4. Pendapatan Permanen, merupakan penghasilan rata-rata yang diharapkan dalam perusahaan selama perusahaan itu berdiri.

5. Pendapatan Uang, merupakan penghasilan rumah tangga konsumsi ataupun rumah tangga produksi dalam bentuk suatu kesatuan moneter.

6. Pendapatan Usaha, ialah yang berasal dari kegiatan utama perusahaan.

7. Pendapatan yang Masih Harus Diterima, merupakan jenis penghasilan yang masih harus diterima atau yang telah dihasilkan (earned) meskipun piutang yang bersangkutan belum jatuh tempo (belum saatnya ditagih).

 

Ingat, Penyelenggara P2P Lending Harus Buat Bupot Pajak Penghasilan

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan Anda informasi tentang “Ingat, Penyelenggara P2P Lending Harus Buat Bupot Pajak Penghasilan

Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending wajib untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 69/2022, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga yang diterima ataupun  diperoleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 69/2022, Penyelenggara layanan pinjam meminjam … perlu membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan juga memberikan bukti pemotongan yang dimaksud kepada pemberi pinjaman.

Penyelenggara P2P lending bisa membuat satu bupot Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Penyelenggara P2P lending yang dimaksud tersebut merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang sudah memiliki izin dan/atau sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tariff sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga bila pemberi pinjaman adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apabila pemberi pinjaman adalah WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga ataupun sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Terhadap pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang sudah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara P2P lending itu, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh penerima pinjaman.

Sekian informasi yang dapat kami berikan kepada Anda, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda khusus-nya bagi wajib pajak.

Berapa Pajak Para Afiliator?

Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan berikan informasi tentang “Berapa Pajak Para Afiliator?

Belakangan ini dunia maya sedang diramaikan dengan ditangkapnya afiliator yang terkenal super tajir. Tindakan yang disangkakan tersebut ternyata sehubungan dengan pendapatannya. Mungkin masih banyak orang yang belom mengenal istilah ‘afiliator’. Lantas, apakah yang dimaksud dengan afiliator?

Apa Itu Afiliator

Afiliasi merupakan bentuk kerja sama antara 2 pihak. Dalam hal tersebut adalah perusahaan dengan afiliator. Tugas dari Afiliator tersebut adalah memengaruhi banyak orang agar membeli suatu produk. Atas tugas tersebut, maka nantinya para afiliator akan mendapatkan komisi atau fee.

Afiliator yang sedang kita bahas saat ini menawarkan beberapa platform binary option, yakni sebuah instrumen trading online. Cara memainkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu menebak harga aset akan turun atau naik. Bila tebakan itu benar maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan, sebaliknya bila tebakan itu salah maka uang sebagai modal “bermain” akan lenyap begitu saja.

Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa kata afiliator itu tidak hanya merujuk pada trading saham online saja melainkan banyak bisnis.

Afiliator dan Aspek Perpajakannya

Aspek perpajakan seseorang dapat dilihat berdasarkan atas status pekerjaannya, baik itu usahawan, pegawai, maupun pekerja bebas. Oleh karena itu, perhitungan perpajakan atas penghasilan seseorang itu dapat berbeda-beda.

Bila dilihat dari cara mendapatkan penghasilan, afiliator ini mirip dengan agen iklan (pekerjaan bebas) apabila penghasilan yang didapat berdasarkan atas jumlah investor yang menggunakan kode referral-nya untuk “bermain”. Bila memang demikian, maka atas penghasilan bruto ataupun komisi yang didapat harus dikalikan dengan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mendapatkan penghasilan neto, untuk tarif NPPN itu dibeda-bedakan menurut wilayah:

  • Sepuluh ibukota provinsi yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan juga Pontianak;
  • Ibukota provinsi yang lainnya; dan
  • Daerah yang lainnya.

Dalam hal tersebut tariff Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk agen iklan adalah sebesar 50 persen. Maka atas penghasilan brutonya dikalikan dengan 50 persen didapatkan penghasilan neto. Dari penghasilan neto itu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lalu hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Perhitungan kasar tersebut jika memang benar sistem kerjanya itu seperti agen iklan. Tetapi bila cara kerjanya berbeda yakni misalnya penghasilan didapat berdasarkan atas jumlah rugi para investor, tentunya hal tersebut termasuk kasus yang asing artinya bukan pekerjaan bebas yang diakui.

Bagaimana tidak? Bila memang cara kerjanya itu berdasarkan jumlah kerugian investor maka artinya afiliator tersebut melakukan tindak pidana penipuan.

Afiliasi dan Hubungan Istimewa

Selain afiliasi dalam bidang bisnis, afiliasi pun merupakan istilah dalam bidang perpajakan yang berarti hubungan istimewa antar wajib pajak (WP). Oleh karena itu, muncul istilah transaksi afiliasi, yakni transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai relasi atau hubungan istimewa. Hal tersebut bisa memengaruhi kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang mempunyai transaksi afiliasi.

Wajib pajak dikatakan memiliki hubungan istimewa jika memiliki penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25 persen pada wajib pajak lain; satu pihak menguasai pihak yang lainnya secara langsung ataupun tidak langsung; dan juga hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.

Hal tersebut berpengaruh karena transaksi afiliasi menyebabkan pajak yang akan dikenakan menjadi lebih kecil.

Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan mengenai “Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat wajib pajak terbebas dari pengenaan denda karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan atas pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi yakni berupa denda.

Kemudian, Maksud dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut yakni untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan tersebut pun dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda tersebut dipatok sebesar Rp100.000. kemudian, Untuk SPT tahunan PPh badan denda dipatok sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, untuk SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda sebesar Rp500.000 dan Rp100.000 bila terlambat disampaikan.

Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak (WP). Setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang bisa bebas dari denda bila terlambat melaporkan SPT.

Berikut ini adalah perinciannya:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
  3. WP orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK); atau
  8. WP lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti yang telah diketahui, Direktorat jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak badan tetap pada tanggal 30 April 2022.

Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa tenggat waktu tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan terkait dan juga tetap mengikuti tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yaitu, per 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan ulasan mengenai “Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berupaya melakukan inovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyederhanaan itu salah satunya lewat penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut berupa terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT).

Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return, nantinya wajib pajak akan mendapat pop up ataupun notifikasi jika terdapat data penghasilan yang sudah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud tersebut di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang sudah dipotong. jika menggunakan data tersebut, maka wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lainnya (jika ada), harta, utang, dan informasi lainnya yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini pun sering disebut sebagai pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return. Lalu, sebenarnya, apakah yang dimaksud pre-populated tax return?

Definisi
Merujuk pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara guna memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga mengeklaim haknya.

Layanan pre-filled return ini membuat sebagian informasi yang akan dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Kemudian tugas wajib pajak adalah meninjau informasi yang termuat tersebut, yakni dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut ataupun menambahkan detail yang masih kurang.

Sedangkan, menurut IBFD International Tax Glossary (2015) pre-populated tax return adalah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang sudah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) juga mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan juga dari sumber yang valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga tersebut akan tersedia secara otomatis dalam formulir laporan SPT wajib pajak. Berikutnya, wajib pajak melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data dan juga informasi yang telah disediakan tersebut (OECD, 2006).

Untuk proses konfirmasi dan juga verifikasi terhadap kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan tiap-tiap negara.

Menurut Highfield, jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return itu bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan parsial.

Untuk program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut:

  1. Data dan juga informasi identitas wajib pajak;
  2. Jumlah dan juga sumber penghasilan utama wajib pajak;
  3. Transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax);
  4. Pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  5. Jumlah kredit pajak;
  6. Utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Pre-populated tax return itu umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik itu bagi orang pribadi ataupun badan.

Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan tentang “Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Dengan begitu, akan ada denda administrasi yang harus dilunasi nantinya.

Seperti yang telah diketahui, pada Pasal 3 huruf b UU 6/1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada tanggal 31 Maret 2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur, Deazy Safira mengatakan jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi yaitu berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan juga dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke alamat wajib pajak (WP).

“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan bila dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.

Deazy juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walaupun telah melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Pesan yang sama sempat disampaikan juga oleh Direktorat jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan PPh 2021 walaupun tenggat waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Suryo mengatakan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 sekarang ini masih banyak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Sekian informasi tentang denda terlambat melaporkan SPT. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk anda khusus-nya bagi wajib pajak.

 

Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak  masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini. Lewat program PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak yang mencapai Rp65,94 triliun per 19 April 2022.

Besaran itu di antaranya berasal dari pengungkapan nilai harta luar negeri sebesar Rp6,47 triliun. Dari total harta luar negeri itu, hanya 21,3 persen atau Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu, apa yang dimaksud repatriasi harta?

Apa itu Repatriasi?
Secara harfiah, kata repatriasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).

Devinisi repatriasi menurut Cambridge Dictionary adalah tindakan mengirim ataupun membawa seseorang atau terkadang juga uang ataupun properti lainnya, kembali ke negara tempat dia ataupun barang tersebut berasal.

Sedangkan, kata repatriasi dalam konteks keuangan dan juga pajak umumnya mengacu pada transfer modal ataupun penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal tersebut dilakukan.

Repatriasi pun bisa merujuk pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi ini bisa dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atapunu karena pemotongan pajak (IBFD, 2015)

Repatriasi dalam PPS
Terkait mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), definisi repatriasi ini tidak disebutkan di dalam UU No. 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Begitu juga dalam aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Untuk istilah repatriasi ini tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam lampiran Peraturan menteri Keuangan 196/2021. Repatriasi ini menjadi istilah yang digunakan untuk menyebut nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan 196/2021, harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis yakni berupa seluruh kekayaan, baik itu berwujud ataupun tidak berwujud, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha ataupun bukan untuk usaha, yang keberadaannya di dalam atau di luar wilayah NKRI.

Sedangkan, harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Dengan begitu, dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pengertian dari repatriasi atau repatriasi harta yaitu proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.