Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya, kami bekerja dengan professional dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Simak pembahasan berikut ini.

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh disetiap tahunnya. Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu yang paling lambat yaitu 31 Maret 2023, untuk Wajib Pajak Badan yaitu 30 April 2023.

Berikut ini harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. Kas dan Setara Kas

Yaitu alat pembayaran yang siap dan bebas untuk dipergunakan membiayai kegiatan atau kebutuhan Wajib Pajak. Adapun yang termasuk kas dan setara kas serta kode harta pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, ialah :

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Deposito
  • 015: Setara kas lain
  1. Harta Berbentuk Piutang

Adapun jenis – jenis piutang yang harus dialporka yang beserta kodenya, yaitu :

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029: Piutang lain
  1. Investasi

Adapun jenis – jenis investasi yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu :

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijualkembali
  • 032: Saham
  • 033: Obligasi perusahaan
  • 034: Surat Berharga Negara atau Obligasi Pemerintah
  • 035: Surat utang lain
  • 036: Reksadana
  • 037: Instrumen derivatif, seperti waran, rights, kontrak berjangka, opsi dan lainnya
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain, seperti penyertaan pada CV, Firma dan lainnya
  • 039: Investasi lain
  1. Alat Transportasi
  • 041: Sepeda
  • 042: Sepeda motor
  • 043: Motor
  • 049: Transportasi lain
  1. Harta Bergerak

Dapat didefinisikan sebagai harta yang memiliki sifat yang mudah bergerak serta mudah dipindahkan, contohnya emas danlogam mulia. Adapun jenis – jenis dari harta bergerak ini dengan kodenya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu :

  • 042: Batu mulia, seperti intan, permata, berlian dan lainnya
  • 051: Logam mulia, yaitu emas perhiasan, emas batangan, perak perhiasan serta perak batang
  • 053: Barang antik dan seni
  • 054: Kapal pesial, jet ski, pesawat terbang, helicopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055: Peralatan elektronik dan mebel
  • 059: Harta bergerak lain
  1. Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak ini berupa tanah atau bangunan tempat tinggal, adapun jenis – jenis dari harta tidak bergerak ini dengan kodenya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu :

  • 061: Tanah atau bangunan tempat tinggal
  • 062: Tanah atau bangunan usaha, seperti tuko, gudang dan pabrik
  • 063: Tanah lahan usaha, seperti laha perkebunan, lahan perikanan dan lahan pertanian
  • 069: Harta tidak bergerak lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *